Catat! Begini Syarat dan Prosedur Pengajuan Tanda Daftar Gudang

Catat! Begini Syarat dan Prosedur Pengajuan Tanda Daftar Gudang OSS

“Jika pemilik gudang tidak memiliki Tanda Daftar Gudang di sistem OSS, maka banyak sanksi yang akan menanti.”

Keberadaan suatu gudang pasti tidak lepas dari kegiatan perdagangan besar. Terutama bagi para distributor dan produsen.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gudang dapat diartikan sebagai “rumah atau bangsal tempat menyimpan barang-barang.”

Sementara itu, definisi gudang yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021) adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.

Salah satu kewajiban pemilik gudang adalah mengurus perizinan berusaha yang dinamakan Tanda Daftar Gudang (TDG). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).

Lantas, bagaimana persyaratan dan tata cara mengurus TDG?

Baca juga: Perhatian untuk Pemilik Gudang: Jangan Lupa Pemenuhan Kewajibannya!

Definisi Tanda Daftar Gudang

Tanda Daftar Gudang atau disingkat TDG, adalah bukti pendaftaran Gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang (Pasal 1 angka 43 PP 29/2021).

Saat ini, Tanda Daftar Gudang dapat diurus secara daring melalui sistem OSS, yang merupakan akronim dari Online Single Submission.

Dalam sistem OSS, TDG termasuk dalam perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU).

Merujuk situs resmi sistem OSS, PB UMKU merupakan perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial.

Syarat Pengajuan Tanda Daftar Gudang

Seperti yang telah diutarakan di atas, permohonan TDG dapat diurus melalui sistem OSS.

Maka, pemilik gudang harus mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas berusaha terlebih dulu.

Selanjutnya, berdasarkan bahan pemaparan dari Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan berjudul “Kebijakan Pendaftaran Tanda Daftar Gudang”, persyaratan dokumen yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan TDG meliputi:

  1. Alamat dan titik koordinat gudang.
  2. Dokumentasi tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang, dan dalam gudang.
  3. Formulir data teknis TDG.

Adapun lampiran data teknis TDG yang harus diisi, antara lain:

  1. Nama penanggung jawab (direktur).
  2. Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor atau KITAS.
  3. Email perusahaan.
  4. Alamat penanggung jawab.
  5. Nomor telepon penanggung jawab.
  6. Alamat gudang.
  7. Titik koordinat gudang.
  8. Luas dan kapasitas gudang.
  9. Golongan gudang.
  10. Jenis gudang berdasarkan komoditi.
  11. Isi dalam gudang.

Prosedur Pengajuan Tanda Daftar Gudang

Dikutip dari bahan pemaparan berjudul “Kebijakan Pendaftaran Tanda Daftar Gudang” Kementerian Perdagangan, terdapat beberapa tahap dalam mengajukan permohonan TDG, antara lain:

  1. Pelaku usaha (yang juga sebagai pemilik gudang) mendaftarkan NIB di sistem OSS dan mendaftarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usaha.
  2. Masuk pada menu Pengajuan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Tanda Daftar Gudang (TDG).
  3. Apabila gudang berada di lokasi yang sama dengan perusahaan atau kegiatan usaha utama, maka bisa diajukan oleh seluruh KBLI yang terdaftar (pilih salah satu saja).
  4. Apabila gudang berada di lokasi yang berbeda dengan perusahaan atau kegiatan usaha utama, maka diajukan melalui:
    • KBLI 52101 (Pergudangan dan Penyimpanan);
    • KBLI 52102 (Aktivitas Cold Storage); atau
    • KBLI 52109 (Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya).
  5. Pelaku usaha mengunggah dokumen persyaratan dan lampiran data teknis TDG dalam format pdf.
  6. Pemerintah akan melakukan verifikasi data.
  7. Jika hasil verifikasi data dikembalikan atau ditolak, maka pelaku usaha harus memperbaiki persyaratan dan mengunggah kembali dokumennya.
  8. Jika hasilnya terverifikasi dan disetujui, maka secara otomatis TDG akan terbit. Pelaku usaha dapat langsung mencetaknya secara mandiri.

Sanksi

Ketentuan sanksi administratif terkait pelanggaran TDG diatur dalam:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang (PP 33/2019).
  2. PP 29/2021.
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang (Permendag 90/2014).

Adapun sanksi administratif untuk pelaku usaha yang tidak memiliki TDG meliputi:

  1. Peringatan atau teguran tertulis
    • Peringatan atau teguran tertulis dikenakan paling banyak 2 kali, masing-masing untuk jangka waktu paling lama 14 hari kerja (Pasal 5 PP 33/2019).
  2. Penutupan gudang sementara
    • Penutupan gudang sementara dikenakan sejak berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sampai pemilik gudang memiliki TDG (Pasal 6 ayat (1) PP 33/2019).
    • Pemilik gudang yang dikenai sanksi penutupan gudang sementara dapat melakukan pengeluaran barang dari gudang, tetapi dilarang melakukan pemasukan barang ke dalam gudang (Pasal 6 ayat (2) PP 33/2019).
  3. Denda administratif
    • Denda administratif dikenakan setelah 30 hari sanksi penutupan gudang sementara berjalan dan pemilik gudang belum memperoleh TDG (Pasal 7 ayat (1) PP 33/2019).

Sementara itu, jika pelaku usaha telah memiliki TDG, tetapi melanggar ketentuannya, maka sanksi administratifnya meliputi:

  1. Teguran atau peringatan tertulis
    • Peringatan atau teguran tertulis dikenakan oleh pihak Kementerian Perdagangan paling banyak 2 kali, masing-masing untuk jangka waktu paling lama 14 hari kerja (Pasal 168 PP 29/2021).
  2. Penutupan gudang
    • Penutupan gudang dikenakan sejak berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sampai pemilik, pengelola, atau penyewa gudang melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan (Pasal 170 ayat (2) PP 29/2021).
  3. Denda administratif
    • Denda administratif dikenakan setelah jangka waktu 30 hari sejak penetapan pengenaan sanksi penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha atau penutupan gudang, dan pelaku usaha tidak melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan (Pasal 171 ayat (1) PP 29/2021).
  4. Pencabutan perizinan berusaha.
    • Sanksi dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan setelah selesainya jangka waktu penetapan sanksi denda (Pasal 172 ayat (1) PP 29/2021).
    • Pelaku usaha dapat mengajukan perizinan berusaha kembali setelah jangka waktu 5 tahun sejak penetapan pencabutan perizinan berusaha (Pasal 172 ayat (2) PP 29/2021).

 

Catatan: Artikel ini telah dilakukan pengkinian (update) terhadap beberapa bagian karena Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 sebagai undang-undang (Perppu Cipta Kerja) telah terbit dan mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja).

 

Masih bingung cara ngurus pengajuan Tanda Daftar Gudang (TDG) di sistem OSS RBA? Jangan ragu untuk konsultasi pada Prolegal!

Dapatkan penawaran menariknya dengan cara klik tautan berikut: 

Author: Ryan Apriyandi

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Leave a Comment