Kemitraan Pola Perdagangan Umum antara Toko Swalayan dan UMKM

Kemitraan Pola Perdagangan Umum antara Toko Swalayan dan UMKM

“Kemitraan penting dilakukan oleh pelaku usaha (pemilik) toko swalayan kepada para UMKM. Selain membantu mendongkrak perkembangan UMKM, pelaku usaha toko swalayan juga bisa mendapat keuntungan yang setara.”

Kita pasti tidak asing dengan yang namanya toko swalayan. Secara umum, toko swalayan merupakan toko yang menyediakan berbagai macam kebutuhan konsumsi.

Toko swalayan terdiri dari berbagai macam, antara lain minimarket, supermarket, department store, hypermarket, sampai toko konvensional untuk grosir/perkulakan.

Klasifikasi toko swalayan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP Nomor 29 Tahun 2021).

Jika seorang pelaku usaha (pemilik) atau pengelola toko swalayan telah selesai mendirikan gedung bangunannya, maka dia harus bekerja sama dengan pemasok untuk mengisi persediaan barang eceran yang akan dijual.

Namun, selain dari pemasok, pemilik atau pengelola toko swalayan dapat mengadakan suatu kerja sama dengan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kerja sama antara pemilik atau pengelola toko swalayan dan UMKM disebut dengan kemitraan. Upaya kemitraan ini juga dapat membantu UMKM untuk mengembangkan potensi usahanya.

Ada dua cara untuk melakukan kemitraan tersebut, antara lain dengan pola perdagangan umum dan/atau waralaba.

Perihal kemitraan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan (Permendag Nomor 23 Tahun 2021).

Dalam artikel berikut, akan lebih membahas mengenai kemitraan dengan pola perdagangan umum.

Bentuk kemitraan dengan pola perdagangan umum

Menilik Permendag Nomor 23 Tahun 2021, bentuk kemitraan antara pelaku usaha toko swalayan dan UMKM dengan menggunakan pola perdagangan umum terdiri dari:

  1. Kerja sama pemasaran
  2. Penyediaan lokasi usaha
  3. Penyediaan pasokan

Kerja sama pemasaran

Mengacu Permendag Nomor 23 Tahun 2021, kerja sama pemasaran dapat dilakukan dengan cara memasarkan barang hasil produksi UMKM.

Produksi UMKM biasanya telah dikemas terlebih dulu oleh pelaku UMKM. Namun, pemilik toko swalayan dapat mengemas ulang dengan merek pemilik barang, merek toko swalayan, atau merek lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Pengemasan ulang juga merupakan upaya untuk meningkatkan nilai jual barang.

Penyediaan lokasi usaha

Sebenarnya, ketentuan ini merupakan kerja sama antara pusat perbelanjaan dan pelaku UMKM.  Namun, tidak ada salahnya untuk mengetahui poin dari penyediaan lokasi usaha.

Menilik Permendag Nomor 23 Tahun 2021, pemilik atau pengelola pusat perbelanjaan harus menyediakan ruang usaha di dalam area pusat perbelanjaan agar pelaku UMKM dapat menjual produknya sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Kewajiban pengelola pusat perbelanjaan dalam menyediakan lokasi usaha, di antaranya:

  1. Ruang usaha yang strategis dan proporsional dalam rangka kemitraan dengan harga jual atau biaya sewa sesuai kemampuan kepada usaha mikro dan kecil
  2. Ruang usaha yang strategis dan proporsional untuk pencitraan atau pemasaran produk dalam negeri dengan merek dalam negeri

Dari ketentuan terkait kerja sama lokasi usaha antara pengelola pusat perbelanjaan dan pelaku UMKM, sebenarnya juga bisa disimpulkan untuk toko swalayan juga.

Anggap saja penempatan lokasi usaha dalam toko swalayan adalah tata letak barang eceran di etalase.

Jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, bisa saja pemilik barang (dalam hal ini pelaku UMKM), meminta agar sebagian barang produksinya ditaruh di etalase dekat kasir.

Penyediaan pasokan

Berdasarkan Permendag Nomor 23 Tahun 2021, penyediaan pasokan dilakukan dalam bentuk penyediaan barang dari pemasok ke pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.

Pemasok merupakan pelaku usaha yang bekerja untuk menyediakan barang ke toko swalayan secara teratur untuk dijual kembali melalui kerja sama usaha (Permendag Nomor 23 Tahun 2021).

 

Masih bingung dengan konsep kemitraan antara pelaku UMKM dan toko swalayan? Silakan hubungi Prolegal untuk mengatasi kendala Anda!

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in