Mengenal RKL-RPL, Unsur Penting dalam Dokumen Amdal

Mengenal RKL-RPL, Unsur Penting dalam Dokumen Amdal

Sejak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja, terminologi Izin Lingkungan yang sebelumnya terdapat di Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diganti menjadi Persetujuan Lingkungan.”

Salah satu dokumen yang harus dipenuhi pelaku usaha agar memperoleh perizinan berusaha adalah Persetujuan Lingkungan.

Setiap rencana usaha atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, atau biasa disebut Amdal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP Nomor 22 Tahun 2021), dampak penting adalah perubahan I.ingkungan Hidup yang sangat mendasar dan diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.

Oleh karena itu, setiap pelaku usaha yang dinilai berpotensi merusak lingkungan hidup wajib mengantongi Amdal.

Dalam menyusun Amdal, terdapat beberapa komponen yang dipersyaratkan. Salah satunya adalah dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan-Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL).

Mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021, RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

Sementara RPL merupakan upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

RKL dan RPL wajib disampaikan secara berkala setiap 6 bulan sekali melalui sistem Informasi atau Penilaian Dokumen Lingkungan Hidup kepada Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota.

Tujuan RKL-RPL

RKL merupakan pengelolaan lingkungan yang bertujuan untuk (Lampiran II PP Nomor 22 Tahun 2021):

  1. Menghindari atau mencegah dampak negatif lingkungan hidup
  2. Pengelolaan Lingkungan Hidup yang bertujuan untuk menanggulangi, meminimalkan, atau mengendalikan dampak negatif baik yang timbul pada saat Usaha dan/atau
  3. Kegiatan; dan/atau meningkatkan dampak positif sehingga dampak tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih besar baik kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan maupun pihak lain terutama masyarakat yang turut menikmati dampak positif tersebut.

Baca Juga : Kenali Persetujuan Lingkungan sebelum Memulai Usaha Anda!

Sedangkan RPL dapat digunakan untuk memahami fenomena-fenomena yang terjadi pada berbagai tingkatan, mulai dari tingkat proyek (untuk memahami perilaku dampak yang timbul akibat usaha dan/atau kegiatan), sampai ke tingkat kawasan atau bahkan regional, tergantung pada skala dampak yang dihasilkan.

Pedoman Penyusunan Dokumen RKL-RPL

Dalam menyusun Rencana Pengelola Lingkungan Hidup (RKL) harus didasarkan pada beberapa prinsip, yaitu (Lampiran II PP Nomor 22 Tahun 2021):

  1. Dampak Lingkungan yang dikelola ditentukan berdasarkan dampak penting dan dampak lainnya
  2. Sumber dampak lingkungan ditentukan sesuai jenis dan tahapan kegiatan
  3. Indikator keberhasilan pengelolaan Lingkungan Hidup ditetapkan sesuai baku mutu Lingkungan Hidup, kriteria baku kerusakan, hasil kajian dan kriteria lain
  4. Bentuk pengelolaan lingkungan hidup ditentukan sesuai dengan pendekatan teknologi, institusi dan/atau sosial ekonomi
  5. Lokasi pengelolaan lingkungan hidup ditentukan sesuai sifat sebaran dampak yang akan dikelola
  6. Periode pengelolaan lingkungan hidup ditentukan sesuai tahapan pelaksanaan kegiatan
  7. Institusi pengelolaan lingkungan hidup ditentukan sesuai kewenangan
  8. Jumlah dan jenis izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) diidentifikasi sesuai ketentuan
  9. Peta rencana pengelolaan lingkungan hidup dibuat sesuai kaidah kartografi

Sama halnya dengan penyusunan RKL, dalam merumuskan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) juga harus memperhatikan beberapa faktor, antara lain (Lampiran II PP Nomor 22 Tahun 2021):

  1. Komponen/parameter lingkungan hidup yang dipantau mencakup komponen/parameter lingkungan hidup yang mengalami perubahan mendasar, atau terkena dampak penting dan komponen/parameter lingkungan hidup yang terkena dampak lingkungan hidup lainnya.
  2. Aspek-aspek yang dipantau perlu memperhatikan Dampak Penting yang dinyatakan dalam Andal dan dampak lingkungan hidup lainnya, dan sifat pengelolaan dampak lingkungan hidup yang dirumuskan rencana pengelolaan lingkungan hidup.
  3. Pemantauan dapat dilakukan pada sumber penyebab dampak dan/atau terhadap komponen/parameter lingkungan hidup yang terkena dampak. Pemantauan kedua hal tersebut sekaligus akan dapat dilakukan penilaian/pengujian efektivitas kegiatan pengelolaan lingkungan hidup yang dijalankan.
  4. Pemantauan lingkungan hidup harus layak secara ekonomi. Biaya yang dikeluarkan untuk pemantauan perlu diperhatikan mengingat kegiatan pemantauan berlangsung sepanjang usia usaha dan/atau kegiatan.
  5. Rencana pengumpulan dan analisis data aspek-aspek yang perlu dipantau, mencakup:
    • Jenis data yang dikumpulkan
    • Lokasi pemantauan
    • Frekuensi dan jangka waktu pemantauan
    • Metode pengumpulan data (termasuk peralatan dan instrumen yang digunakan untuk pengumpulan data)
    • Metode analisis data
  6. Rencana pemantauan lingkungan perlu memuat tentang kelembagaan pemantauan lingkungan hidup.

Muatan Dokumen RKL-RPL

Beberapa bagian yang termuat dalam Dokumen RKL-RPL, yakni (Lampiran II PP Nomor 22 Tahun 2021):

  1. Pendahuluan
    Menguraikan mengenai pernyataan tentang maksud dan tujuan pelaksanaan RKL-RPL secara umum dan jelas. Selain itu juga menjabarkan pernyataan kebijakan lingkungan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
  2. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disusun dalam bentuk matriks
    Menguraikan bentuk-bentuk pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan atas dampak yang ditimbulkan dalam rangka untuk menghindari, mencegah, meminimalkan dan/atau mengendalikan dampak negatif dan meningkatkan dampak positif.Uraian tersebut disampaikan dengan mengacu beberapa aspek atau elemen, yang meliputi:

    1. Dampak lingkungan
    2. Sumber dampak
    3. Indikator keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup
    4. Bentuk pengelolaan lingkungan hidup
    5. Lokasi pengelolaan lingkungan hidup
    6. Periode pengelolaan lingkungan hidup
    7. Institusi pengelolaan lingkungan hidup
  3. RPL yang disusun dalam bentuk matriks
    Menguraikan secara singkat dan jelas rencana pemantauan terhadap dampak yang ditimbulkan.Uraian tersebut disampaikan dengan mengacu beberapa aspek atau elemen, yang meliputi:

    • Dampak lingkungan yang dipantau
    • Bentuk pemantaian lingkungan hidup
    • Institusi pemantau lingkungan hidup
  4. Pernyataan komitmen pelaksanaan RKL-RPL
    Pernyataan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan memuat pernyataan dari pemraksarsa untuk melaksanakan RKL-RPL yang ditandatangani di atas kertas bermaterai.
  5. Daftar Pustaka
  6. Lampiran

Selain itu, dalam mengajukan dokumen RKL-RPL juga harus dilengkapi dengan persetujuan teknis yang terdiri dari:

  1. Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
  2. Pemenuhan Baku Mutu Emisi
  3. Pengelolaan Limbah B3, dan
  4. Analisis mengenai dampak lalu lintas

Masih bingung untuk mengurus RKL-RPL dalam penyusunan Amdal? Sila konsultasikan pada kami, Prolegal!

Author: Faiz Azhanzi Yazid

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in