Raup Untung dari Camilan Cokelat Buatan Sendiri, Intip Macam Izin Usahanya

Raup Untung dari Camilan Cokelat Buatan Sendiri, Intip Macam Izin Usahanya

Raup Untung dari Camilan Cokelat Buatan Sendiri, Intip Macam Izin Usahanya

“Usaha industri pangan rumah tangga untuk pangan olahan cokelat memang menggiurkan. Namun, jangan lupakan kewajiban untuk mengurus izin usaha dan beberapa dokumen sertifikatnya.”

Ketika melakukan suatu pekerjaan, rasanya kurang jika tidak ada camilan yang menemani. Sebenarnya tidak hanya pekerjaan, camilan juga berperan sebagai teman menonton film, membaca buku, atau hanya sebagai pelengkap saat bersantai di akhir pekan.

Keberadaan camilan sungguh penting, bukan? Menilik Kamus Besar Bahasa Indonesia, camilan merupakan makanan kecil yang biasanya terdiri dari kue, kolak, dan sebagainya.

Salah satu camilan yang paling populer adalah makanan yang terbuat dari cokelat, seperti kue cokelat atau permen cokelat. Cokelat lumer dilapisi meises warna-warni di atasnya, misalnya, sudah pasti membuat para penggemarnya meneguk ludah.

Tidak heran jika para penggemar camilan kue atau permen cokelat rela merogoh koceknya demi bisa mendapatkan kudapan kesayangannya. Kepopuleran cokelat ini bisa dijadikan ide berusaha, bukan?

Tentu saja bisa, apalagi jika kamu merupakan penggemarnya langsung. Sambil mengolah dan mengicip cokelat, kamu bisa mendapat penghasilan tetap jika serius membuka usaha kue atau permen cokelat.

Bisnis yang relatif mudah

Usaha pangan olahan kue atau permen cokelat termasuk jenis industri yang bisa dilakukan di tempat tinggal sendiri. Istilahnya adalah pangan industri rumah tangga (PIRT).

Walau dibuat di rumah sendiri, legalitas usaha tetap harus dikantongi. Tidak perlu khawatir tentang biaya dan proses izinnya, karena sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko cenderung memudahkan perizinan untuk pengusaha.

Terlebih jika kategori usahanya adalah mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta jenis industrinya adalah pangan olahan rumah tangga. Simak ketentuan perizinan usahanya pada bahasan berikut ini.

Kategori Usaha dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021), jika pengusaha yang memiliki modal di bawah Rp1 miliar, maka dikategorikan sebagai usaha mikro.

Apabila modal yang dimiliki di antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, maka masuk dalam kategori usaha kecil. Sementara jika memiliki modal di atas Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, maka termasuk usaha menengah.

Namun, ada catatan khusus bahwa modal-modal yang tertera di atas belum termasuk tempat usaha dan tanah yang dipakai untuk kegiatan usahanya.

Jika sudah mengetahui kategori usaha, pastikan dulu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk pangan olahan cokelat. KBLI yang mungkin ditunjukkan dengan kode 10732, yaitu “Industri Makanan dari Cokelat dan Kembang Gula Cokelat.”

KBLI tersebut menunjukkan tingkat risiko usaha menengah rendah untuk semua kategori usaha, baik mikro, kecil, maupun menengah.

Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), pengusaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar (SS) sebagai identitas usaha dan legalitas kegiatan usahanya.

Sebelum mengurus SS, maka pelaku usaha harus mendapatkan NIB terlebih dulu. NIB dapat diurus melalui sistem OSS.

Sertifikat Pemenuhan Komitmen Industri Pangan Produksi Rumah Tangga (SPP-IRT)

Sertifikat standar yang dimaksud untuk IRTP adalah Sertifikat Pemenuhan Komitmen Industri Pangan Produksi Rumah Tangga (SPP-IRT).

Apa yang dimaksud dengan industri rumah tangga pangan (IRTP)?

Mengacu Peraturan Badan Pengawas Obat dan Pangan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan (Peraturan BPOM 10/2021) memberikan definisi IRTP, yaitu perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.

Dari definisi tersebut, tersirat bahwa syarat IRTP adalah harus memiliki tempat usaha di tempat tinggal sendiri dan melakukan proses produksinya secara manual hingga memakai mesin semi otomatis.

Usaha pangan olahan kue atau permen cokelat tentu dapat dikategorikan dalam IRTP, asalkan memenuhi kedua syarat umum tersebut.

Sebelum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) berlaku, sertifikat untuk IRTP dinamakan Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Kemudian sejak UU 11/2020 disahkan, terdapat penyesuaian nama untuk izin edar pangan IRT. Penyesuaian tersebut menjadi Sertifikat Pemenuhan Komitmen Industri Pangan Produksi Rumah Tangga (SPP-IRT, dengan singkatan yang sama).

Perbedaan dengan versi sebelumnya hanyalah dari nama dan prosedur perizinanannya, selebihnya masih sama dengan yang diatur pada PBPOM No. 22/2018.

Beberapa hal yang baru dari SPP-IRT diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan (PBPOM No.10/2021).

Pengurusan SPP-IRT dapat diurus melalui sistem OSS, karena laman https://sppirt.bpom.go.id milik BPOM telah terintegrasi oleh sistem OSS untuk validasi data Nomor Induk Berusaha (NIB).

SPP-IRT dapat langsung terbit apabila telah selesai melengkapi data dan mengunggah beberapa dokumen pada sistem OSS. Jadi, tidak perlu lagi menunggu Dinas Kesehatan daerah setempat untuk mengesahkan dokumen SPP-IRT.

Syarat untuk mengurus izin edar SPP-IRT

Berikut persyaratan untuk mengurus izin edar pangan olahan IRT:

  1. Syarat Umum
    • Pemohon, dengan kriteria sebagai berikut:
    • Pelaku usaha perseorangan
    • Pelaku usaha non-perseorangan (badan usaha yang didirikan oleh Yayasan; Koperasi; Persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap); dan Persekutuan firma (vennootschap onder firma))
  2. Data pangan olahan industri rumah tangga yang didaftarkan
  3. Pernyataan mandiri (self-declaration of comfirmity) terkait pemenuhan:
    • Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
    • Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi, dan dokumentasi
    • Memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan

 

  1. Syarat Khusus, harus melampirkan dokumen, yang terdiri dari:
  1. Rancangan Label Pangan
  2. Mengacu keamanan, mutu, manfaat, dan gizi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga berdasarkan peraturan BPOM

Setelah itu, log in pada sistem OSS untuk mengurus penerbitan SPP-IRT.

Namun, perlu diingat bahwa pelaku usaha wajib untuk melaksanakan pemenuhan komitmen dalam SPP-IRT ini.

Mengacu PBPOM No.10/2021, pemenuhan komitmen yang dilakukan oleh para pelaku usaha pangan olahan IRT diawasi lembaga yang berwenang, salah satunya Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat.

Pengawasan tersebut dilaksanakan selama tiga bulan sejak SPP-IRT terbit dari sistem OSS. Namun, pelaku usaha masih dapat diberikan kesempatan tiga bulan lagi apabila belum selesai melaksanakan pemenuhan komitmen pada kesempatan yang lalu.

Sertifikat Halal

Selain SPP-IRT, pelaku usaha IPRT kue atau permen cokelat juga wajib menyertakan label halal pada kemasan produknya. Cara untuk mendapatkan label halal adalah mengurus sertifikasi halal.

Apabila kategori usaha pelaku adalah unit mikro dan kecil (UMK), maka dapat mengurus sertifikasi halal self-declare (pernyataan mandiri).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (Permenag 10/2021).

Kriteria sertifikasi halal self-declare untuk pelaku UMK adalah sebagai berikut (Permenag 10/2021):

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana

Sementara itu kriteria untuk produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, di antaranya (Permenag 10/2021):

  1. Bersertifikat halal atau termasuk dalam daftar positif
  2. Tidak menggunakan bahan berbahaya
  3. Telah terverifikasi kehalalannya oleh pendamping PPH

Selanjutnya untuk proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana ditunjukkan oleh kriteria berikut (Permenag 10/2021):

  1. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis
  2. Proses produksi tidak mengalami proses iradiasi, rekayasa genetika, ozoniasasi, dan penggunaan teknologi hurdle
  3. Lokasi, tempat, dan alat proses produksi halal sesuai dengan sistem jaminan produk halal

Dari beberapa kriteria di atas, sertifikasi halal self-declare memang sesuai dengan usaha IPRT.

Jadi bagi pelaku UMK yang memiliki usaha PIRT kue atau permen cokelat dapat mendaftar sertifikat halal dengan kategori self-declare yang ditujukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Masih bingung bagaimana tahapan pengurusan izin usaha IPRT Anda? Kami, Prolegal, siap mengatasi masalah dengan solusi!

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in