Tertarik Membuka Industri Pakaian Olahraga? Begini Perizinannya!

Tertarik Membuka Industri Pakaian Olahraga? Begini Perizinannya!

“Maraknya tren berolahraga sejak ada pandemi Covid-19 membuka peluang usaha yang menggiurkan bagi para pelaku usaha.”

Usaha pakaian olahraga merupakan pilihan berbisnis yang menjanjikan. Dengan adanya pandemi Covid-19 selama beberapa tahun terakhir, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kesehatan.

Salah satu cara yang ditempuh oleh masyarakat dalam upaya untuk menjaga kebugarannya adalah dengan berolahraga. Tren olahraga ini kemudian meningkatkan permintaan atas alat-alat olahraga dan pakaian olahraga.

Namun, untuk membuka usaha pakaian olahraga, terlebih membuka industri untuk memproduksinya, tidak boleh sembarangan. Ada ketentuan perizinan berusaha yang harus dipenuhi. Bagaimana sih, cara mengurus perizinannya? Yuk, simak artikelnya!

Proses perizinan usaha bagi usaha pakaian olahraga dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Sebelum mengurus perizinan berusaha, pelaku usaha perlu untuk mengidentifikasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Hal tersebut dilakukan agar pelaku usaha dapat mengetahui tingkat risikonya. Adapun pakaian olahraga termasuk ke dalam KBLI 14111 dengan judul KBLI “Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil”.

KBLI 14111 mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari tekstil/kain (tenun maupun rajutan) dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti kemeja, celana, kebaya, blus, rok, baju bayi, pakaian tari, dan pakaian olahraga.

Syarat Perizinan Usaha

KBLI ini memiliki tingkat risiko menengah tinggi untuk skala usaha mikro, kecil, dan menengah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.

NIB berfungsi sebagai identitas dan legalitas untuk menjalankan usaha. Adapun untuk skala usaha besar, memiliki tingkat risiko tinggi, sehingga perizinan berusaha yang diperlukan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin.

Cara mendapatkan perizinan berusahanya adalah dengan mendaftarkannya di sistem OSS. Jangan lupa untuk mendaftar hak akses terlebih dahulu.

Sebelum mendapatkan sertifikat standar, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan perizinan berusaha yaitu berlokasi di kawasan peruntukan industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas.

Selain persyaratan perizinan berusaha, pelaku usaha perlu untuk memenuhi persyaratan dan kewajiban perizinan berusaha, di antaranya yaitu (Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian):

  1. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan
  2. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional
  3. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional
  4. Memenuhi Standar Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil;
  5. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib)

Adapun untuk usaha dengan skala menengah dan besar, terdapat satu persyaratan lainnya yang harus dipenuhi yaitu telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.

Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) terkait Industri

Terdapat beberapa Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) untuk kegiatan usahanya, di antaranya yaitu:

Izin Pemasaran

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk memperoleh izin pemasaran diantaranya:

  1. Bukti bayar PNBP
  2. Memiliki beberapa legalitas dokumen, di antaranya:
  3. Surat Penetapan Industri Pertahanan
  4. Izin Produksi
  5. Business Plan
  6. Sertifikat Kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan
  7. Dokumen materiil serta gambar produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan
  8. Certificate of Origin yang diterbitkan oleh Industri Pertahanan
  9. Invoice dan/atau packing list dari Industri Pertahanan dan/atau forwarder

Izin Penetapan Industri Pertahanan

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk memperoleh izin industri pertahanan di antaranya:

  1. Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP), dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada)
  2. Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam
  3. Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat
  4. Surat pernyataan kemampuan modal
  5. Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi
  6. Surat pernyataan tidak melakukan pembuatan dan/atau produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Surat pernyataan keabsahan dokumen
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  9. Memiliki: 1. fasilitas produksi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya; 2. bukti adanya ketersediaan Bahan Baku; 3. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya; dan 4. standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang
  10. Bukti kepemilikan/penguasaan lahan (Sertifikat/PN, sewa lahan/pinjam pakai (Notaris), KSO untuk lahan pemerintah/negara (Notaris/Blanko Instansi)
  11. Dokumen Daftar Fasilitas Produksi dalam produksi senjata dan/atau amunisi memenuhi standar; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban tempat produksi dan gudang senjata dan/atau amunisi; Dokumen fasilitas pengawasan nomor lot amunisi persediaan yan disimpan dalam gudang; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan; Dokumen daftar Personil dengan keahlian di bidang: desain, mechanical, control, optik, elektronik, balistik, dan standar prosedur testing

Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk memperoleh izin ini di antaranya:

  1. Bukti Bayar PNBP
  2. Memiliki beberapa legalitas dokumen, di antaranya:
  3. Surat penetapan Industri Pertahanan
  4. Business plan
  5. Memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan
  6. Kemampuan desain, produksi, produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual

Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan Moda Darat, Surat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan Moda Laut, dan Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan Moda Udara

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat-sertifikat di atas, antara lain:

  1. Surat Penetapan Industri Pertahanan
  2. Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/Sertifikat Standar, tergantung tingkat risiko)
  3. Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan
  4. Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan
  5. Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan
  6. Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan
  7. Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan
  8. Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan
  9. Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan (disesuaikan kemampuan)
  10. Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan
  11. Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan
  12. Bukti kerja sama atau perjanjian dengan instansi lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam

Surat Keterangan Pengecuaian Berlokasi di Kawasan Industri

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk memperoleh surat ini di antaranya:

  1. Bukti bayar PNBP
  2. Surat permohonan dari pimpinan perusahaan
  3. Melengkapi data permohonan
  4. Dokumen sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

Verifikasi Teknis Perizinan Berusaha Industri

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk memperoleh verifikasi ini, di antaranya:

  1. Bukti bayar PNBP
  2. Surat keterangan pengecualian berlokasi di kawasan industri (jika ada)
  3. Surat pernyataan siap beroperasi (bagi industri kecil)

 

Bingung dengan cara perizinan membuka usaha industri pakaian olahraga memakai sistem OSS terbaru? Konsultasikan kepada kami, Prolegal!

Author: Shimaa

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in