Nomor Kontrol Veteriner, Legalitas yang Wajib Dikantongi Peternak

Nomor Kontrol Veteriner, Legalitas yang Wajib Dikantongi Peternak

“Jika menggeluti usaha ternak atau produk hewan, maka wajib untuk menjamin keamanan dan kesehatan pada konsumen. Wujud jaminan tersebut berupa nomor kontrol veteriner.”

Tidak bisa dipungkiri bahwa produk hasil peternakan memiliki banyak peran dalam tumbuh kembang kehidupan manusia. Beberapa produk yang dimaksud adalah telur, susu, daging, keju, dan sebagainya.

Kandungan gizi dan vitamin dalam berbagai produk hasil ternak tersebut membuat masyarakat tidak ragu untuk mengkonsumsinya.

Sebagai buktinya, berdasarkan hasil survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021, empat besar jenis pangan yang banyak dikonsumsi masyarakat Indonesia adalah beras, ikan dan udang segar, daging ayam ras/kampung, dan telur ayam ras/kampung.

Dua di antaranya adalah produk hewan hasil ternak, bukan?

Oleh karena itu, memiliki usaha yang bersinggungan dengan bidang peternakan atau produk hewan bisa berpotensi menghasilkan pundi-pundi keuntungan.

Namun, perlu diingat bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan mengamanatkan bahwa setiap pelaku usaha produk hewan atau peternak wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh nomor kontrol veteriner.

Apa yang perlu diketahui di balik nomor kontrol veteriner? Bagaimana syarat dan ketentuan permohonannya? Simak selengkapnya pada artikel berikut!

Definisi dan tujuan

Sertifikat nomor kontrol veteriner atau lebih dikenal dengan nomor kontrol veteriner adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.

Definisi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan (Permentan 11/2020).

Sementara itu, tujuan dari pencantuman nomor kontrol veteriner, antara lain (Situs resmi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian):

  1. Terlaksananya tertib hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan usaha produk  hewan
  2. Memastikan bahwa unit usaha telah memenuhi persyaratan keamanan produk
  3. Mempermudah penelusuran produk hewan

Jenis usaha produk hewan yang wajib memiliki nomor kontrol veteriner

Selain diatur dalam Permentan 11/2020, jenis usaha produk hewan yang wajib mengajukan nomor kontrol veteriner juga diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.

Adapun jenis unit usaha produk hewan yang wajib mengantongi nomor kontrol veteriner, antara lain (Permentan 11/2020 dan Permentan 15/2021):

  1. Rumah potong hewan ruminansia
  2. Rumah potong hewan unggas
  3. Rumah potong hewan babi
  4. Budi daya unggas petelur
  5. Budi daya ternak perah
  6. Usaha pengolahan daging
  7. Usaha pengolahan susu
  8. Usaha pengolahan telur
  9. Ritel
  10. Kios daging
  11. Gudang berpendingin
  12. Gudang kering
  13. Usaha penampungan susu
  14. Usaha pengumpulan, pengemasan, dan pelabelan telur konsumsi
  15. Usaha penanganan atau pengolahan madu
  16. Usaha pencucian sarang burung walet
  17. Usaha pengolahan produk pangan asal hewan
  18. Usaha pengolahan produk hewan nonpangan
  19. Usaha pengolahan sarang burung walet
  20. Usaha rumah sarang burung walet
  21. Usaha pengumpulan sarang burung walet

Baca juga: Pahami Izin Usaha Agen Telur Ayam, Bisa Raup Untung Melimpah!

Syarat pengajuan permohonan nomor kontrol veteriner

Pelaku usaha produk hewan harus mengajukan surat permohonan nomor kontrol veteriner kepada Dinas Daerah Provinsi yang menangani peternakan dan kesehatan hewan secara daring.

Pengajuan permohonan nomor kontrol veteriner tersebut harus dilengkapi dengan dua syarat, yaitu syarat administrasi dan syarat teknis.

Adapun persyaratan yang dimaksud, antara lain (Permentan Nomor 11/2020 dan Permentan 15/2021):

  1. Persyaratan Umum (Administrasi), yaitu mengajukan surat permohonan dengan melengkapi berbagai dokumen berikut:
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB)
    • Surat rekomendasi dari Dinas Peternakan kabupaten/kota setempat
    • Bukti perjanjian pengelolaan usaha bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan di tempat usaha lain
    • Surat pernyataan bermeterai yang menerangkan bahwa dokumen ini benar dan sah
    • Surat kuasa bermeterai (bila diwakilkan oleh orang lain)
  2. Persyaratan Khusus (Teknis)
    • Prasarana dan sarana memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti, dan kesejahteraan hewan
    • Mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis bagi:
      • Rumah potong hewan ruminansia
      • Rumah potong hewan unggas
      • Rumah potong hewan babi
      • Budi daya unggas petelur
      • Budi daya sapi perah
      • Gudang pendingin yang melakukan importasi
    • Memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang higiene dan sanitasi atau kesejahteraan hewan bagi yang dipersyaratkan
    • Mengisi formulir data khusus secara daring untuk teknis penerapan sistem jaminan keamanan dan mutu produk hewan

Kewajiban pelaku usaha produk hewan

Merujuk Permentan 15/2021, pelaku usaha produk hewan yang sudah memperoleh nomor kontrol veteriner wajib mencantumkan logo dan nomor kontrol veteriner pada label dan kemasan produk hewan, kecuali produk hewan nonpangan.

Adapun ketentuan dalam pencantuman nomor kontrol veteriner pada produk hewan, antara lain (Permentan 11/2020):

  1. Daging dan olahannya, diberikan stemple pada daging dan/atau label kemasannya
  2. Telur dan olahannya, diberikan stemple pada kerabang dan/atau label kemasannya
  3. Susu dan olahannya, diberikan label kemasannya
  4. Pangan asal hewan lain dan olahannya, diberikan label kemasannya

Sementara itu, Permentan 11/2020 juga mengutarakan bahwa pencantuman nomor kontrol veteriner tersebut terdiri dari rangkaian angka yang menunjukkan hal-hal berikut:

  1. Jenis
  2. Lokasi
  3. Nomor urut registrasi unit usaha produk hewan

Sementara itu, nomor kontrol veteriner untuk produk hewan nonpangan dapat diletakkan di tempat usahanya, sepanjang mudah dilihat oleh konsumen.

Sanksi

Apabila ada pelaku usaha produk hewan atau peternakan yang tidak mengurus pengajuan permohonan nomor kontrol veteriner, maka akan diberikan berbagai sanksi administratif sesuai tingkatannya.

Sanksi administratif yang dimaksud, antara lain (Permentan 11/2020):

  1. Peringatan tertulis
  2. Penghentian sementara dari kegiatan produksi

Bahkan, kegiatan usaha juga dapat terancam dicabut izin usahanya apabila tidak mengajukan permohonan nomor kontrol veteriner dalam kurun waktu enam bulan setelah ditindak untuk penghentian sementara.

Mau dibantu ngurus permohonan nomor kontrol veteriner? Jangan ragu untuk konsultasi pada kami, Prolegal!

Author & Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in