Dari Kasus ACT, Apakah Pengurus Yayasan Boleh Digaji?
“Yayasan identik dengan bantuan sosial dan kemanusiaan. Apakah berarti pengurus yayasan juga harus sukarela tidak diberi bayaran apapun?”
Masih ingat kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang viral beberapa bulan yang lalu, bukan?
Dilansir dari Kompas.com (25/07/2022), diketahui bahwa pengurus ACT telah melakukan penggunaan dana hasil sumbangan yang tidak sesuai peruntukannya, atau bisa dikatakan juga sebagai penyelewengan.
Penyelewengan dana itu ditujukan pada kepentingan pribadi berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi serta operasional perusahaan. Bahkan, gaji untuk pengurus yayasan ACT ini sangat fantastis dengan nominal Rp70 hingga Rp100 juta.
Selain itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) Ivan Yustiavandana mengkonfirmasi bahwa penyelewengan dana itu diduga untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.
Kemudian, jika merujuk dari Penjelasan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU 28/2004), pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh pengurus.
Oleh karena itu, pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan.
Lantas, apa saja sumber kekayaan yayasan dan apakah pengurus boleh diberi gaji?
Baca juga: Syarat dan Prosedur Pendirian Yayasan
Sumber Kekayaan Yayasan
Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal (Pasal 9 UU 28/2004).
Kekayaan yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang. Sementara itu, sumber kekayaan tersebut diperoleh dari (Pasal 26 UU 16/2001):
- Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
- Wakaf;
- Hibah;
- Hibah wasiat; dan
- Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kekayaan yayasan ini dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan (Pasal 26 ayat (4) UU 16/2001).
Pengecualian Penerimaan Gaji, Upah, atau Honorarium pada Pengurus
Merujuk pada ketentuan UU 16/2001 juncto UU 28/2004, pembina, pengurus, dan pengawas yayasan tidak diperbolehkan untuk menerima sumber kekayaan yayasan, baik secara langsung atau tidak langsung.
Sumber kekayaan yang dimaksud berupa uang, barang, atau kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Hal tersebut baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada pembina, pengurus, dan pengawas (Pasal 5 ayat (1) UU 28/2004)
Namun, terdapat suatu pengecualian terhadap ketentuan di atas, yaitu terkait pembayaran untuk pengurus dengan kriteria tertentu.
Jadi, kriteria pengurus berhak menerima gaji, upah, atau honorarium di antaranya (Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU 28/2004):
- Bukan pendiri yayasan dan tidak terafiliasi dengan pendiri, pembina, dan pengawas; dan
- Melaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh.
Penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium, ditetapkan oleh pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan yayasan.
Baca juga: Ketentuan dan Wewenang Organ Yayasan
Keistimewaan Pengurus Yayasan
Pengurus sebagai salah satu organ yayasan dengan kriteria tertentu telah memperoleh keistimewaan dengan diberikannya izin oleh undang-undang untuk memperoleh upah, gaji atau honorarium.
Maka, sudah tentu pengurus mempunyai tanggung jawab yang besar pula terhadap kepengurusan yayasan (Pasal 31 UU 16/2001).
Jika diurai, berikut merupakan beberapa tugas dan tanggung jawab pengurus (Pasal 35 UU 16/2001):
- Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan.
- Pengurus berhak mewakili yayasan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- Pengurus dapat mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan yayasan yang diatur dalam anggaran dasar.
- Pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan mengakibatkan kerugian yayasan atau pihak ketiga.
- Jika yayasan pailit atas kelalaian atau kesalahan pengurus dan kekayaan yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian, maka setiap anggota pengurus secara tanggung renteng harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Setiap pengurus harus menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan yayasan.
Mau mendirikan yayasan sekaligus badan usahanya? Prolegal menjadi solusi konsultasi Anda!
Author: Ryan Apriyandi
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
