Usaha Pet Shop Makin Marak, Tertarik Buka? Berikut Izin Usahanya!
Usaha Pet Shop Makin Marak, Tertarik Buka? Berikut Izin Usahanya!
“Pet shop menjadi peluang usaha yang cukup menjanjikan, bahkan di era pandemi seperti saat ini.”
Pada dasarnya, bisnis pet shop merupakan gabungan dari tiga jenis usaha, yaitu usaha jasa perawatan, kebutuhan pokok, dan bisnis hobi. Tidak mengherankan apabila tergolong sebagai bisnis yang menjanjikan dan minim risiko.
Terlebih pada saat pandemi, masyarakat banyak memiliki hobi baru. Salah satunya yaitu memelihara hewan peliharaan, anjing, kucing, kelinci, ikan, dan lainnya.
Hal tersebut ditunjukkan dengan laporan oleh World Economic Forum, bahwa jumlah orang yang mengadopsi hewan peliharaan telah meroket selama pandemi.
Melihat kondisi tersebut, pastinya proses adopsi hewan peliharaan sekaligus pembelian kebutuhan perawatan akan terus meningkat.
Oleh karena itu, pet shop merupakan peluang bisnis yang cukup menguntungkan
Namun, dalam pengadaan usaha tersebut dibutuhkan izin usaha. Simak berikut izin usaha pet shop melalui artikel ini
Peninjauan berdasarkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Melalui kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), jenis usaha berupa pet shop dapat diklasifikasi ke dalam kelompok usaha yang mencakup usaha perdagangan eceran.
Terdapat tiga jenis KBLI yang dapat mengklasifikasikan usaha pet shop, di antaranya:
- KBLI 47751 (Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (Pet Animals))
Ruang lingkup KBLI 47751 adalah kelompok usaha yang mencakup perdagangan eceran hewan piaraan, seperti kucing, anjing, ular, kelinci, biawak, dan lain-lain.
Melalui KBLI ini, dapat dipahami bahwa usaha pet shop yang menjual hewan piaraan memiliki tingkat risiko rendah.
Dengan adanya tingkat risiko rendah, maka dalam menjalankan usaha tersebut hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP Nomor 5 Tahun 2021) untuk pemenuhan legalitas usaha.
NIB dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS).
- KBLI 47726 (Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi untuk Hewan di Apotik dan Bukan di Apotik)
Ruang lingkup KBLI 47726 mencakup kelompok usaha perdagangan eceran khusus barang dan obat farmasi untuk hewan seperti obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan), misalnya dalam serbuk, tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, suspensi, aerosol, dan lainnya. Salah satu tempat usaha untuk melakukan perdagangan eceran barang dan obat hewan adalah pet shop.
Mengacu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Perizinan Berusaha dan Standar Produk Pertanian (Permentan Nomor 15 Tahun 2021), pet shop merupakan unit usaha yang melakukan usaha penyediaan dan/atau peredaran obat hewan dari distributor.
KBLI 47726 menunjukkan tingkat risiko tinggi. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memiliki NIB dan izin sebagai perizinan berusahanya (PP Nomor 5 Tahun 2021).
- KBLI 47728 (Perdagangan Eceran Kosmetik untuk Hewan)
Ruang lingkup untuk KBLI 47728 mencakup kelompok usaha perdagangan eceran kosmetik untuk hewan, seperti parfum, sampo, sabun, bedak, krim atau lotion, dan lainnya.
Sama halnya dengan usaha perdagangan eceran barang dan obat farmasi untuk hewan, tempat usaha untuk menjual kosmetik hewan secara eceran salah satunya adalah di pet shop.
Sementara itu, KBLI 47728 memiliki tingkat risiko menengah tinggi. Perizinan berusaha yang harus dikantongi adalah NIB dan sertifikat standar terverifikasi (PP Nomor 5 Tahun 2021).
Kewajiban perizinan berusaha perdagangan eceran hewan piaraan
Berdasarkan kode KBLI diatas, telah diatur terkait dengan kewajiban perizinan usaha sebagai berikut:
- Menerapkan standar K3L (pada saat memulai kegiatan usaha): kesehatan, keselamatan, keamanan, dan Lingkungan
- Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat (setiap 1 (satu) tahun sekali, bulan Januari paling lambat tanggal 15 (lima belas))
- Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas (pada saat memulai kegiatan usaha)
Kewajiban perizinan berusaha perdagangan eceran barang, obat, dan kosmetik hewan
Sementara itu, terdapat beberapa persyaratan usaha perdagangan eceran barang dan obat hewan yang merupakan kewajiban pelaku usaha pet shop, di antaranya (Permentan Nomor 15 Tahun 2021):
- Persyaratan Umum
- Bentuk usaha: badan usaha, badan hukum, dan perseorangan
- Memiliki struktur organisasi
- Memiliki jalur layanan pengaduan konsumen
- Durasi pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan Lembaga OSS
- Persyaratan Khusus
- Memiliki penanggung jawab teknis obat hewan (PJTOH) sebanyak dua orang, terdiri dari satu orang dokter hewan atau apoteker yang bekerja tidak tetap dan satu orang paramedik veteriner
- Memiliki atau menguasai sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usaha
- Memiliki atau menguasai tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu
- Memiliki standar operasional prosedur (SOP)
Prosedur lain yang harus dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan eceran barang dan obat hewan
Apabila pet shop menyediakan jasa penjualan barang dan obat farmasi hewan, maka pelaku usaha harus mendapatkan berbagai izin yang menunjang kegiatan usaha tersebut agar dapat dilakukan pengawasan oleh pemerintah.
Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2021 tentang Kajian Lapang dan Pengawasan Obat Hewan (Permentan Nomor 16 Tahun 2021), usaha perdagangan eceran barang dan obat hewan di pet shop termasuk dalam kategori kegiatan peredaran obat hewan.
Peredaran obat hewan berdasarkan Permentan Nomor 16 Tahun 2021 adalah proses kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan, pengangkutan, dan/atau penyerahan obat hewan.
Oleh karena itu, pelaku usaha eceran barang dan obat hewan harus memastikan distributornya memiliki surat penunjukan resmi dari produsen/pemasok/importir obat hewan yang bersangkutan.
Baca juga: Legalitas Usaha untuk Distributor Obat Farmasi Hewan (https://prolegal.id/legalitas-usaha-untuk-distributor-obat-farmasi-hewan/)
Selain itu, pelaku usaha eceran perdagangan obat hewan harus memastikan juga bahwa produsen/pemasok/importir obat hewan yang bersangkutan telah memiliki berbagai PB UMKU berikut, antara lain (Permentan Nomor 16 Tahun 2021):
- Izin pemasukan obat hewan dan/atau izin pengeluaran obat hewan
- Sertifikat CPOHB
- Izin pendaftaran obat hewan
Sebagai tambahan, semenjak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) dan diadakannya sistem Online Single Submission (OSS), perizinan berupa Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Izin Gangguan/Hinder Ordonantie (HO) sudah tidak diperlukan.
Penasaran dengan teknis legalisasi izin usaha pet shop secara lebih lanjut? Jangan ragu untuk mengkonsultasikannya pada kami, Prolegal!
Author: Akbar Emirsyarif Machfud
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
