Kemitraan Adalah: Perbedaan dengan Franchise

Kemitraan Adalah: Perbedaan dengan Franchise

Ilustrasi para pelaku usaha yang sepakat untuk saling bermitra dalam bisnis. | Sumber foto: rawpixel.com/freepik.com

“Kemitraan adalah salah satu hal yang tidak asing dalam dunia bisnis. Dalam kehidupan sehari-hari, kemitraan kerap disamakan dengan franchise.”

Dalam dunia bisnis, istilah kemitraan dan franchise sering kali digunakan secara bergantian. 

Banyak orang mungkin menganggap bahwa kedua konsep ini memiliki arti yang sama. Padahal, kemitraan dan franchise memiliki perbedaan yang signifikan. 

Perlu dipahami bahwa meskipun keduanya melibatkan kerja sama antara dua pihak, mereka memiliki karakteristik yang berbeda dalam hal struktur, kontrol, dan manajemen.

Dalam artikel ini, akan dijelaskan perbedaan mendasar antara kemitraan dan franchise, sehingga para pelaku usaha  dapat mengidentifikasi model bisnis yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Baca juga: Franchise Adalah: Definisi, Kriteria, Skema Bisnis, dan Izin Usahanya

Kemitraan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kemitraan adalah hubungan atau jalinan kerja sama sebagai mitra.

Dalam KBBI itu sendiri, mitra diartikan sebagai teman, kawan kerja, pasangan kerja, atau rekan.

Berkaitan dengan kemitraan dalam hubungan bisnis di Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UU 20/2008) menjelaskan bahwa kemitraan adalah hubungan kerjasama yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung antara pelaku UMKM dengan usaha besar.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP 7/2021) secara lebih lanjut memberikan prinsip dari pelaksanaan hubungan kemitraan ini.

Prinsip kemitraan yang dimaksud di antaranya, yakni (Pasal 104 ayat (2) PP 7/2021):

  1. Memerlukan;
  2. Mempercayai;
  3. Memperkuat; dan
  4. Menguntungkan.

Kemudian, di antara para pihak yang berbisnis dengan pola kemitraan ini juga memiliki kedudukan hukum yang setara (Pasal 104 ayat (3) PP 7/2021).

Hal ini dapat diartikan bahwa tidak ada pihak yang menjadi pemberi perintah dan penerima perintah dalam pelaksanaan bisnis dengan pola kemitraan. Para pihak di sini harus saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan.

Baca selengkapnya: Pola Kemitraan, Rahasia Sukses untuk Bisnis Pemula

Adapun pada praktiknya, kemitraan memiliki beberapa pola bisnis.

Pola kemitraan yang dimaksud meliputi (Pasal 106 ayat (1) dan (2) PP 7/2021):

  1. Inti-plasma;
  2. Subkontrak;
  3. Waralaba;
  4. Perdagangan umum;
  5. Distribusi dan keagenan;
  6. Rantai pasok; 
  7. Bagi hasil;
  8. Kerja sama operasional;
  9. Usaha patungan (joint venture); atau
  10. Penyumberluasan (outsourcing).

Baca juga: 10 Pola Kemitraan untuk Pengembangan UMKM

Franchise

Franchise didefinisikan sebagai suatu hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Waralaba (Permendag 71/2019).

Dalam hal ini, usaha franchise harus memenuhi beberapa kriteria, diantaranya (Pasal 2 ayat (2) Permendag 71/2019):

  1. Usaha harus memiliki ciri khas usaha;
  2. Usaha terbukti sudah memberi keuntungan dan memiliki pengalaman setidaknya 5 tahun serta memiliki kiat bisnis untuk mengatasi persoalan usaha;
  3. Memiliki standar atas penawaran barang atau pelayanan jasa yang dibuat secara tertulis;
  4. Usaha mudah diajarkan dan diaplikasikan oleh pengelola franchise;
  5. Ada dukungan yang berkesinambungan dan pemilik franchise; dan
  6. Terdapat Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.

Baca juga: Ingin Franchise Indomaret, Langkah Berikut Haram untuk Dilewati!

Kemudian, untuk menjalankan kegiatan usaha franchise secara legal di Indonesia, maka terdapat beberapa hal yang wajib untuk diurus oleh pelaku usaha.

Salah satu legalitas untuk bisnis franchise (waralaba) adalah STPW, yang merupakan akronim dari Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

STPW adalah bukti pendaftaran prospektus penawaran waralaba bagi pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan serta bukti pendaftaran perjanjian waralaba bagi penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan (Pasal 1 angka 10 Permendag 71/2019).

Adapun dari definisi di atas, dapat diketahui bahwa terdapat dua komponen penting STPW, yang meliputi:

  1. Prospektus penawaran waralaba yang didaftarkan; dan
  2. Perjanjian waralaba yang didaftarkan.

Kedua hal ini demikian menjadi utama dalam pengurusan STPW untuk bisnis franchise di Indonesia.

Baca juga: Franchise Apotek K-24, Segala Hal tentang Legalitas Usahanya

Perbedaan Mendasar antara Kemitraan dan Franchise

Pada dasarnya, franchise merupakan jenis bisnis yang termasuk dalam pola kemitraan. Sementara itu, bisnis kemitraan belum tentu memiliki pola franchise.

Sebab, kemitraan dapat memiliki berbagai macam pola bisnis, tidak sebatas franchise saja.

Kemudian, franchise memiliki kriteria yang harus dipenuhi sebelum dapat diberikan kepada calon penerima franchise.

Salah satu kriteria tersebut adalah pemberi franchise wajib sudah menjalankan usahanya selama 5 tahun dan terbukti menghasilkan keuntungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Permendag 71/2019.

Namun, acapkali kita melihat tren “kemitraan” disalahartikan sebagai franchise.

Beberapa contohnya adalah bisnis yang dikembangkan para aktor, aktris,  atau influencer media sosial, seperti Teh Menantea, Ayam Geprek Bensu, dan lain-lain.

Sebab, bisnis-bisnis tersebut belum beroperasi selama 5 tahun.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa kemitraan yang mereka tawarkan sebenarnya bukan termasuk franchise, melainkan merupakan jenis kemitraan yang berbeda.

 

Tertarik membuka bisnis franchise atau kemitraan pola lain, tapi masih bingung cara mengurus legalitas usahanya? Jangan ragu untuk hubungi Prolegal!

Dapatkan penawaran menariknya dengan cara klik tautan berikut:

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Leave a Comment