Mau Buka Minimarket? Catat Beberapa Ketentuan Berikut Ini

Mau Buka Minimarket? Catat Beberapa Ketentuan Berikut Ini

“Menjadi pemilik minimarket yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat meraup cukup banyak keuntungan. Jangan lupakan berbagai ketentuan sebelum mendirikan suatu bangunan minimarket.”

Memiliki usaha yang menyediakan berbagai kebutuhan sehari-hari, khususnya berkaitan dengan pangan, merupakan jalan aman jika ingin mencoba membuka bisnis untuk pertama kali.

Sebab, seperti yang telah disinggung pada beberapa kalimat di atas, manusia pasti akan membeli barang pokok dan penunjangnya. Asal memiliki pengelolaan dan strategi bisnis yang tepat, maka keuntungan akan berdatangan.

Namun, untuk menjual berbagai barang tersebut secara eceran, pelaku usaha tentu harus memiliki sarana perdagangan atau penjualan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP Nomor 29 Tahun 2021).

Salah satu sarana perdagangan atau sarana penjualan yang dimaksud adalah toko swalayan.

Macam-macam toko swalayan, antara lain (PP Nomor 29 Tahun 2021):

  1. Minimarket
  2. Supermarket
  3. Department store
  4. Hypermarket
  5. Grosir/perkulakan yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri

Pada artikel berikut ini akan mengupas tentang ketentuan untuk mendirikan sebuah minimarket.

Hal-hal dasar yang harus diketahui sebelum membangun minimarket

Dalam PP Nomor 29 Tahun 2021, batasan luas lantai penjualan minimarket adalah sampai dengan 400 m2 (empat ratus meter persegi).

Selain itu, sistem penjualan minimarket adalah secara eceran, yang menjual berbagai jenis barang konsumsi. Beberapa barang yang utama adalah produk makanan dan/atau produk rumah tangga lainnya yang dapat berupa bahan bangunan, furnitur, elektronik, dan bentuk produk khusus lainnya (PP Nomor 29 Tahun 2021).

Kemudian, pelaku usaha toko swalayan, termasuk minimarket, setidaknya harus menyediakan beberapa fasilitas berikut (PP Nomor 29 Tahun 2021):

  1. Areal parkir
  2. Fasilitas yang menjamin pusat perbelanjaan dan toko swalayan bersih, sehat (higienis), aman, dan tertib
  3. Ruang publik yang nyaman

 

Temukan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai

Pelaku usaha yang ingin mendapat legalitasnya wajib untuk mengetahui KBLI sesuai kegiatan usahanya. Sebab, KBLI merupakan unsur penting untuk memenuhi persyaratan perizinan berusaha nantinya.

KBLI yang memungkinkan untuk pendirian minimarket ditunjukkan dengan kode 47111 berjudul Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman, atau Tembakau di Minimarket/Supermarket/Hypermarket.”

Kegiatan usaha KBLI 47111 menunjukkan tingkat risiko rendah.

Syarat dasar pendirian minimarket

Sebelum mendirikan bangunan minimarket, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP Nomor 5 Tahun 2021), perizinan berusaha yang dimaksud meliputi:

  1. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
  2. Persetujuan lingkungan
  3. Persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung

Kemudian, berikut adalah penyesuaian untuk pelaku usaha yang akan membuka minimarket agar dapat melengkapi perizinan dasar di atas.

Pertama, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk toko harus mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan (Permendag Nomor 23 Tahun 2021), meliputi:

  1. Rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, atau
  2. Rencana detail tata ruang kabupaten/kota

Kemudian, jika pelaku usaha memiliki modal yang masuk dalam kategori usaha mikro dan kecil, maka diberikan kemudahan dengan hanya menyampaikan pernyataan mandiri dalam sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko (Sistem OSS – Badan Koordinasi Penanaman Modal).

Pernyataan mandiri tersebut berisi bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang dan bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian (Sistem OSS – Badan Koordinasi Penanaman Modal).

Kedua, persetujuan lingkungan untuk kegiatan usaha minimarket KBLI 47111 adalah Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) yang dapat diurus secara langsung pada sistem OSS. Hal ini diketahui berdasarkan parameter kegiatan usaha sesuai KBLI (Sistem OSS – Badan Koordinasi Penanaman Modal).

Ketiga, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung dapat diurus melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan gedung dan sertifikat laik fungsi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Kemudian, selain memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha, pelaku usaha juga wajib mematuhi ketentuan yang diatur oleh pemerintah daerah setempat.

Penuhi ketentuan perizinan berbasis risiko

Kegiatan usaha dengan KBLI 47111 untuk pendirian minimarket memiliki tingkat risiko rendah.

Mengacu ketentuan dari PP Nomor 5 Tahun 2021, maka kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai perizinan berusahanya.

Oleh karena itu, pelaku usaha pemilik minimarket cukup mengurus NIB pada sistem OSS.

Persyaratan perdagangan: perjanjian dengan pemasok

Jika pelaku usaha pemilik atau pengelola toko swalayan (kategori minimarket) telah memenuhi syarat dasar perizinan berusaha dan memiliki perizinan berusaha berbasis risiko, selanjutnya adalah melakukan kerja sama dengan pemasok.

Pemasok sendiri merupakan pelaku usaha yang secara teratur memasok barang ke toko swalayan untuk dijual kembali melalui kerja sama usaha (Permendag Nomor 23 Tahun 2021).

Kerja sama usaha yang dimaksud adalah melalukan perjanjian antara pemilik atau pengelola toko swalayan dan pemasok. Dalam hal ini, perjanjian harus memuat persyaratan perdagangan yang diatur dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2021.

Namun, perlu diketahui bahwa beberapa ketentuan persyaratan perdagangan dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2021 diubah oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan (Permendag Nomor 18 Tahun 2022).

Persyaratan perdagangan dalam perjanjian kerja sama antara pemilik atau pengelola toko swalayan dan pemasok setidaknya harus memuat hal-hal berikut (Permendag Nomor 18 Tahun 2022):

  1. Pemasok hanya dapat dikenakan biaya yang berhubungan langsung dengan penjualan barang
  2. Besarnya biaya yang dikenakan paling banyak 15% dari keseluruhan biaya persyaratan perdagangan di luar potongan harga reguler
  3. Pemasok dan toko swalayan bersama-sama membuat perencanaan promosi
  4. Penggunaan jasa distribusi toko swalayan tidak boleh dipaksakan kepada pemasok yang dapat mendistribusikan barangnya sendiri sepanjang memenuuhi kriteria yang disepakati kedua belah pihak
  5. Pemasok dapat dikenakan denda apabila tidak memenuhi jumlah dan ketepatan waktu pasokan
  6. Toko swalayan dapat dikenakan denda apabila tidak memenuhi pembayaran tepat pada waktunya
  7. Denda dikenakan sesuai kesepakatan kedua belah pihak
  8. Toko swalayan dapat mengembalikan barang yang baru dipasarkan kepada pemasok tanpa dikenakan sanksi sepanjang telah dievaluasi dalam jangka waktu tiga bulan tidak memenuhi target yang telah ditetapkan bersama
  9. Toko swalayan harus memberikan informasi tertulis paling sedikit tiga bulan sebelumnya kepada pemasok apabila akan melakukan stop order delisting atau mengurangi jenis barang atau stock keeping unit pemasok

Kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lainnya

Kemitraan adalah keja sama dalam keterkaitan usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan UMKM dengan usaha besar (Permendag Nomor 23 Tahun 2021).

Kemudian, kemitraan antara toko swalayan dengan UMKM dapat dilakukan dengan pola perdagangan umum dan/atau waralaba.

Bentuk kemitraan dengan pola perdagangan umum meliputi (Permendag Nomor 23 Tahun 2021):

  1. Kerja sama pemasaran
  2. Penyediaan lokasi usaha
  3. Penyediaan pasokan

Sementara itu untuk bentuk kemitraan dengan waralaba diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Masih bingung bagaimana cara mengurus izin usaha pendirian toko swalayan lainnya? Sila konsultasikan pada kami, Prolegal!

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in