Ketahui Perbedaan antara PMDN dan PMA

Serba-serbi Merger, Mulai dari Definisi hingga Tahapannya

Ketahui Perbedaan antara PMDN dan PMA

“Perbedaan antara penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing masih sering menimbulkan tanda tanya. Berikut rangkuman perbedaannya dari peraturan perundang-undangan, mulai yang lama hingga terbaru.”

Jika hendak mendirikan suatu usaha, baik orang perseorangan dan badan usaha, jelas harus memiliki modal. Modal merupakan komponen paling penting, karena jika tidak ada modal, suatu usaha tidak mungkin bisa dimulai.

Kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan modal adalah penanaman modal. Mengacu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007), definisi penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat dua kategori penanaman modal di Indonesia, yaitu penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA).

Apa saja perbedaan antara PMDN dan PMA, terlebih sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja? Simak ulasannya pada artikel berikut.

Definisi dan pelaku yang melakukan penanaman modal

Pertama, mari memahami pengertian dari PMDN dan PMA yang diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (PBKPM 4/2021).

Pengertian PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Dalam Negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

Sementara PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri.

Kata kunci dari kedua pengertian di atas adalah “penanam modal dalam negeri” dan “penanam modal asing”. Penanam modal, baik dalam negeri maupun asing, merupakan pelaku atau subjek yang melakukan kegiatan penanaman modal.

Maka masuk dalam pembahasan kedua, yaitu pelaku yang melakukan PMDN dan PMA.

Berdasarkan PBKPM 4/2021, definisi dari penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dapat dirinci sebagai berikut.

  1. Pelaku yang melakukan PMDN antara lain:
  • Pelaku usaha perseorangan warga negara Indonesia (WNI)
  • Badan usaha Indonesia
  • Negara Republik Indonesia
  • Daerah Republik Indonesia

Keempat pihak tersebut melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.

  1. Pelaku yang melakukan PMA antara lain:
  • Pelaku usaha perseorangan warga negara asing (WNA)
  • Badan usaha asing
  • Pemerintah asing

Ketiga pihak tersebut melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.

Bentuk badan usaha yang boleh didirikan oleh penanam modal

Selanjutnya adalah tentang macam-macam bentuk badan usaha yang diatur dalam PBKPM 4/2021, antara lain:

  1. Perseroan Terbatas (PT)
  2. Persekutuan komanditer (commanditaire vennotschap/CV)
  3. Persekutuan firma (venootschap onder firma)
  4. Persekutuan perdata
  5. Koperasi
  6. Yayasan
  7. Perusahaan umum
  8. Perusahaan umum daerah
  9. Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara
  10. Lembaga penyiaran

Berdasarkan PBKPM 4/2021, PMA wajib mendirikan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali jika ditentukan lain oleh undang-undang.

Oleh karena itu, badan usaha PMA hanya boleh berbentuk PT. Sementara untuk PMDN bebas menyelenggarakan badan usaha dengan bentuk apa saja, asal tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang.

Ketentuan minimum modal yang ditanam (investasi)

PMDN tidak memiliki ketentuan berapa banyak modal dasar yang harus ditanam. Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021), besaran modal dasar ditentukan oleh keputusan pendiri perseroan.

Adapun modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. PMDN dapat dimulai pada kategori usaha mikro dengan modal ditempatkan minimal kurang dari Rp1 miliar.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 10/2021), PMA hanya dapat dilakukan pada kategori kegiatan usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.

Kemudahan fasilitas/perizinan keimigrasian

PMDN tidak diberikan kemudahan pelayanan atas fasilitas keimigrasian.

Sementara berdasarkan PBKPM 4/2021, PMA diberikan kemudahan pelayanan dan/atau perizinan atas fasilitas keimigrasian. Kemudahan tersebut diberikan setelah mendapat rekomendasi dari lembaga pemerintah yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal (BKPM).

Rekomendasi terkait kemudahan fasilitas/perizinan keimigrasian untuk PMA tersebut, antara lain (PBKPM 4/2021):

  1. Rekomendasi alih status izin tinggal kunjunganmenjadi izin tinggal terbatas
  2. Rekomendasi alih status izin tinggal terbatasmenjadi izin tinggal tetap

Pembatasan modal

PMDN tidak memiliki aturan mengenai pembatasan modal, kecuali jika terdapat hasil patungan dengan pihak penanam modal asing.

Sementara untuk PMA, terdapat pembatasan terhadap kepemilikan modal asing jika suatu perusahaan mengalami hal-hal berikut (Perpres 10/2021):

  1. Perusahaan yang menerima penggabungan
  2. Perusahaan yang diambil alih
  3. Perusahaan baru hasil peleburan

Ketiganya harus tercantum dalam perizinan berusaha pada perusahaan masing-masing.

Penyelesaian sengketa apabila bersengketa dengan pemerintah

Dalam UU 25/2007, disebutkan mengenai jalur apa yang harus dilewati jika pihak penanam modal, baik dalam negeri maupun asing, bersengketa dengan pemerintah. Jalur penyelesaian sengketa yang dimaksud antara lain (Pasal 32 ayat (3) dan (4) UU 25/2007):

  1. Sengketa antara PMDN dan pemerintah dapat diselesaikan melalui:
  • Arbitrase, jika berdasarkan kesepakatan para pihak
  • Pengadilan, jika penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak
    disepakati
  1. Sengketa antara PMA dan pemerintah dapat diselesaikan melalui:
  • Arbitrase internasional, yang harus disepakati oleh para pihak

Itulah beberapa perbedaan antara PMDN dan PMA. Masih kesulitan untuk mengurus PMDN atau PMA dalam sistem OSS terbaru? Konsultasikan pada kami, Prolegal!

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in