Mengenal Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Lingkup Privat)

Mengenal Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Lingkup Privat)

Mengenal Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Lingkup Privat)

“Para pelaku usaha yang memiliki situs web atau aplikasi milik sendiri wajib untuk memiliki Tanda Daftar PSE Lingkup Privat. Jika tidak memiliki, maka ada sanksi yang menanti.”

Makin ke sini, tentu makin marak pelaku usaha yang menjual barang atau menawarkan jasa secara online. Tidak sedikit pula pelaku usaha yang sampai membuat aplikasi sendiri dan situs web sendiri untuk lapak berjualan mereka.

Oleh karena itu, para pelaku usaha yang dimaksud wajib mengetahui ketentuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait pendaftaran izin penyelenggara sistem elektronik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PP 71/2019), terdapat dua jenis penyelenggara sistem elektronik (PSE) dengan kriteria sebagai berikut:

  1. PSE Lingkup Publik
  2. Instansi
  3. Institusi yang ditunjuk oleh institusi
  4. PSE Lingkup Privat
  5. PSE yang diatur ataudiawasi oleh Kementerian atau Lembaga
  6. PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi daring melalui internet yang digunakan untuk:
  • Penawaran/perdagangan barang/jasa
  • Layanan transaksi keuangan
  • Pengiriman materi atau muatan digital berbayar
  • Layanan komunikasi yang tidak terbatas pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan daring
  • Layanan mesin pencari
  • Pemrosesan data pribadi yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik

Jika melihat dari kriteria di atas, maka pelaku usaha yang menjual barang atau menawarkan jasa termasuk dalam jenis PSE Lingkup Privat.

Mengacu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020), definisi PSE Lingkup Privat adalah penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.

Contoh jenis PSE Lingkup Privat

Berikut adalah beberapa contoh pelaku usaha sebagai PSE Lingkup Privat yang harus melakukan pendaftaran, di antaranya:

  1. Penawaran/perdagangan barang/jasa, contohnya:
  • Pemilik aplikasi marketplace (Shopee, Tokopedia, BukaLapak, dan sebagainya)
  • Pemilik aplikasi yang dibuat sendiri (aplikasi jasa desainer grafis, dan sebagainya)
  • Pemilik situs web yang dibuat sendiri (menjual barang/menawarkan jasa, dan sebagainya)
  1. Layanan transaksi keuangan
  • Pemilik aplikasi pemesanan tiket online dan tempat penginapan (tiket.com, Traveloka, dsb.)
  • Pemilik aplikasi market place (Shopee, Tokopedia, Lazada, Zalora, dan sebagainya)
  1. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar
  • Pemilik layanan streaming berbayar (Netflix, Vidio, Spotify, Joox, dan sebagainya)
  1. Layanan komunikasi yang tidak terbatas pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan daring
  • Pemilik aplikasi percakapan (WhatsApp, Line, Telegram, dan sebagainya)
  • Pemilik aplikasi media sosial (Instagram, Twitter, TikTok, Facebook, dan sebagainya)
  1. Layanan mesin pencari
  • Pemilik layanan search engine (Google, Yahoo!, bing, dan sebagainya)
  1. Pemrosesan data pribadi yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik
  • Pemilik layanan dompet digital (Dana)
  • Pemilik aplikasi market place (Shopee, Tokopedia, dan sebagainya)
  • Pemilik aplikasi media sosial (Instagram, Twitter, dan sebagainya)

Syarat untuk mengoperasikan sistem elektronik PSE Lingkup Privat

Setiap PSE Lingkup Privat juga memiliki kewajiban untuk mengoperasikan sistem elektronik dengan memenuhi beberapa syarat berikut ini (PP 71/2019):

  1. Menampilkan kembali informasi elektronik/dikumen elektronik secara utuh sesuai masa retensi
  2. Melindungi ketersediaan, keutuhan, keautentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik
  3. Beroperasi sesuai dengan prosedur dalam penyelenggaraan sistem elektronik
  4. Menampilkan prosedur yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan (contohnya calon pelanggan)
  5. Memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan pertanggungjawaban atas suatu prosedur

Kewajiban untuk Mengurus Tanda Daftar PSE Domestik (TD PSE Domestik)

Mengacu Permenkominfo 5/2020, setiap PSE Lingkup Privat di dalam negeri (termasuk pelaku usaha yang termasuk dalam kriteria) berkewajiban untuk mendaftar perizinan PSE, yang disebut Tanda Daftar PSE Domestik (TD PSE Domestik).

TD PSE Domestik termasuk dalam perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) yang telah terintegrasi di layanan Online Single Submission (OSS) dan ditujukan pada Menteri Kominfo. Kewajiban pendaftaran dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh PSE Lingkup Privat.

Syarat untuk dapat mengajukan permohonan pendaftaran TD PSE Domestik adalah dengan mengisi formulir pendaftaran. Berikut informasi yang harus diisi oleh PSE Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020):

  1. Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik
  2. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi
  3. Kewajiban melakukan perlindungan data pribadi
  4. Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan sistem elektronik

Adapun informasi mengenai gambaran umum pengoperasian sistem elektronik melingkupi hal-hal berikut (Permenkominfo 5/2020):

  1. Nama sistem elektronik
  2. Sektor sistem elektronik
  3. Uniform resource locator (URL) website
  4. Sistem nama domain dan/atau internet protocol (IP) server
  5. Deskripsi model bisnis
  6. Deskripsi singkat fungsi sistem elektronik dan proses bisnis sistem elektronik
  7. Keterangan data pribadi yang diproses
  8. Keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan sistem elektronik dan data elektronik
  9. Keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap sistem elektronik dan data elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum

Manfaat memiliki TD PSE Lingkup Privat

Beberapa manfaat yang dapat diperoleh pelaku usaha sebagai PSE Lingkup Privat, antara lain:

  1. Tercatat dalam TD PSE dan teridentifikasi secara jelas pada laman Kominfo, yaitu https://layanan.kominfo.go.id
  2. Mendapatkan kepercayaan lebih oleh masyarakat
  3. Membangun pemetaan ekosistem penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik
  4. Tanda bukti bahwa telah resmi terdaftar di laman Kominfo

Sanksi yang menjerat pengguna PSE Lingkup Privat

PSE Lingkup Privat dapat dijerat sanksi administratif apabila tidak melaksanakan beberapa kewajiban yang telah disebutkan, antara lain (Permenkominfo 5/2020):

  1. Tidak melakukan pendaftaran untuk mendapatkan TD PSE
  2. Telah memiliki TD PSE tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran
  3. Tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar

Sanksi untuk pengguna PSE yang tidak melakukan pendaftaran (Permenkominfo 5/2020):

  1. Pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking)

Sanksi untuk pengguna PSE Lingkup Privat yang Telah memiliki TD PSE tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran (Permenkominfo 5/2020):

  1. Teguran tertulis
  2. Penghentian sementara terhadap PSE Lingkup Privat jika tidak mengindahkan teguran tertulis
  3. Pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking) jika PSE Lingkup Privat tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu tujuh hari sejak penghentian sementara

 

Masih bingung terkait ketentuan PSE Lingkup Privat dan penyesuaiannya terhadap OSS versi baru? Konsultasikan lebih lanjut kepada kami, Prolegal!

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in