Memulai Bisnis dengan Pengecer Perhiasan, Simak Perizinan Usahanya!

Memulai Bisnis dengan Pengecer Perhiasan, Simak Perizinan Usahanya!

“Perhiasan masih diminati oleh banyak orang. Tidak ada salahnya untuk memulai bisnis pertama kali dengan menjual perhiasan eceran.”

Jika kamu adalah orang yang kreatif, memiliki selera dan bakat yang tinggi, mungkin kamu adalah orang yang tepat untuk memulai bisnismu sendiri dengan menjual perhiasan. Karena setiap orang memiliki selera yang sangat berbeda-beda, maka mereka menginginkan pula perhiasan yang berbeda-beda dan unik.

Dengan keahlianmu memilah perhiasan, mungkin peluang bisnis ini patut untuk kamu tekuni.

Funfact! Kamu tidak harus membuat perhiasan sendiri, lho! Cukup dengan menjadi pengecer perhiasan kamu juga bisa membuka bisnismu sendiri. Modal yang kamu butuhkan pun dapat disesuaikan.

Pengecer adalah pelaku usaha distribusi yang kegiatan pokoknya memasarkan Barang secara langsung kepada Konsumen. (Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan).

Apabila tertarik menjadi reseller perhiasan, maka kamu wajib untuk memiliki legalitas dalam menjalankan usaha dan/atau kegiatan dalam bentuk Perizinan Berusaha. Perizinan Berusaha tersebut dapat didaftarkan melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Tingkat Risiko Usaha

Sebelum lebih lanjut membahas perizinan berusaha, maka terlebih dahulu kita harus mengetahui kode KBLI-nya.

Pastikan juga jenis perhiasan yang akan dijual nanti. Berikut merupakan daftar perhiasan yang dapat diidentifikasikan dalam kode KBLI 47735 (Perdagangan eceran Barang Perhiasan), di antaranya:

  1. Batu mulia
  2. Berlian
  3. Intan
  4. Batu aji
  5. Serbuk dan bubuk intan
  6. Batu permata
  7. Batu permata tiruan
  8. Logam mulia ataupun bukan logam mulia, seperti:
    1. cincin
    2. kalung
    3. gelang
    4. giwang (anting-anting)
    5. tusuk konde peniti
    6. bross
    7. ikat pinggang
    8. kancing dari logam mulia (platina, emas dan perak)

Sementara itu, pengecer perhiasan yang melakukan usahanya di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper), toko atau tempat tetap di pasar, dapat diidentifikasikan dalam kode KBLI 47852 (Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Barang Perhiasan).

Kedua KBLI tersebut menunjukkan jenis usaha dengan tingkat risiko rendah.

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, usaha dengan tingkat risiko rendah hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas pelaku usaha sekaligus legalitas menjalankan usahanya.

Adapun kewajiban yang harus dipenuhi dalam melakukan usaha pengeceran perhiasan ialah :

  1. Menerapkan standar K3L
  2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat
  3. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas

Jangka waktu terhadap pemenuhan kewajiban adalah selama 1 (satu) tahun.

Sebagai pengecer perhiasan, jangan lupa untuk melakukan perikatan perikatan yang dapat dibuktikan dengan distributor utama. Hal ter diatur dalam Pasal 34 PP 29/2021.

Masih bingung dengan perizinan usaha perhiasan eceran melalui OSS-RBA? Kami, Prolegal, siap memberi solusi!

Author: Garcia Herald

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in