Macam Izin Usaha untuk Grosir atau Perkulakan Tekstil

Macam Izin Usaha untuk Grosir atau Perkulakan Tekstil

Macam Izin Usaha untuk Grosir atau Perkulakan Tekstil

“Jika ingin memulai usaha menjadi grosir/perkulakan tekstil, jangan lupa penuhi beberapa hal sebelum melakukan kegiatan usaha. Terdapat juga larangan bagi pelaku usaha grosir yang perlu diperhatikan.”

Menjadi grosir/perkulakan adalah pilihan yang tepat apabila memiliki jaringan luas. Contoh barang yang bisa menjadi pilihan terbaik adalah menjual tekstil.

Mengapa? Karena salah satu kebutuhan pokok manusia adalah sandang. Mengacu Kamus Besar Bahasa Indonesia, sandang dapat diartikan sebagai bahan pakaian.

Pakaian jelas sangat dibutuhkan untuk menjalani kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, memiliki usaha sebagai grosir tekstil termasuk ide yang cemerlang.

Tentu saja untuk menjadi grosir, harus memperhatikan ketentuan undang-undang dalam rangka melegalkan kegiatan usaha tersebut.

Berikut akan dibahas mengenai hal-hal yang perlu diketahui dan disiapkan pelaku usaha yang tertarik untuk menjadi grosir tekstil.

Definisi grosir/perkulakan

Jika menilik Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021), grosir/perkulakan adalah pelaku usaha distribusi yang menjual berbagai macam barang dalam partai besar dan tidak secara eceran.

Berdasarkan definisi tersebut, maka sudah jelas bahwa pelaku usaha grosir dilarang untuk menjual barang secara eceran kepada konsumen dalam satu kegiatan usaha yang sama.

Selain itu, pelaku usaha grosir juga dilarang mendistribusikan barang yang dipasarkan oleh sistem penjualan langsung yang memiliki hak distribusi eksklusif (PP 29/2021).

Grosir/perkulakan termasuk dalam kegiatan distribusi tidak langsung dan dapat dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu (PP 29/2021):

  1. Distributor dan jaringannya
  2. Agen dan jaringannya

Kewajiban pelaku usaha grosir/perkulakan

Berdasarkan ketentuan dalam PP 29/2021, pelaku usaha grosir/perkulakan memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Memiliki perizinan berusaha sebagai grosir/perkulakan
  • Memiliki kerja sama dengan produsen, distributor, atau importir barang yang dilandasi dengan perikatan

Lebih lanjut, berikut akan dibahas mengenai garis besar ketentuan pelaku usaha grosir/perkulakan tekstil.

Perizinan berusaha sebagai grosir/perkulakan

Pelaku usaha yang memiliki rencana untuk menjadi grosir tekstil wajib mengurus perizinan berusaha berbasis risiko pada sistem Online Single Submission (OSS). Terlebih dulu membuat hak akses dalam sistem OSS.

Jika sudah memiliki hak akses, segera isi formulir data pelaku usaha dan rencana umum kegiatan usaha untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ketentuan yang berhubungan dengan NIB diatur secara rinci dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (PBKPM 4/2021).

Salah satu data rencana umum kegiatan usaha yang harus diisi adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai. Selanjutnya, KBLI yang dapat diidentifikasikan untuk grosir tekstil ditunjukkan dengan kode 46411.

Kode KBLI 46411 diberi judul “Perdagangan Besar Tekstil.” Uraian dari KBLI tersebut, yaitu, “Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil industri tekstil, seperti bermacam-macam tekstil/kain, kain batik dan lain-lain. Termasuk barang linen rumah tangga (bahan kain untuk keperluan rumah tangga) dan lain-lain.”

Sementara itu, KBLI untuk grosir tekstil menunjukkan kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah. Hal tersebut berlaku bagi seluruh kategori usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah cukup menggunakan NIB untuk perizinan berusahanya.

Berdasarkan ketentuan PP 29/2021, pelaku usaha grosir tekstil dapat mendirikan toko dengan sistem pelayanan mandiri yang berdiri sendiri. Selain itu, bisa juga mendirikan toko grosir tekstil di pusat perbelanjaan yang telah terintegrasi dengan perizinan berusaha.

Persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung (SLF)

Apabila pelaku usaha berniat untuk mendirikan toko grosir tekstil yang berdiri sendiri, maka wajib untuk memenuhi persyaratan dasar sistem OSS, yaitu persetujuaan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung (SLF).

Definisi PBG dan SLF dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021).

Berdasarkan PP 16/2021, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada
pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Sementara pengertian SLF berdasarkan PP 19/2021 adalah sertifikat yang
diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.

 Cara mengurus PBG dan SLF adalah melalui laman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), yaitu Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU)

Selanjutnya, pelaku usaha grosir tekstil juga dikenakan ketentuan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) yang wajib dipenuhi.

Adapun PB UMKU untuk grosir tekstil adalah registrasi barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L).

Selain itu, Lampiran II PP 5/2021 Sektor Perdagangan juga menyertakan beberapa kewajiban perizinan berusaha yang harus dipenuhi grosir tekstil, di antaranya:

  1. Menerapkan standar K3L
  2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pemerintah pusat
  3. Memiliki atau menguasai tempat usaha yang benar, tetap, dan jelas
  4. Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas (khusus apabila grosir/perkulakan tekstil memiliki gudang penyimpanan barang)
  5. Memiliki perikatan dengan produsen atau supplier atau importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai barang yang akan didistribusikan

Sebagai catatan, KBLI dengan judul “Perdagangan Besar Tekstil” tersebut tidak hanya diperuntukkan grosir/perkulakan, melainkan juga untuk distributor langsung maupun distributor tidak langsung.

Oleh karena itu, terdapat beberapa persyaratan PB UMKU maupun pada Lampiran II PP 5/2021 Sektor Perdagangan tidak berlaku bagi grosir/perkulakan.

Itulah beberapa hal seputar grosir tekstil. Jika tertarik membuka usaha grosir, tetapi terkendala dalam proses perizinannya, Prolegal siap membantu!

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in