Pastikan Masker Organik Viral di TikTok Memiliki Izin Edar BPOM!

Pastikan Masker Organik Viral di TikTok Memiliki Izin Edar BPOM!

“Berikut adalah beberapa ketentuan yang wajib diketahui terkait legalitas usaha industri kosmetik masker organik.”

Perkembangan industri di Indonesia saat ini mengalami perkembangan pesat. Banyak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berhamburan dalam mencetuskan setiap ide usahanya.

Beberapa di antaranya seperti produk kecantikan, makanan, peralatan rumah tangga, pakaian, aksesoris, dan sebagainya. Pemasaran dan penjualan ragam produk tersebut terbantu oleh keberadaan marketplace dan media sosial.

Jika pelaku usaha inovatif dan kreatif, bukan tidak mungkin pemasaran melalui media sosial dapat berpotensi menjadi viral dalam sekejap.

Algoritma beberapa media sosial yang paling sering mendulang viral, antara lain TikTok, Twitter, Instagram, dan Facebook. Selain itu, masih banyak juga platform media sosial yang bisa dicoba untuk memasarkan produk.

Salah satu produk yang belakangan viral di media sosial adalah masker organik. Sayangnya, masih kerap dijumpai beberapa produk masker organik yang belum memiliki izin edar kosmetik secara resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Walau begitu, produk masker organik yang belum memiliki izin edar BPOM tetap mendulang untung karena beberapa konsumen tergiur dengan berbagai testimoni.

Tentu hal ini sungguh disayangkan, karena testimoni yang beredar belum tentu menjamin keamanan dan kebersihan dari produk tersebut. Padahal, Indonesia memiliki berbagai regulasi yang mengatur perihal keamanan dari kosmetik yang diperjualbelikan.

Mengurus penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Hal paling mendasar yang harus dilakukan oleh pelaku usaha industri kosmetik, termasuk produsen masker organik adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usahanya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP Nomor 5 Tahun 2021).

Pelaku usaha dapat mengurus NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Oleh karena itu, pelaku usaha harus memiliki hak akses pada sistem OSS terlebih dulu.

Baca Juga : Tertarik Menjadi Importir Kosmetik? Berikut Beberapa Persyaratannya

Kemudian, perlu diingat bahwa pelaku usaha harus memiliki kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan NIB.

Industri kosmetik skincare masker organik dapat dimasukkan dalam kode KBLI 20232 yang berjudul “Industri Kosmetik untuk Manusia, Termasuk Pasta Gigi.”

Mengurus Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB)

Industri kosmetik, termasuk skincare masker organik, wajib menerapkan pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (Perka BPOM Nomor 25 Tahun 2019) serta Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (Perka BPOM Nomor 33 Tahun 2021).

Adapun pedoman CPKB yang wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha industri kosmetik termasuk masker organik, antara lain (Perka BPOM Nomor 25 Tahun 2019):

  1. Sistem manajemen mutu
  2. Personalia
  3. Bangunan dan fasilitas
  4. Peralatan
  5. Sanitasi dan higiene
  6. Produksi
  7. Pengawasan mutu
  8. Dokumentasi
  9. Audit internal
  10. Penyimpanan
  11. Kontrak produksi dan pengujian
  12. Penanganan keluhan dan penarikan produk

Oleh karena itu, pelaku usaha industri kosmetik harus memiliki bukti berupa dokumen, yaitu Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (Sertifikat CPKB) atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB (Perka BPOM Nomor 33 Tahun 2021).

Namun, sebelum mengurus Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB, pelaku usaha industri kosmetik masker organik wajib mengantongi Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika terlebih dulu (Perka BPOM Nomor 33 Tahun 2021).

Pengurusan Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika, Sertifikat CPKB dan/atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB dapat diakses melalui sistem e-sertifikasi BPOM.

Mengurus penerbitan izin edar (nomor notifikasi)

Salah satu perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) yang harus dipenuhi industri kosmetik, termasuk masker organik, adalah izin edar (nomor notifikasi) yang diterbitkan oleh BPOM.

Pengajuan izin edar (nomor notifikasi) dapat diakses melalui sistem Notifkos milik BPOM. Maka, pelaku industri kosmetik masker organik perlu memiliki akun untuk bisa mengakses sistem Notifkos.

Perihal tata cara pengajuan izin edar tersebut diatur lebih rinci dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika (Perka BPOM Nomor 13 Tahun 2020).

Namun, terdapat beberapa perubahan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dimuat dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan (Perka BPOM Nomor 10 Tahun 2021).

Maka, berikut adalah beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi pelaku usaha industri kosmetik masker organik sebelum mengajukan permohonan izin edar (Perka BPOM Nomor 12 Tahun 2020 dan Perka BPOM Nomor 10 Tahun 2021):

  1. NIB
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP), identitas direksi, dan/atau pimpinan perusahaan
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB. Bisa juga dengan surat keterangan penerapan CPKB sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan dinotifikasi dengan sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhir
  5. Surat pernyataan direksi/pimpinan industri Kosmetika Dalam Negeri tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetika
  6. Sertifikat merek (jika diperlukan)
  7. Surat perjanjian kerja sama antara pemohon notifikasi dengan perusahaan pemberi lisensi (produk lisensi) (jika diperlukan)

Mau bisnis skincare Anda jadi legal? Jangan ragu untuk segera menghubungi kami, Prolegal!

Author: Ameilia Herpina Denovita

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Leave a Comment