Syarat Penting Sebelum Mengajukan Nama untuk Yayasan

“Penentuan nama yayasan tidak boleh sama dengan yayasan lainnya.”

Pemilihan suatu nama badan hukum tentu sangatlah penting. Berawal dari penamaan ini, bisa membuat masyarakat tertarik untuk mencari tahu lebih lanjut.

Saking pentingnya, penamaan yayasan diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan terkait yayasan. Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (PP 63/2008), yang mengatakan bahwa setiap yayasan harus mempunyai nama diri.

Selain itu, penamaan ini juga nantinya akan terus melekat bagi yayasan sebagai identitas badan hukumnya.

Sebagai catatan, terdapat ketentuan khusus untuk penamaan yayasan. Jika ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka nama yayasan yang diajukan akan ditolak.

Simak pembahasan lebih lanjut dalam artikel berikut.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Pendirian Yayasan

Syarat untuk Menentukan Nama Yayasan

Penamaan yayasan tidak boleh sembarangan. Ada berbagai syarat yang harus dipatuhi.

Syarat penamaan yayasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan (Permenkumham 2/2016).

Selain itu, terdapat beberapa perubahan pasalnya pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 2 Tahun 2016 (Permenkumham 13/2019).

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menentukan nama yayasan adalah sebagai berikut (Pasal 5 ayat (1a) Permenkumham 13/2019):

  1. Menggunakan huruf latin.
  2. Minimal terdiri dari 3 kata.
  3. Terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata.
  4. Tidak menggunakan angka dan tanda baca.
  5. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan sebagai nama yayasan.
  6. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
  7. Tidak mempunyai arti sebagai yayasan atau memiliki arti yang sama dengan yayasan, badan hukum, persekutuan perdata, atau entitas lain yang bukan merupakan kewenangan Menteri Hukum dan HAM untuk mengesahkan.

Baca juga: Dari Kasus ACT, Apakah Pengurus Yayasan Boleh Digaji?

Selanjutnya, nama yayasan yang akan ditentukan untuk disahkan ini juga harus disertai singkatan nama.

Singkatan nama yayasan yang dimaksud meliputi (Pasal 5A ayat (3) Permenkumham 13/2019):

  1. Singkatan yang terdiri atas huruf depan nama yayasan; atau
  2. Singkatan yang merupakan akronim dari nama yayasan.

Ketentuan untuk Pencantuman Kata “Yayasan” pada Nama

Selain itu, nama yayasan juga harus didahului dengan kata “Yayasan”, yang dicantumkan di depan nama yayasan yang bersangkutan (Pasal 3 PP 63/2008).

Namun, perlu dicatat pula bahwa yang berhak menggunakan kata “Yayasan” hanyalah:

  1. Yayasan yang diakui sebagai badan hukum; dan
  2. Yayasan yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai yayasan.

Baca juga: Ketentuan dan Wewenang Organ Yayasan

Larangan Penamaan untuk Yayasan

Ada beberapa larangan dalam menentukan nama yayasan, yang meliputi (Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 4 ayat (1) PP 63/2008):

  1. Tidak boleh sama dengan nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain. Artinya, dilarang memberi nama yang sama dengan nama yayasan lain yang telah terdaftar lebih dulu dalam Daftar Yayasan milik Kementerian Hukum dan HAM.
  2. Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dalam memberikan nama yayasan harus nama yang berbeda dari nama yayasan yang telah terdaftar.

Jika pemakaian nama yayasan sama dengan nama yayasan lain yang telah terdaftar lebih dahulu dalam daftar yayasan, maka pemakaian nama yayasan akan ditolak (Pasal 4 PP 2/2013).

 

Mau mendirikan yayasan sekalian ngurus izin untuk badan usahanya? Konsultasikan masalah legalitas usaha Anda hanya di Prolegal!

Author: Ryan Apriyandi

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Leave a Comment