Izin Usaha, Kunci untuk Pengembangan Bisnis
Ilustrasi pelaku usaha yang sedang mengurus izin usaha. | Sumber foto: Scott Graham/unsplash.com
“Izin usaha merupakan persyaratan yang harus dipenuhi agar sebuah usaha dapat beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku di suatu negara atau daerah.”
Dalam dunia bisnis, izin usaha menjadi kunci penting untuk mengembangkan sebuah perusahaan.
Sebab, izin usaha merupakan legalitas yang diperlukan untuk menjalankan aktivitas bisnis secara sah dan terpercaya.
Selain itu, dengan memiliki izin usaha yang lengkap, perusahaan dapat membangun kepercayaan dari para pelanggan dan mitra bisnis.
Hal ini dikarenakan izin usaha juga memberikan perlindungan hukum bagi perusahaan dalam menjalankan operasionalnya.
Proses mendapatkan izin usaha di Indonesia melibatkan pengajuan dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lantas, bagaimana seluk-beluk pengurusan perizinan berusaha yang ada di Indonesia kini?
Baca juga: Fungsi NIB sebagai Dokumen “Sakti” Pelaku Usaha
Apa Itu Izin Usaha?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), izin adalah persetujuan atau wewenang yang diberikan oleh yang berkuasa kepada seseorang atau suatu badan untuk melakukan sesuatu.
Sedangkan usaha adalah kegiatan untuk mencari nafkah atau mencari keuntungan melalui kegiatan ekonomi.
Jadi, izin usaha merupakan legalitas yang diberikan oleh pemerintah kepada suatu perusahaan atau perorangan yang ingin menjalankan kegiatan bisnis.
Oleh karena itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar sebuah usaha dapat beroperasi sesuai dengan hukum di suatu negara atau daerah.
Perlu diketahui bahwa saat ini, konsep izin usaha yang berlaku di Indonesia adalah memakai sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
Perizinan berusaha berbasis risiko sebenarnya telah hadir sejak tahun 2020 dan 2021. Tepatnya kala Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berlaku (PP 5/2020).
Kemudian, UU 11/2020 dianggap inkonstitusional bersyarat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Pemerintah pun menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022).
Walau begitu, peraturan turunan dari UU 11/2020, termasuk PP 5/2020, tidak mengalami perubahan maupun pencabutan.
Pada perkembangan terbaru, kini Perppu 2/2022 telah resmi ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU 6/2023).
Jadi, perizinan berusaha berbasis risiko merupakan pendekatan baru yang mengutamakan evaluasi berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Hal ini diterapkan agar meminimalisir birokrasi yang terbelit-belit dan meningkatkan efisiensi proses perizinan.
Selain perizinan berusaha berbasis risiko, masih terdapat izin-izin khusus yang langsung ditangani oleh lembaga atau kementerian terkait, contohnya:
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengurus izin usaha perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM) yang bertanggung jawab khusus atas izin usaha koperasi simpan pinjam.
- Lembaga atau kementerian lainnya yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin-izin khusus sesuai dengan sektor atau bidang usaha yang diatur.
Sejumlah Manfaat Memiliki Izin Usaha
Pada dasarnya, terdapat segudang manfaat dari memiliki izin usaha bagi sebuah perusahaan atau individu yang berkecimpung dalam dunia bisnis.
Baca juga: 3 Hal Penting untuk Pengusaha Pemula
Beberapa manfaat tersebut di antaranya:
1. Legalitas dan Keabsahan Operasional
Dengan memiliki izin usaha, maka pelaku usaha mendapatkan keabsahan bahwa kegiatan operasional mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini memberikan perlindungan dari segi legalitas dan menghindarkan perusahaan dari risiko sanksi atau tuntutan hukum yang mungkin timbul.
2. Kepercayaan dan Reputasi
Izin usaha mencerminkan bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan berbagai lembaga terkait.
Hal ini memberikan kepercayaan kepada pelanggan, mitra bisnis, dan masyarakat umum bahwa perusahaan tersebut menjalankan kegiatan bisnis dengan integritas, kepatuhan, dan profesionalisme.
3. Akses ke Sumber Daya dan Fasilitas
Beberapa sumber daya dan fasilitas hanya dapat diakses oleh perusahaan yang memiliki izin usaha yang sah.
Misalnya, perusahaan dengan izin usaha yang lengkap dapat memperoleh akses ke kredit perbankan, bantuan pemerintah, program pelatihan, dan fasilitas infrastruktur yang disediakan khusus untuk industri tertentu.
4. Perlindungan Konsumen
Dalam ketentuan izin usaha, sering kali memuat terkait persyaratan standar kualitas produk atau layanan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Hal ini memberikan perlindungan kepada konsumen agar mereka tidak menjadi korban praktik bisnis yang merugikan, seperti penipuan, produk palsu, atau layanan yang tidak memenuhi standar.
Baca juga: NIB Wajib Dimiliki oleh Setiap UMKM dan Usaha Besar
Mengenal Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sejarah adanya perizinan berusaha berbasis risiko dapat ditelusuri kembali ke implementasi sistem Online Single Submission (OSS) pada tahun 2018.
OSS merupakan platform daring yang mengintegrasikan berbagai perizinan dan nonperizinan (misalnya pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal hingga fasilitas penanaman modal) yang dibutuhkan oleh pelaku usaha dalam satu sistem.
Dalam upaya untuk terus meningkatkan efisiensi pemenuhan legalitas usaha, maka lahirlah konsep perizinan berusaha berbasis risiko.
Awalnya, perizinan berusaha berbasis risiko diperkenalkan melalui UU 11/2020, yang kini telah digantikan oleh UU 6/2023.
Konsep ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan berusaha, dengan cara fokus kepada penilaian risiko yang dihadapi oleh setiap kegiatan usaha.
Sektor-sektor yang termasuk dalam rezim perizinan berusaha berbasis risiko mencakup 16 sektor, di antaranya (Pasal 6 ayat (2) PP 5/2021):
- Kelautan dan perikanan;
- Pertanian;
- Lingkungan hidup dan kehutanan;
- Energi dan sumber daya mineral;
- Ketenaganukliran;
- Perindustrian;
- Perdagangan;
- Pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- Transportasi;
- Kesehatan, obat, dan makanan;
- Pendidikan dan kebudayaan;
- Pariwisata;
- Keagamaan;
- Pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;
- Pertahanan dan keamanan; dan
- Ketenagakerjaan.
Baca juga: KBLI Banyak dalam Satu NIB, Apakah Boleh?
Perizinan berusaha berbasis risiko terdiri dari beberapa jenis yang dibedakan berdasarkan tingkat risiko yang dihadapi oleh kegiatan usaha tersebut, di antaranya (PP 5/2021):
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Sebagai identitas dan legalitas bagi usaha dengan tingkat risiko rendah.
- Sebagai identitas bagi usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
- Sertifikat Standar
- Sebagai legalitas yang didapatkan dengan cara mengisi pernyataan mandiri pada sistem OSS bagi tingkat risiko menengah rendah.
- Sebagai legalitas yang didapatkan melalui verifikasi oleh pemerintah, kementerian, dan/atau lembaga terkait.
- Izin, yang diberikan setelah melalui proses penilaian risiko yang lebih mendalam, termasuk pemeriksaan persyaratan dan dokumentasi yang lebih lengkap.
- Sebagai legalitas yang berlaku bagi usaha dengan tingkat risiko tinggi.
Persyaratan Dasar dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Dalam proses perizinan berusaha berbasis risiko, terdapat beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi.
Beberapa persyaratan tersebut meliputi:
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
KKPR (dulu dikenal sebagai izin lokasi) diperlukan untuk memastikan bahwa lokasi yang dipilih sesuai dengan peruntukan dan tidak melanggar ketentuan perencanaan tata ruang yang berlaku. Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PP 5/2021.
Kemudian, pelaksanaan KKPR secara lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Permen ATR 13/2021).
Pelaksanaan KKPR bisa dilakukan dengan mengurus salah satu dari dua metode berikut (Pasal 5 Permen ATR 13/2021):
- Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), yaitu dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana detail tata ruang (RDTR).
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yaitu dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang (RTR) selain RDTR.
Baca juga: RDTR, Komponen Penting agar Lokasi Usaha Terverifikasi secara Otomatis
Persetujuan Lingkungan
Dulu, namanya dikenal sebagai izin lingkungan.
Persetujuan lingkungan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021).
dikenal Surat Pernyataan Penyediaan Lingkungan (SPPL),
Terdapat tiga dokumen yang termasuk dalam persetujuan lingkungan, di antaranya:
1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)
Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan.
Fungsi Amdal adalah sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha.

Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal. / Sumber: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.4 Tahun 2021.
Dokumen Amdal dapat mengidentifikasi risiko dan menentukan langkah-langkah mitigasi untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Baca juga: Mengenal RKL-RPL, Unsur Penting dalam Dokumen Amdal
2. Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)
UKL-UPL merupakan rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar.
Selain itu, UKL-UPL memiliki fungsi yang sama seperti Amdal.
Namun, berikut kriteria jenis dan/atau kegiatan usaha yang diharuskan memiliki UKL-UPL, di antaranya (Pasal 6 ayat (2) PP 22/2021):
- Tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup;
- Lokasinya dilakukan di luar dan/atau tidak berbatasan langsung dengan kawasan lindung; dan
- Termasuk jenis dan/atau kegiatan usaha yang dikecualikan dari wajib Amdal.
Pada hakikatnya, dokumen ini berfokus pada upaya-upaya perusahaan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan mencegah pencemaran serta kerusakan lingkungan.
3. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
SPPL merupakan suatu dokumen kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
SPPL berisi pernyataan dari perusahaan bahwa mereka telah memenuhi kewajiban untuk menyediakan dan memelihara lingkungan yang bersih dan sehat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Adapun rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki SPPL meliputi (Pasal 7 ayat (2) PP 22/2021):
- Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting dan tidak wajib UKL-UPL;
- Usaha dan/atau kegiatan usaha mikro dan kecil yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup; dan
- Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang dikecualikan dari wajib UKL-UPL.
Baca juga: Mengenal SPPL, Bentuk Komitmen Pelaku Usaha untuk Menjaga Lingkungan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
PBG (dulu dikenal sebagai izin mendirikan bangunan/IMB). merupakan izin untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar dan teknis yang telah ditentukan.
Sementara itu, SLF adalah sertifikat yang menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
PBG dan SLF diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021).
Fungsi PBG adalah sebagai legalitas suatu bangunan gedung. Sementara SLF berfungsi sebagai jaminan kelayakan dan keamanan bangunan.
Penerbitan PBG diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). Sedangkan SLF diterbitkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Namun, pengajuan PBG dan SLF sama-sama dapat diurus melalui sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Baca juga: Perbedaan IMB dan PBG Pasca Perppu Cipta Kerja
Mengenal Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)
Pada tahap operasional dan/atau komersial, pelaku usaha dengan kegiatan-kegiatan usaha tertentu membutuhkan perizinan yang menunjang kegiatan usahanya.
Inilah yang kemudian disebut dengan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
PB UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha (Pasal 1 angka 4 PP 5/2021).
Dilansir dari sistem OSS, PB UMKU memiliki banyak bentuk, di antaranya:
- Izin;
- Persetujuan;
- Penetapan;
- Pengesahan;
- Penunjukan;
- Registrasi;
- Rekomendasi;
- Sertifikat;
- Sertifikasi;
- Konsultasi; dan
- Surat Keterangan.
Baca juga: Perhatian untuk Pemilik Gudang: Jangan Lupa Pemenuhan Kewajibannya!
Sementara itu, beberapa contoh PB UMKU terhadap setiap sektor usaha meliputi:
- Sektor perdagangan:
- Surat Tanda Pendaftaran Distributor atau Agen Barang/Jasa;
- Surat Tanda Pendaftaran Waralaba;
- Tanda Daftar Gudang;
- Dan sebagainya.
- Sektor perindustrian:
- Surat Keterangan Pengecualian Berlokasi di Kawasan Industri;
- Verifikasi Teknis Perizinan Berusaha Industri;
- Rekomendasi dalam kegiatan operasional usaha industri tertentu;
- Dan sebagainya.
- Sektor obat dan makanan:
- Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik;
- Izin edar pangan olahan;
- Izin edar kosmetika;
- Persetujuan obat iklan tradisional;
- Dan sebagainya.
Baca juga: Sistem Baru Ereg RBA, Ini Dampaknya Terhadap Izin Edar Pangan Olahan
Selain ketiga sektor di atas, masih banyak sektor dan jenis PB UMKU lainnya yang secara lengkap dapat ditemukan pada sistem OSS.
Kemudian, untuk memperoleh PB UMKU, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan dengan memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kegiatan utama sebagai acuan melalui sistem OSS.
PB UMKU secara lebih lanjut diatur dalam PP 5/2021 dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021).
Bingung urus legalitas usaha Anda? Serahkan saja semuanya pada Prolegal!
Dapatkan penawaran menarik untuk pengurusan izin usaha OSS RBA dengan cara klik tautan berikut ini:
Author: Adhityo Adyahardiyanto
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
