Franchise Adalah: Definisi, Kriteria, Skema Bisnis, dan Izin Usahanya

Franchise Adalah: Definisi, Kriteria, Skema Bisnis dan Izin Usahanya
Ilustrasi bisnis dengan skema franchise (waralaba). | Sumber gambar: macrovector/freepik.com

“Franchise adalah salah satu konsep bisnis yang populer di seluruh dunia. Walau begitu, bisnis franchise harus memiliki legalitas.”

Franchise merupakan sebuah konsep yang membuat pemilik bisnis atau brand yang memberikan hak kepada individu atau perusahaan lain untuk menggunakan nama, merek, dan sistem operasionalnya. 

Skema bisnis franchise memiliki keunikan, di mana pemilik franchise akan mendapatkan royalti atau pembagian keuntungan dari setiap unit franchise yang dibuka. 

Dalam rangka menjalankan bisnis franchise, maka diperlukan izin usaha yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Jika telah memiliki izin usaha yang lengkap, pemilik franchise dapat menjalankan bisnisnya dengan legalitas yang terjamin. 

Simak pembahasan mengenai franchise secara lebih lanjut pada artikel di bawah ini.

Baca juga: Izin Usaha, Kunci untuk Pengembangan Bisnis

Definisi Franchise

Franchise atau waralaba adalah suatu hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Waralaba (Permendag 71/2019).

Ada beberapa contoh bisnis franchise yang dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari, seperti:

  1. Franchise dari dalam negeri:
    • Kebab Turki Baba Rafi;
    • Indomaret;
    • Alfamart;
    • Es Teler 77;
    • Apotek K-24;
    • Dan lain-lain.

Baca juga: Ingin Franchise Indomaret, Langkah Berikut Haram untuk Dilewati!

  1. Franchise dari luar negeri:
    • McDonald’s;
    • Kentucky Fried Chicken (KFC);
    • Mixue Ice Cream & Tea;
    • FamilyMart;
    • Lawson;
    • Watsons;
    • Dan lain-lain.

Kriteria Franchise

Dalam hal ini, usaha franchise harus memenuhi beberapa kriteria, diantaranya (Pasal 2 ayat (2) Permendag 71/2019):

1. Usaha harus memiliki ciri khas usaha

Setiap bisnis franchise harus memiliki keunikan atau ciri khas yang membedakan mereka dari pesaing. Ini bisa berupa menu spesial, konsep unik, atau pendekatan pemasaran yang berbeda. Ciri khas ini menjadi daya tarik utama bagi calon pelanggan dan memberikan keunggulan kompetitif bagi bisnis franchise.

2. Usaha terbukti sudah memberi keuntungan dan memiliki pengalaman setidaknya 5 tahun serta memiliki kiat bisnis untuk mengatasi persoalan usaha

Penting bagi bisnis franchise untuk memiliki rekam jejak yang sukses. Pengalaman minimal 5 tahun menunjukkan bahwa bisnis telah teruji dan berkelanjutan. Selain itu, bisnis franchise harus memiliki strategi dan pengetahuan bisnis yang baik untuk mengatasi tantangan yang mungkin timbul dalam operasionalnya.

3. Memiliki standar atas penawaran barang atau pelayanan jasa yang dibuat secara tertulis

Bisnis franchise harus memiliki sistem dan prosedur yang jelas terkait dengan penawaran barang atau pelayanan jasa yang mereka berikan. Standar ini harus ditetapkan secara tertulis agar dapat diikuti dengan konsistensi oleh semua unit franchise.

Baca juga: Pola Kemitraan, Rahasia Sukses untuk Bisnis Pemula

4. Usaha mudah diajarkan dan diaplikasikan oleh pengelola franchise

Salah satu kelebihan dari bisnis franchise adalah kemudahan dalam mentransfer pengetahuan dan keterampilan kepada pengelola franchise. Oleh karena itu, bisnis franchise harus memiliki sistem dan metode yang mudah diajarkan dan diaplikasikan oleh pengelola franchise. Ini termasuk pelatihan yang komprehensif dan panduan operasional yang terstruktur.

5. Ada dukungan yang berkesinambungan dan pemilik franchise

Pemilik franchise harus menyediakan dukungan yang berkelanjutan kepada pengelola franchise. Dukungan ini dapat berupa bimbingan operasional, pelatihan lanjutan, dan promosi yang terus-menerus. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap unit franchise dapat beroperasi dengan sukses dan mencapai potensi maksimalnya.

6. Terdapat Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar

Bisnis franchise harus memiliki hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar secara resmi, seperti merek dagang, hak cipta, hak paten, lisensi, dan rahasia dagang. Hal ini memberikan perlindungan hukum dan keamanan terhadap aset intelektual bisnis franchise. 

Ada beberapa pihak yang menjadi penyelenggara waralaba, antara lain:

  1. Pemberi waralaba, yaitu orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan/menggunakan waralaba yang dimilikinya kepada penerima waralaba.
  2. Penerima waralaba, yaitu orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba untuk memanfaatkan/menggunakan waralaba yang dimiliki pemberi waralaba.
  3. Pemberi waralaba lanjutan, yaitu penerima waralaba yang diberi hak oleh pemberi waralaba untuk menunjuk penerima waralaba lanjutan.
  4. Penerima waralaba lanjutan, yaitu orang perseorangan atau badan usaha yang menerima hak dari pemberi waralaba lanjutan untuk memanfaatkan/menggunakan waralaba.

Baca juga: Serba-serbi Pendaftaran Izin Usaha Franchise

Skema Bisnis

Pada dasarnya, bisnis franchise memiliki kriteria lain selain sebagaimana tertuang dalam Permendag 71/2019.

Dalam hal ini, kriteria lain tersebut adalah berkaitan dengan skema bisnis franchise itu sendiri yang memiliki pola kemitraan.

Kemitraan adalah suatu kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Hal ini didefinisikan pada Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU 20/2008). Namun, beberapa pasalnya telah mengalami perubahan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).

Kemudian, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP 7/2021).

Berdasarkan PP 7/2021, pada prinsipnya suatu usaha yang menggunakan pola kemitraan memiliki kedudukan hukum yang setara antara para pihak.

Baca juga: Franchise Apotek K-24, Segala Hal tentang Legalitas Usahanya

Hal ini demikian sejalan dengan praktik dan pelaksanaan dari kegiatan franchise itu sendiri, yakni antara franchisor (pemberi franchise) dan franchisee (penerima franchise).

1. Franchisor, dapat berupa:

  1. Franchisor dari luar negeri;
  2. Franchisor dari dalam negeri;
  3. Franchisor lanjutan dari luar negeri; atau
  4. Franchisor lanjutan dari dalam negeri.

2. Franchisee, dapat berupa:

  1. Franchisee dari luar negeri;
  2. Franchisee dari dalam negeri;
  3. Franchisee lanjutan dari luar negeri; atau
  4. Franchisee lanjutan dari dalam negeri.

Lebih lanjut, terdapat beberapa variasi skema bisnis dalam kegiatan usaha franchise di Indonesia, di antaranya:

  1. Usaha besar berkedudukan sebagai franchisor dan UMKM berkedudukan sebagai franchisee.
  2. Usaha menengah berkedudukan sebagai franchisor dan UMK berkedudukan sebagai franchisee.
  3. Usaha besar yang memperluas usahanya dengan franchisor memberikan kesempatan dan mendahulukan UMKM yang memiliki kapasitas dan kelayakan usaha.

Walau begitu, UMKM dapat melakukan kemitraan dengan pola waralaba sebagai  franchisor.

Baca juga: 10 Pola Kemitraan untuk Pengembangan UMKM

Izin Usaha Franchise: STPW

Jika ingin menjalankan bisnis franchise secara legal di Indonesia, maka terdapat beberapa hal yang wajib untuk diurus oleh pelaku usaha.

Salah satu legalitas franchise yang wajib dikantongi adalah STPW, yaitu singkatan dari Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

STPW adalah bukti pendaftaran prospektus penawaran waralaba bagi pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan serta bukti pendaftaran perjanjian waralaba bagi penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan (Pasal 1 angka 10 Permendag 71/2019).

Adapun dari definisi di atas, dapat diketahui bahwa terdapat dua komponen penting STPW, yang meliputi:

  1. Prospektus penawaran waralaba yang didaftarkan; dan
  2. Perjanjian waralaba yang didaftarkan.

Prospektus penawaran waralaba adalah keterangan tertulis dari pemberi waralaba.

Sementara itu, perjanjian waralaba adalah perjanjian tertulis yang dibuat berdasarkan hukum Indonesia antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba atau pemberi waralaba lanjutan dengan penerima waralaba lanjutan.  Perjanjian inilah yang mendasari penyelenggaraan waralaba antara para pihak (Pasal 1 angka 8 Permendag 71/2019).

Kedua hal ini demikian menjadi utama dalam pengurusan STPW kegiatan usaha franchise di Indonesia.

Baca juga: Kemitraan Pola Perdagangan Umum antara Toko Swalayan dan UMKM

Sebagai informasi, terdapat beberapa jenis STPW bagi kegiatan usaha franchise, yakni (Pasal 11 Permendag 71/2019):

  1. STPW untuk franchisor dari luar negeri.
  2. STPW untuk franchisor dari dalam negeri.
  3. STPW untuk franchisor lanjutan dari luar negeri.
  4. STPW untuk franchisor lanjutan dari dalam negeri.
  5. STPW untuk franchisor dari luar negeri.
  6. STPW untuk franchisor dari dalam negeri.
  7. STPW untuk franchisor lanjutan dari luar negeri.
  8. STPW untuk franchisor lanjutan dari dalam negeri.

Dalam hal ini, pelaku usaha dapat mengurus STPW melalui sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

 

Bingung urus legalitas usaha untuk usaha franchise Anda? Serahkan saja semuanya pada Prolegal, dengan cara klik tautan berikut ini: .

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in