Dokumen Penting yang Harus Dipenuhi Importir Snack Eceran

Dokumen Penting yang Harus Dipenuhi Importir Snack Eceran

“Terdapat beberapa perubahan tentang ketentuan dokumen penting yang harus dimiliki penjual eceran snack atau camilan impor agar mendapatkan legalitas usaha.”

Sejak dulu, sudah dijumpai beberapa toko yang menjual snack atau camilan dari luar negeri. Beberapa produk yang tidak asing adalah cokelat, kembang gula, kue, dan biskuit.

Saat ini karena perkembangan teknologi dan informasi, penjualan camilan impor pun bisa diselenggarakan di berbagai market place maupun situs web milik sendiri.

Lagipula, penggemar camilan juga tidak bisa dibilang sedikit. Bisa dipastikan jika memiliki usaha camilan impor yang dikelola dengan baik, maka kegiatan usaha akan terus berkembang.

Apabila berminat menjadi pelaku usaha yang menjual camilan dari luar negeri (camilan impor), maka harus mengurus perizinan untuk menjadi importir.

Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Angka Pengenal Importir (API)

Persyaratan dasar pelaku usaha yang hendak melakukan impor atau importir adalah memiliki Angka Pengenal Importir (API).

Semenjak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, importir baru cukup mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat berfungsi sebagai API.

NIB dapat diperoleh dengan cara mengurusnya pada sistem Online Single Submission (OSS).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP Nomor 5 Tahun 2021), salah satu poin yang ditanyakan saat mengurus dokumen NIB adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Jadi, importir wajib mengetahui kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usahanya.

Dalam hal menjual camilan impor, maka KBLI yang sesuai ditunjukkan dengan kode 47112, dengan judul “Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman, atau Tembakau Bukan di Minimarket/Supermarket/Hypermarket.”

Surat Keterangan Impor (SKI) untuk penjualan camilan impor

Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha penjualan camilan impor juga wajib mengurus Surat Keterangan Impor (SKI) yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Camilan termasuk dalam komoditi pangan atau makanan. SKI untuk komoditi pangan diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia (PBPOM Nomor 30 Tahun 2017).

SKI terdiri dari dua bentuk, di antaranya (PBPOM Nomor 30 Tahun 2017):

  1. Surat Keterangan Impor Border (SKI Border), yaitu surat persetujuan pemasukan obat dan obat tradisional ke dalam wilayah Indonesia dalam rangka memperlancar arus barang untuk kepentingan perdagangan (custom clearance dan cargo release).
  2. Surat Keterangan Impor Post Border (SKI Post Border), yaitu surat persetujuan pemasukan obat kuasi, kosmetika, suplemen kesehatan, dan pangan olahan ke dalam wilayah Indonesia dalam rangka pengawasan peredaran obat dan makanan.

Hal penting yang perlu diingat adalah bahwa SKI Border dan SKI Post Border baru bisa diurus jika pelaku usaha telah memiliki izin edar dari BPOM.

Apabila sudah memiliki izin edar, maka importir dapat mengajukan permohonan untuk penerbitan SKI secara daring kepada BPOM.

Sebelum mengajukan permohonan penerbitan SKI, importir harus mendaftar agar memiliki hak akses pada laman BPOM (http://www.pom.go.id atau subsite http://www.e-bpom.pom.go.id) atau portal Sistem Indonesia National Single Window (Sistem INSW).

Persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha penjualan camilan impor

Saat ini, telah terdapat beberapa perubahan terkait persyaratan dokumen yang harus dilampirkan untuk mendapatkan SKI.

Beberapa ketentuan dokumen yang diatur dalam PBPOM Nomor 30 Tahun 2017 diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan (PBPOM Nomor 10 Tahun 2021).

Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi pelaku usaha penjual camilan impor KBLI 47112, di antaranya (Lampiran PBPOM Nomor 10 Tahun 2021):

  1. Memiliki akun yang dapat diakses melalui single sign on pada laman resmi pelayanan SKI Badan Pengawas Obat dan Makanan atau laman resmi lembaga national single window (Sistem INSW)
  2. Dokumen hasil pemindaian asli surat permohonan yang ditandatangani oleh direktur atau kuasa direksi bermeterai cukup
  3. Dokumen hasil pemindaian asli surat pernyataan penanggung jawab bermeterai cukup
  4. Dokumen hasil pemindaian asli surat kuasa pemasukan yang dibuat dalam bentuk akta umum oleh notaris jika Pemohon SKI merupakan pelaku usaha yang perusahaannya menerima kuasa untuk mengimpor
  5. Daftar HS Code komoditi yang akan diimpor
  6. Mencantumkan alamat gudang tempat penyimpanan produk dengan jelas

Sementara itu, berikut persyaratan khusus yang tidak boleh tertinggal untuk dipenuhi pelaku usaha penjualan camilan impor (Lampiran PBPOM Nomor 10 Tahun 2021):

  1. Izin Edar Pangan atau Dokumen Registrasi Produk
  2. Sertifikat analisa produk atau Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Pangan SNI wajib
  3. Bukti penerimaan pendaftaran ulang (untuk produk dengan masa berlaku registrasi produk kurang dari 3 (tiga) bulan)
  4. Label yang disetujui pada saat registrasi
  5. Surat keterangan dari produsen negara asal, apabila eksportir berbeda dengan produsen
  6. Surat keterangan dari produsen untuk nama pangan olahan pada dokumen impor tidak sama dengan yang tercantum pada dokumen registrasi produk
  7. Sertifikat Bebas Radiasi (untuk produk susu asal Eropa atau untuk produk asal Jepang untuk prefektur sesuai ketentuan)
  8. Sertifikat Halal bila mencantumkan halal pada label
  9. Sertifikat GMO untuk produk dan hasil olah kedelai, jagung, tomat, dan kentang
  10. Sertifikat analisa melamin untuk produk yang diduga mengandung melamin
  11. Sertifikat 3MCPD (untuk produk Hydrolized Vegetable Protein, Isolated Soy Protein, Soy Protein)
  12. Sertifikat analisa sudan red dan pewarna lainnya yang dilarang untuk produk yang diduga menggunakan (produk oleoresin papricum, oleoresin capsicum)
  13. Sertifikat analisa kloramfenikol (untuk produk madu)
  14. Sertifikat analisa aflatoksin (untuk produk kacang-kacangan)
  15. Dokumen yang memuat tanggal produksi/tanggal kadaluarsa dan nomor lot/bets
  16. Faktur (invoice)
  17. Packing list
  18. Sertifikat atau surat keterangan lain terkait dengan tindak lanjut pengawasan

Masih bingung dengan cara mengurus izin usaha impor camilan (snack)? Sila konsultasikan pada kami, Prolegal!

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in