Upaya Hukum Jika Perusahaan Tidak Membayar Upah Sesuai UMR
“Sebenarnya, istilah upah minimum regional (UMR) saat ini lebih dikenal sebagai upah minimum provinsi atau upah minimum kabupaten/kota. Perusahaan dapat diancam sanksi pidana jika tidak menaati ketentuan upah minimum.”
Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) pada tanggal 30 Desember 2022.
Dalam Perppu 2/2022 ini, diketahui ada beberapa perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020), termasuk klaster ketenagakerjaan.
Hal tersebut tentu saja merubah, menambah, atau menghapus beberapa pasal pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003).
Salah satu yang patut menjadi perhatian bagi pengusaha atau pemberi kerja adalah adalah bahwa terdapat beberapa sisipan pasal pada Pasal 88, terutama pada Pasal 88E dan Pasal 88F.

Keterangan: Pasal 88 UU 13/2003 (Terlihat tidak disisipi pasal tambahan).

Keterangan: Pasal 88E dan Pasal 88F Perppu 2/2022 (Merupakan sisipan pasal yang menambah Pasal 88 UU 13/2003).
Pada Pasal 88E Perppu Cipta Kerja, terdapat larangan bagi pengusaha untuk membayar upah pekerja di bawah upah minimum.
Di sisi lain, masih banyak perusahaan yang memberikan upah di bawah upah minimum. Alasan paling klasik biasanya berupa income atau pendapatan perusahaan yang tidak stabil.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa perusahaan tetap dilarang memberi upah yang tidak sesuai dengan ketentuan dan pastinya tindakan ini melanggar hukum.
Simak pembahasan lebih lanjut dalam artikel berikut.
Baca juga: JKP, Solusi untuk Mengurangi Beban Pekerja Korban PHK
Definisi Upah dan Upah Minimum
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan (Pasal 1 angka 30 UU 13/2003).
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021), upah minimum terdiri dari:
- Upah minimum provinsi; dan
- Upah minimum kabupaten/kota.
Hak Upah Minimum Pekerja
Pekerja memiliki hak atas upah yang layak. Salah satu indikator layak bisa dilihat dari jumlah upah yang mencapai ketentuan upah minimum atau tidak.
Ketentuan terkait upah minimum diatur dalam Perppu 2/2022, antara lain:
- Upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan (Pasal 88E ayat (1) Perpu 2/2022).
- Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (Pasal 88E ayat (2) Perpu 2/2022).
Kemudian, perlu diketahui bahwa Perppu Cipta Kerja menyisipkan satu pasal baru lagi terkait upah minimum, yang terpatri dalam Pasal 88F Perppu Cipta Kerja:
“Dalam keadaan tertentu, pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum.”
Keadaan tertentu yang dimaksud yakni dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu (Pasal 88D ayat 2 Perpu 2/2022).
Pengusaha yang membayarkan upah pekerja di bawah upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta (Pasal 185 Perpu 2/2022)
Namun, sebelum melaporkan pelanggaran yang dilakukan pengusaha, sebaiknya ada upaya perundingan terlebih dahulu antara pekerja dan pengusaha.
Baca juga: Seluk-beluk PHK. Mimpi Buruk para Pekerja
Upaya Hukum yang Ditempuh
Dikarenakan hal ini menyangkut hak yang diterima pekerja, maka dapat dilakukan suatu upaya hukum sebelum harus diperkarakan di pengadilan.
Langkah hukum yang dapat ditempuh adalah menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat antara kedua belah pihak, yakni perusahaan/pengusaha (pemberi kerja) dan pekerja/buruh.
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU 2/2004), bahwa perundingan tersebut dilalui dengan forum bipartit.
Jalur bipartit adalah suatu perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial (Pasal 1 angka 10 UU 2/2004).
Perundingan ini harus diselesaikan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan (Pasal 3 ayat (2) UU 2/2004).
Apabila perundingan bipartit ini gagal atau pengusaha menolak berunding, maka dapat mencatatkan perselisihannya kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan (Pasal 4 ayat (1) UU 2/2004). Lampiran bukti dari bipartit ini disebut risalah.
Kemudian langkah selanjutnya, akan dilakukan mediasi di Dinas Ketenagakerjaan (Penjelasan Umum angka 6 UU 2/2004).
Mediasi yang dilakukan di Dinas Ketenagakerjaan disebut tripartit. Jika para pihak tidak mendapatkan penyelesaian dari mediasi pada forum tripartit, maka mediator dari Dinas Ketenagakerjaan harus mengeluarkan anjuran tertulis (Pasal 13 ayat (2) huruf a UU 2/2004).
Apabila ada salah satu pihak atau kedua belah pihak menolak anjuran tertulis, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat (Pasal 14 ayat (1) UU 2/2004).
Upah Minimum Tidak Berlaku bagi Usaha Mikro dan Kecil
Perlu diketahui bahwa upah minimum provinsi atau upah minimum kabupaten/kota dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil (Pasal 90B Perppu 2/2022).
Beberapa ketentuan terkait upah terendah untuk usaha mikro dan usaha kecil di antaranya (Perppu 2/2022):
- Upah pada usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.
- Kesepakatan upah sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Mau mendirikan badan usaha sekalian mengurus izin usahanya? Prolegal menjadi solusi konsultasi Anda!
Author: Ryan Apriyandi
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
