Ketentuan dan Wewenang Organ Yayasan
“Kekayaan yayasan dilarang dialihkan atau dibagikan kepada pembina, pengurus, dan pengawas.”
Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
Yayasan juga dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.
Perlu diketahui bahwa yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada pembina, pengurus, dan pengawas. Walaupun pada mekanismenya terdapat pengecualian tertentu.
Simak pembahasan lebih lanjut dalam artikel berikut.
Baca juga: Syarat dan Prosedur Pendirian Yayasan
Jenis-Jenis Organ Yayasan
Merujuk pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU 28/2004), dapat diketahui terdapat beberapa organ yayasan, di antaranya:
1. Pembina
Pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh undang-undang ini atau anggaran dasar (Pasal 28 ayat (1) UU 28/2004).
2. Pengurus
Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dapat diangkat menjadi pengurus (Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU 28/2004).
3. Pengawas
Pengawas adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Yayasan memiliki pengawas sekurang-kurangnya 1 orang pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam anggaran dasar. Orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dapat diangkat menjadi pengawas (Pasal 40 ayat (1), (2), dan (3) UU 28/2004).
Batasan Kewenangan Organ Yayasan
1. Pembina (Pasal 28 ayat (2) UU 28/2004)
- Keputusan mengenai perubahan anggaran dasar.
- Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas.
- Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan.
- Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan.
- Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.
2. Pengurus
Pengurus tidak berwenang mewakili yayasan apabila (Pasal 36 ayat (1), (2), dan Pasal 37 ayat (1) UU 28/2004):
- Terjadi perkara di depan pengadilan antara yayasan dengan anggota pengurus yang bersangkutan.
- Anggota pengurus mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan yayasan.
- Mengikat yayasan sebagai penjamin utang.
- Mengalihkan kekayaan yayasan kecuali dengan persetujuan pembina; dan
- Membebani kekayaan yayasan untuk kepentingan pihak lain.
3. Pengawas
Pengawas dapat memberhentikan sementara anggota pengurus dengan menyebutkan alasannya. Pemberhentian sementara paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara dan wajib dilaporkan secara tertulis kepada pembina (Pasal 43 ayat (1) dan (2) UU 28/2004).
Pelarangan Rangkap Jabatan dalam Yayasan
Aturan pelarangan rangkap jabatan ini meliputi (UU 28/2004):
- Pembina, tidak boleh merangkap sebagai anggota pengurus dan/atau anggota pengawas (Pasal 29 UU 28/2004).
- Pengurus, tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengawas (Pasal 31 ayat (3) UU 28/2004).
- Pengawas, tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengurus (Pasal 40 ayat (4) UU 28/2004).
Mau dibantu ngurus pendirian yayasan dan legalitas badan usahanya? Prolegal menjadi solusi konsultasi Anda!
Author: Ryan Apriyandi
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
