Syarat dan Prosedur Pendirian Yayasan

“Yayasan didirikan dengan tujuan untuk membantu masyarakat dalam bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.”

Pendirian yayasan bertujuan untuk menjalankan visi dan misi badan usaha dalam bidang nonkomersial. Walau begitu, yayasan boleh menjalankan kegiatan usaha yang menghasilkan keuntungan.

Namun, jika ingin menghasilkan keuntungan, maka yayasan harus mendirikan badan usaha melalui badan usaha yang lain. Jadi, yayasan tidak bisa digunakan menjadi wadah usaha.

Hal tersebut dicantumkan dalam Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU 28/2004).

Lantas, apa syarat dan bagaimana cara mendirikan yayasan itu sendiri?

Syarat Pendirian Yayasan

1. Subjek Hukum Pendiri Yayasan

Kemudian, terkait subjek hukum pendirian yayasan juga diatur sebagai berikut (Pasal 9 UU 28/2004):

  • Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.
  • Pendirian Yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
  • Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat.

2. Nama Yayasan

Dalam suatu yayasan juga ada pengaturan mengenai nama yayasan, di antaranya (Pasal 15 UU 28/2004):

  • Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain dan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
  • Nama Yayasan harus didahului dengan kata “Yayasan”.
  • Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, kata “wakaf” dapat ditambahkan setelah kata “Yayasan”.

3. Kekayaan yang Dipisahkan

Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan, disebutkan bahwa kekayaan awal yayasan adalah senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia. Sementara itu, kekayaan awal untuk yayasan yang didirikan oleh orang asing atau orang asing bersama orang Indonesia dibutuhkan paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Pasal 6 PP 63/2008).

4. Akta Pendirian

Anggaran dasar yayasan sekurang-kurangnya harus memuat beberapa hal di bawah ini (Pasal 14 ayat (2) UU 28/2004):

  • Nama dan tempat kedudukan.
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut.
  • Jangka waktu pendirian.
  • Jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda.
  • Cara memperoleh dan penggunaan kekayaan.
  • Tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota pembina, pengurus, dan pengawas.
  • Hak dan kewajiban anggota pembina, pengurus, dan pengawas.
  • Tata cara penyelenggaraan rapat organ yayasan.
  • Ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar.
  • Penggabungan dan pembubaran yayasan.
  • Penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan yayasan setelah pembubaran.

Tata Cara Pendirian Yayasan

Tata cara pendirian yayasan harus menempuh langkah-langkah berikut (Pasal 15 PP 2/2013) dan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016):

1. Permohonan pengesahan akta pendirian yayasan untuk memperoleh status badan hukum yayasan diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh pendiri atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta pendirian yayasan.

2. Permohonan pengesahan akta pendirian melampirkan:

  • Salinan akta pendirian yayasan.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak.
  • Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat.
  • Bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan yayasan.
  • Surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut.
  • Bukti penyetoran biaya persetujuan pemakaian nama, pengesahan, dan pengumuman yayasan.
  • Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.

3. Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian yayasan untuk memperoleh status badan hukum yayasan, harus disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM paling lambat 10 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian yayasan ditandatangani.

 

Mau mendirikan yayasan sekaligus mempertimbangkan badan usahanya? Prolegal menjadi solusi konsultasi Anda!

Author: Ryan Apriyandi

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Leave a Comment