Kenali Persetujuan Lingkungan sebelum Memulai Usaha Anda!

Kenali Persetujuan Lingkungan sebelum Memulai Usaha Anda!

Kenali Persetujuan Lingkungan sebelum Memulai Usaha Anda!

Izin Lingkungan telah diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha serta diubah nomenklaturnya dan substansinya menjadi Persetujuan Lingkungan.”

Apa Itu Izin Lingkungan?

Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha (seperti Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)).

Izin Lingkungan dalam UU Ciptaker

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Izin Lingkungan tersebut diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha serta diubah nomenklaturnya dan substansinya menjadi Persetujuan Lingkungan. Pada Pasal 22 angka 35 UU Ciptaker dijelaskan bahwa Persetujuan Lingkungan merupakan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Langkah-Langkah dalam Memperoleh Persetujuan Lingkungan

Proses persetujuan untuk Persetujuan Lingkungan ini akan melewati empat tahapan:

  1. Persiapan dokumen AMDAL atau UKL-UPL.
  2. Evaluasi AMDAL dan UKL-UPL oleh Lembaga Uji Kelayakan (LUK) yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat, lalu kemudian memperoleh persetujuan AMDAL atau rekomendasi UKL-UPL.
  3. Penyerahan aplikasi ke Kementerian Negara Lingkungan Hidup, atau gubernur/otoritas provinsi/kota.
  4. Penerbitan perizinan berusaha.

Masih bingung bagaimana mengurus Persetujuan Lingkungan Anda? Prolegal siap membantu!

Author: Muhammad Riyan Rizki

Posted in