Ingin Membuka Bisnis Rajut Sweater? Berikut Ketentuan Legalitas Usahanya!

close-up-woman-knitting

Ingin Membuka Bisnis Rajut Sweater? Berikut Ketentuan Legalitas Usahanya!

Walau Indonesia beriklim tropis, pakaian hangat seperti sweater rajutan banyak diminati di pasaran. Jika berminat mendirikan usaha rajut sweater dan mendapat legalitas, maka harus mengurus beberapa hal terkait perizinan.”

Sweater yang dirajut kerap menghiasi outfit of the day anak-anak muda. Sweater rajut banyak dimodifikasi menjadi pakaian biasa hingga rompi. Warna pastel, cerah, hingga gelap, saling berlomba untuk memikat hati calon konsumennya.

Kata kunci “sweater rajut” jika diketik pada beberapa market place akan menunjukkan hasil ribuan produk dari ratusan toko online. Toko pakaian atau butik online tersebut ramai-ramai memamerkan katalog koleksi sweater rajut masing-masing.

Tentu merupakan bisnis yang menguntungkan jika memiliki kemampuan merajut. Apabila telah memiliki rencana dan modal, alangkah bagus untuk segera memulai usaha rajut sweater.

Apalagi berdasarkan pengamatan saya, beberapa pelaku usaha banyak yang membuka sistem pre-order (pesan dulu) sebelum produknya benar-benar tersedia di katalog. Jadi, pelaku usaha baru memproduksi ketika sudah terkumpul beberapa pembeli yang telah memilih model atau warna sweater rajut secara pasti.

Jika betul-betul tertarik membuka usaha sweater rajut, simak artikel berikut untuk mengetahui cara perizinan usahanya.

Ketahui kategori kegiatan usaha berdasarkan kriteria modal

Menilik Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021), kriteria modal penting diketahui untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan suatu usaha.

Kategori usaha berdasarkan kriteria modal terdiri dari (PP 7/2021):

  1. Usaha mikro, dengan modal usaha paling banyak Rp1 miliar
  2. Usaha kecil, dengan modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar
  3. Usaha menengah, dengan modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar

Ketiganya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sementara jika modal usaha lebih dari Rp10 miliar, maka termasuk usaha besar yang terdapat kegiatan penanaman modal. Hal tersebut diatur lebih rinci dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (PBKPM 4/2021).

Ketahui kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai

Perizinan berusaha dapat dilakukan pada sistem Online Single Submission (OSS). Pertama, pastikan telah memiliki hak akses untuk log in pada laman OSS tersebut.

Jika telah sukses memiliki hak akses, segera membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). Isi formulir sesuai data pelaku usaha, baik sebagai perseorangan maupun badan usaha.

Selain data, pelaku usaha juga diharuskan untuk rencana umum kegiatan usaha. Pada bagian rencana umum kegiatan usaha ini, salah satu yang harus diisi adalah terkait bidang usaha sesuai kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Kode KBLI yang mungkin untuk mengisi usaha pembuatan sweater rajut adalah 14301 dengan judul “Industri Pakaian Jadi Rajutan.”

Uraian dari KBLI tersebut adalah mencakup usaha pembuatan pakaian jadi, seperti (Lembaga OSS Badan Koordinasi Penanaman Modal, KBLI 2020):

  • Sweater
  • Kardigan
  • Baju kaos
  • Mantel
  • Dan barang sejenisnya, termasuk topi yang dibuat dengan cara dirajut ataupun renda
  • Dikecualikan bagi industri rajutan kaos kaki

Kegiatan usaha industri rajut ini memiliki tingkat risiko yang beragam, tergantung kategori usahanya. Berikut tabel yang merinci perindikator untuk usaha pembuatan sweater rajut.

Tabel 1.1 Industri Pakaian Jadi Rajutan (KBLI 14301)

No.IndikatorUsaha MikroUsaha KecilUsaha MenengahUsaha Besar
1.Tingkat RisikoMenengah tinggiMenengah tinggiMenengah tinggiTinggi
2.Perizinan BerusahaNIB dan sertifikat standarNIB dan sertifikat standarNIB dan sertifikat standarNIB dan izin
3.Jangka Waktu7 hari7 hari7 hari7 hari
4.Masa BerlakuSelama pengusaha menjalankan kegiatan usahanyaSelama pengusaha menjalankan kegiatan usahanyaSelama pengusaha menjalankan kegiatan usahanyaSelama pengusaha menjalankan kegiatan usahanya
5.ParameterIndustri kecilIndustri kecilIndustri menengahIndustri besar
6.Kewenangan Pemerintah·    Bupati/Wali Kota

·    Gubernur, jika lokasi lintas kabupaten/kota

·    Menteri, jika lokasi lintas provinsi

·     Bupati/Wali Kota

·     Gubernur, jika lokasi lintas kabupaten/kota

·     Menteri, jika lokasi lintas provinsi

·     Bupati/Wali Kota

·     Gubernur, jika lokasi lintas kabupaten/kota

·     Menteri, jika lokasi lintas provinsi

·    Gubernur

·    Menteri, jika lokasi lintas provinsi

Sumber tabel:

  • Lampiran II Sektor Perindustrian Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021)

 

Jenis kegiatan usaha industri pakaian jadi rajutan

Jika menilik PP 5/2021, terdapat dua kegiatan usaha untuk sektor perindustrian, di antaranya:

  1. Penyelenggaraan industri yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri
  2. Kawasan industri

Usaha industri pakaian jadi rajutan termasuk dalam industri yang mengolah bahan baku benang atau kain wol untuk dijadikan sweater, sehingga termasuk dalam kegiatan poin 1.

Dalam PP 5/2021 juga mengatur mengenai klasifikasi dalam kegiatan usaha penyelenggaraan industri yang mengolah bahan baku, antara lain:

  1. Industri kecil
  2. Industri menengah
  3. Industri besar

Lihat kembali pada Tabel 1.1 di atas. Industri pakaian jadi rajut memang sudah tertulis klasifikasi kegiatan usahanya yang dipasangkan dengan masing-masing jenis kategori usaha (mikro, kecil, menengah, atau besar).

Pasal 65 PP 5/2021 mengatur bahwa kegiatan usaha penyelenggaraan industri yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri wajib untuk berlokasi di kawasan industri.

Namun, terdapat beberapa pengecualian agar tidak berlokasi di kawasan industri, di antaranya (Pasal 65 ayat (2) PP 5/2021):

  1. Berlokasi di daerah kabupaten/kota yang belum memiliki kawasan industri atau telah memiliki kawasan industri tetapi seluruh kaveling industri dalam kawasan industrinya telah habis
  2. Berlokasi di zona industri dalam KEK
  3. Termasuk klasifikasi industri kecil dan industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas
  4. Industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus

Apabila berniat untuk memulai usaha dengan modal yang sesuai dengan kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), maka industri pakaian jadi rajutan yang dimaksud dapat diklasifikasikan menjadi industri kecil dan industri menengah.

Jika melihat paparan di atas, industri kecil dan industri menengah bisa tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas.

Menurut hemat Penulis, usaha merajut pada industri kecil dan industri menengah tidak terlalu membuat pencemaran lingkungan karena prosesnya adalah memintal benang, bukan mencetak pakaian. Selain itu, jumlah produksi juga belum beragam karena hanya fokus pada satu jenis pakaian yang diolah, yaitu sweater.

Jadi, industri pakaian jadi rajutan untuk sweater yang masuk dalam klasifikasi industri kecil dan industri menengah tidak perlu berlokasi di kawasan industri.

Perizinan berusaha yang menunjang kegiatan usaha (PB UMKU)

Usaha industri pakaian jadi rajutan juga terdapat PB UMKU yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Surat Keterangan Pengecualian di Wilayah Industri

PB UMKU ini khusus untuk pelaku usaha yang lokasi kegiatan usahanya bukan di wilayah industri. Berdasarkan laman Lembaga OSS Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), terdapat beberapa persyaratan untuk pelaku usaha, antara lain:

  • Bukti bayar PNBP
  • Surat permohonan dari pimpinan perusahaan
  • Melengkapi data permohonan
  • Dokumen sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga
  1. Verifikasi teknis perizinan berusaha industri

Beberapa persyaratan untuk melakukan verifikasi teknis perizinan berusaha industri, di antaranya:

  • Bukti bayar PNBP
  • Surat keterangan pengecualian berlokasi di kawasan industri (jika ada)
  • Surat pernyataan siap beroperasi (bagi industri kecil)

Persyaratan yang wajib dipenuhi pelaku usaha industri pakaian jadi rajut

Mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian (Permenperin 9/2021), pelaku usaha industri pakaian jadi rajutan wajib memenuhi berbagai persyaratan sebelum menjalankan kegiatan usahanya.

Namun, Permenperin 9/2021 hanya berlaku bagi usaha industri pakaian jadi rajutan klasifikasi industri kecil dan menengah saja. Jika memang modalnya masih mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah, harap memenuhi persyaratan-persyaratan berikut ini.

Adapun persyaratan tersebut dibagi menjadi dua, yaitu syarat umum dan syarat khusus. Rincian dari persyaratan yang dimaksud dapat dilihat pada pembahasan di bawah ini (Permenperin 9/2021):

  1. Persyaratan Umum
  • Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)
  • Menyampaikan data industri melalui SIINas
  • Berlokasi di Kawasan Industri atau dapat berlokasi di luar Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 65 PP Nomor 5 Tahun 2021
  • Setelah mendapatkan perizinan berusaha, pelaku usaha sesuai dengan
    kebutuhannya masing-masing harus memiliki PB UMKU dalam kegiatan operasional-komersial sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di sektor perindustrian
  1. Persyaratan Khusus
  • Memiliki sarana produksi agar dapat atau minimal mengacu pada peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) untuk menjamin terjaganya kesehatan dan keselamatan pekerja sesuai skala usahanya
  • Memiliki Struktur Organisasi SDM dan SDM yang terdokumentasi dengan uraian tugas dan pembagian kewenangan dalam organisasi usaha
  • Menyediakan pelayanan minimal kepada konsumen
  • Memiliki sistem manajemen usaha perusahaan

 

Masih terkendala dengan proses perizinannya? Segera hubungi Prolegal untuk mengatasi kendala perizinan Anda!

 

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in