Membangun Bisnis Desain Fashion? Ini Hal-Hal yang Harus Dilakukan
Ilustrasi pakaian yang dihasilkan dari buah ide desainer fashion. | Sumber foto: Raden Prasetya/unsplash.com
“Fashion designer atau aktivitas desain fashion biasanya juga menyediakan jasa pembuatan pakaian sesuai pesanan.”
Industri fashion (fesyen) kini terus menjamah seluruh kalangan masyarakat Indonesia.
Terlebih, adanya digitalisasi usaha juga membuat para konsumen fesyen dapat dengan mudah mengakses pilihan produk untuk dibeli dan digunakan.
Nyatanya, konsumen Indonesia pun tidak hanya senang untuk membeli produk fesyen yang sudah jadi dan siap pakai.
Tidak sedikit pula dari mereka yang tertarik untuk membuat bajunya sendiri dengan menggunakan jasa fashion designer (desain fesyen/pakaian).
Alhasil, banyak pelaku usaha yang kini tertarik untuk berinvestasi dengan membuka usaha fashion designer.
Di balik itu, terdapat beberapa legalitas yang harus diurus terlebih dahulu sebelum pelaku usaha dapat menjalankan bisnisn.
Simak pembahasan lebih lanjut dalam artikel berikut ini.
Memilih Bentuk Badan Usaha
Membentuk badan usaha adalah langkah strategis yang penting dilakukan oleh seorang pengusaha.
Sebab, keberadaan badan usaha akan melindungi dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya.
Dalam hal ini, pemilihan badan usaha sebaiknya jangan karena gengsi semata.
Alih-alih, Anda harus menyesuaikannya dengan karakteristik, visi, dan kebutuhan bisnis anda.
Sebagai pertimbangan, berikut merupakan jenis badan usaha yang sering digunakan dalam bisnis, meliputi:
1. Perseroan Terbatas (PT)
Suatu persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha dan lahirnya melalui bentuk pengesahan oleh pemerintah.
Selain persekutuan modal, ada juga badan hukum peroranganan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan UMK.
Hal di atas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Kemudian UU PT memiliki beberapa perubahan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
PT memiliki kelebihan utama, yakni para pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya.
Namun, PT juga memiliki sejumlah kewajiban yang secara relatif dapat membebani para pemegang sahamnya.
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Merujuk buku Hukum Perusahaan oleh Pujiyono (2014), persekutuan komanditer (CV) merupakan badan usaha yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi. Sedangkan, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV.
Baca juga: Belajar dari Biskuit Marie Regal, Begini Prosedur Pendirian CV Terbaru
Posisi merek dalam hal ini juga sangat penting bagi kegiatan usaha.
Sebab, merek menjadi suatu identitas bagi sebuah usaha, baik yang menyediakan barang maupun jasa.
Perlu diketahui bahwa merek baru bisa dilindungi jika sudah terdaftar di pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Untuk mendaftarkannya, pemohon (pelaku usahanya sendiri) atau kuasanya dapat mengajukan permohonan kepada DJKI Kementerian Hukum dan HAM.
Ketentuan permohonan atas merek ini dituangkan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016) dan beberapa perubahannya dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 (Permenkumham 12/2021).
Baca juga: Pendaftaran Merek, Solusi agar Bisnismu Aman
Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran merek meliputi (Pasal 3 Permenkumham 67/2016):
- Permohonan diajukan dengan mengisi formulir rangkap 2 dalam bahasa Indonesia.
- Pengajuan permohonan merek tersebut setidaknya memuat hal-hal berikut:
- Tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
- Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
- Nama lengkap dan alamat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa;
- Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan hak prioritas;
- Label merek;
- Warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna; dan
- Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.
- Dalam mengajukan permohonan, juga harus melampirkan dokumen berikut:
- Bukti pembayaran biaya permohonan;
- Label merek sebanyak 3 lembar, dengan ukuran paling kecil 2 x 2 cm dan paling besar 9 x 9 cm;
- Surat pernyataan kepemilikan merek;
- Surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa;
- Bukti prioritas, jika menggunakan hak prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
Baca juga: Syarat dan Prosedur Pendaftaran Merek – Terbaru 2023
Mengurus Perizinan Berusaha
Pengurusan perizinan berusaha bisnis desain fashion sejatinya dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pelaku usaha dapat mengacu kepada perizinan sesuai dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) yang terkait.
Dalam hal ini, KBLI tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian (Permenperin 9/2021).
Secara lebih lanjut, terdapat dua KBLI yang bisa dipilih untuk usaha desain pakaian:
- KBLI 74113 (Aktivitas Desain Tekstil, Fashion, dan Apparel.
- KBLI 14120 (Penjahitan dan Pembuatan Pakaian sesuai Pesanan), berlaku jika desainer juga membuka jasa tersebut.
Baca juga: Ingin Membuka Bisnis Rajut Sweater? Berikut Ketentuan Legalitas Usahanya
Mendaftarkan Merek Usaha
KBLI 74113 memiliki risiko menengah rendah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), jenis izin usaha yang harus dimiliki meliputi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
- Sertifikat standar (berdasarkan pernyataan mandiri langsung melalui sistem OSS).
Sementara itu, KBLI 14120 teridentifikasi risiko menengah tinggi.
Pada umumnya, risiko menengah tinggi memiliki jenis perizinan berusaha yang sama dengan menengah rendah. Hanya saja, sertifikat standarnya harus melalui verifikasi terlebih dulu oleh pemerintah dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Kemudian, terdapat beberapa persyaratan umum bagi calon pelaku usaha desainer fesyen yang menerima jasa pembuatan pakaian, yakni (Lampiran Permenperin 9/2021):
- Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
- Menyampaikan data Industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional’
- Berlokasi di Kawasan Industri atau dapat berlokasi di luar Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 65 PP Nomor 5 Tahun 2021;
- Memiliki Surat Keterangan bagi Industri Besar yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di Kawasan Industri; dan
- Perizinan berusaha lainnya untuk menunjang kegiatan usaha dalam kegiatan operasional-komersial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perindustrian.
Mau mendirikan bisnis desain fashion sekaligus mengurus izin usaha dan pendaftaran merek usahanya? Serahkan saja semuanya pada Prolegal!
Author: Adhityo Adyahardiyanto
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
