Mau Jualan Pangan Olahan? Jangan Lupa Terapkan SMKPO!
Mau Jualan Pangan Olahan? Jangan Lupa Terapkan SMKPO!
“Selain wajib terdaftar, pangan olahan juga harus dijamin proses produksinya, mulai dari produsen hingga ke konsumen. Jaminan itu dibuktikan dengan Sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (Sertifikat SMKPO).”
Dalam rangka menjamin mutu dan keamanan pangan olahan agar tetap terjaga sepanjang rantai peredarannya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewajibkan setiap pelaku usaha untuk menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Produksi (SMKPO).
Rantai peredaran yang dimaksud mencakup penerimaan, penyimpanan, pemajangan, distribusi, pengangkutan, dan/atau penyaluran pangan olahan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran (Perka BPOM Nomor 21 Tahun 2021).
Jika menilik dari Perka BPOM Nomor 21 Tahun 2021, setiap pelaku usaha dapat melakukan pengawasan berbasis risiko secara mandiri terkait proses peredaran pangan olahan melalui SMKPO ini.
Kewajiban menerapkan pedoman CPerPOB
Syarat penerapan SMKPO dilaksanakan dengan menerapkan pedoman Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB). Dengan kata lain, CPerPOB merupakan acuan yang digunakan dalam melakukan peredaran pangan olahan (Perka BPOM Nomor 21 Tahun 2021).
Baca Juga : Ini Ketentuan CPerPOB, Pengusaha Pangan Olahan Wajib Tahu
Adapun ruang lingkup CPerPOB yang dijadikan acuan terdiri dari (Lampiran I Perka BPOM Nomor 21 Tahun 2021):
- Ketentuan umum cara yang baik di peredaran
- Tanggung jawab manajemen
- Rencana keamanan pangan
- Sistem manajemen mutu
- Standar bangunan dan fasilitas
- Ketentuan penerimaan dan penyimpanan
- Legalitas sarana dan produk
- Pembersihan, sanitasi, dan pemeliharaan
- Personel
- Ketentuan transportasi dan pengangkutan
- Ketentuan pemajangan
Sertifikat SMKPO
Bagi pelaku usaha yang telah menerapkan SMKPO sesuai dengan pedoman CPerPOB, maka selanjutnya bisa mengajukan permohonan untuk memperoleh Sertifikat SMKPO.
Ada dua jenis Sertifikat SMKPO yang dibedakan berdasarkan kategori pelaku usaha, antara lain (Perka BPOM Nomor 21 Tahun 2021):
- Sertifikat Pemenuhan Komitmen SMKPO, bagi:
- Pelaku usaha di sarana ritel pangan tradisional
- Pelaku usaha di sarana ritel pangan modern berupa minimarket
- Pengelola pasar
- Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO, bagi:
- Pelaku usaha di sarana ritel pangan modern selain minimarket
- Distributor
- Importir
Kedua jenis Sertifikat SMKPO tersebut dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (sistem OSS) milik Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Sertifikat Pemenuhan Komitmen SMKPO dan Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO dalam sistem OSS terletak pada bagian Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
Jika pelaku usaha sudah memilih salah satu Sertifikat SMKPO sesuai kegiatan usahanya pada bagian PB UMKU, selanjutnya sistem OSS akan mengarahkan pada sistem e-sertifikasi milik BPOM.
Proses penerbitan Sertifikat SMKPO ini diselesaikan melalui sistem e-sertifikasi BPOM. Oleh karena itu, pelaku usaha diminta untuk mendaftarkan hak akses (bagi yang belum memiliki akun pada sistem e-sertifikasi BPOM).
Apabila sudah memiliki akun, pelaku usaha dapat melengkapi berbagai persyaratan dokumen sesuai permintaan sistem.
Selanjutnya, akan dilaksanakan verifikasi dan surat perintah untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penerbitan Sertifikat SMKPO.
Dokumen yang harus disiapkan untuk melaksanakan permohonan penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen SMKPO
Beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh pelaku usaha untuk memperoleh Sertifikat Pemenuhan Komitmen SMKPO, yaitu (Perka BPOM Nomor 21 Tahun 2021):
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Data perusahaan, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), izin usaha, alamat, dan sebagainya
- Surat pernyataan pemenuhan komitmen SMKPO yang didapat dari sistem e-sertifikasi BPOM
Dokumen yang harus disiapkan untuk melaksanakan permohonan penerbitan Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO
Sementara itu, beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh pelaku usaha untuk memperoleh Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO, yaitu (Perka BPOM Nomor 21 Tahun 2021):
- NIB
- Data perusahaan, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), izin usaha, alamat, dan sebagainya
- Surat pernyataan pemenuhan standar SMKPO (didapat dari sistem e-sertifikasi BPOM)
- Sistem Audit Internal terkait penerapan SMKPO (didapat dari sistem e-sertifikasi BPOM)
- Lay out sarana (didapat dari sistem e-sertifikasi BPOM)
- Dokumen Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sesuai pedoman CPerPOB (didapat dari sistem e-sertifikasi BPOM)
Penerapan SMKPO
Jika Sertifikat SMKPO telah diterbitkan, maka pelaku usaha wajib melaksanakan SMKPO secara konsisten dengan melakukan Audit Internal paling sedikit setiap enam bulan sekali.
Dalam menerapkan SMKPO, pelaku usaha wajib memiliki dokumen SMKPO berupa Dokumen Manual Keamanan Pangan yang menjadi acuan dalam penerapan, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan SMKPO termasuk manual/pedoman/standar operasional prosedur/instruksi kerja.
Selain itu, pelaku usaha juga wajib membentuk tim SMKPO yang memiliki tugas dan tanggung jawab berupa (Perka BPOM Nomor 21 Tahun 2021):
- Menyusun dokumen SMKPO
- Melakukan pendaftaran Sertifikat SMKPO melalui laman resmi layanan publik BPOM
- Melaksanakan Audit Internal SMKPO
- Menerapkan SMKPO
- Melaksanakan tugas operasional yang spesifik
- Melakukan verifikasi SMKPO secara mandiri
- Menyiapkan dan membantu verifikasi oleh inspektur SMKPO
- Memeriksa dan melakukan validasi terhadap penerapan SMKPO
- Menyiapkan dokumen perubahan terkait dengan Sertifikat SMKPO, jika diperlukan
Perubahan Sertifikat SMKPO
Pelaku usaha diwajibkan untuk mengajukan permohonan perubahan Sertifikat SMKPO (baik Sertifikat Pemenuhan Komitmen ataupun Standar) jika terdapat beberapa perubahan sebagai berikut (Perka BPOM Nomor 21 Tahun 2021):
- Perubahan alamat yang tidak mengubah lokasi;
- Perubahan nama perusahaan; dan/atau
- Penambahan kegiatan tanpa disertai dengan perubahan NIB
Namun, pelaku usaha harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SMKPO baru apabila terdapat perubahan berupa (Perka BPOM Nomor 21 Tahun 2021):
- Perubahan alamat yang disertai dengan perubahan lokasi; dan/atau
- Penambahan kegiatan disertai dengan perubahan NIB
Masa berlaku Sertifikat SMKPO
Dalam Perka BPOM Nomor 21 Tahun 2021, masa berlaku Sertifikat SMKPO adalah lima tahun. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib mengajukan perpanjangan Sertifikat SMKPO.
Pengajuan tersebut dapat dilakukan dalam jangka waktu paling cepat enam bulan dan paling lambat satu bulan sebelum masa berlaku Sertifikat SMKPO berakhir (Perka BPOM Nomor 21 Tahun 2021).
Sanksi
Pelaku Usaha yang tidak menerapkan SMKPO dapat dikenai sanksi administrasi berupa (Perka BPOM Nomor 21 Tahun 2021):
- Peringatan;
- Penghentian sementara dari kegiatan;
- Pengenaan denda administratif;
- Penarikan pangan olahan dari peredaran;
- Pemusnahan;
- Pembekuan sertifikat SMKPO;
- Pencabutan sertifikat SMKPO; dan/atau
- Pencabutan izin.
Mau mengurus SMKPO, tetapi bingung dengan penyesuaian melalui OSS RBA? Jangan ragu untuk menghubungi kami, Prolegal!
Author: Faiz Azhanzi Yazid
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
