Catat! Berikut Persyaratan Dasar Izin Usaha Terbaru bagi Importir
Catat! Berikut Persyaratan Dasar Izin Usaha Terbaru bagi Importir
“Terdapat beberapa perubahan terkait perizinan berusaha di bidang impor sejak Mei 2022 yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengaturan dan Kebijakan Impor.”
Salah satu kegiatan perdagangan luar negeri adalah impor. Pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha di bidang impor disebut importir.
Importir termasuk dalam kategori perdagangan besar pada sektor usaha perdagangan. Perdagangan besar telah terintegrasi pada laman Online Single Submission (OSS) Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Oleh karena itu, importir wajib untuk memiliki perizinan berusaha berbasis risiko.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perizinan berusaha untuk impor dan ekspor merupakan upaya pengendalian yang dilakukan pemerintah terhadap kegiatan perdagangan luar negeri.
Lebih rinci lagi, perizinan berusaha di bidang impor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag Nomor 20 Tahun 2021).
Kemudian pada Mei 2022, terdapat beberapa perubahan pada Permendag Nomor 20 Tahun 2021, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag Nomor 25 Tahun 2022).
Pelaku usaha yang hendak melakukan impor atau importir dapat mengurus perizinan berusahanya melalui Sistem Indonesia National Single Window (Sistem INSW) milik Kementerian Keuangan, yaitu https://insw.go.id.
Perlu diketahui bahwa Sistem INSW merupakan sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan impor (Permendag Nomor 20 Tahun 2021).
Sistem INSW ini telah mengintegrasi berbagai sistem pelayanan kementerian lainnya, termasuk Sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Sistem INATRADE milik Kementerian Perdagangan.
Hal mendasar dari perizinan usaha bagi importir
Importir wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Sektor Perdagangan (PP Nomor 29 Tahun 2021).
Selanjutnya, mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag Nomor 20 Tahun 2021), API terdiri dari dua bentuk, antara lain:
- Angka Pengenal Importir Umum (API-U)
Digunakan oleh importir yang melakukan impor barang tertentu untuk berdagang (tujuannya diperdagangkan saja).
- Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)
Digunakan oleh importir yang melakukan impor barang tertentu untuk dipergunakan sendiri sebagai modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan pendukung proses produksi.
Kegiatan importir tertentu wajib untuk mendapatkan perizinan berusaha dari menteri. Macam-macam perizinan berusaha di bidang impor meliputi (Permendag Nomor 20 Tahun 2021):
- Importir terdaftar
- Importir produsen
- Persetujuan impor
Adapun perizinan berusaha di bidang impor berfungsi sebagai (Permendag Nomor 20 Tahun 2021):
- Dokumen pelengkap pabean yangpemeriksaannya dilakukan di kawasan pabean
- Dokumen persyaratan impor yangpemeriksaannya dilakukan setelah melaluikawasanpabean (post border)
Mengurus perizinan berusaha di bidang impor
Pelaku usaha harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk proses konfirmasi wajib pajak.
Selanjutnya untuk memperoleh perizinan berusaha di bidang impor, maka harus melakukan pengajuan permohonan secara elektronik melalui Sistem INSW.
Importir wajib memiliki hak akses Sistem INSW terlebih dulu.
Pindaian dokumen yang setidaknya harus disiapkan importir untuk mengurus hak akses Sistem INSW, antara lain (Permendag Nomor 25 Tahun 2022):
- Importir perseorangan: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan
- Importir Yayasan: NPWP
- Importir Badan Usaha Milik Negara, Koperasi, dan Badan Usaha: NIB dan NPWP
Ketentuan lebih lengkap terkait persyaratan registrasi atau hak akses pada Sistem INSW, di antaranya (Sistem INSW – Kementerian Keuangan):
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Induk Kependudukan / Paspor Penanggung Jawab
- Email Aktif
- Nomor Telepon Aktif
- Surat Kuasa dari Perusahaan ke Pendaftar (maksimal 1mb)
Jika telah berhasil mendapatkan hak akses, importir mengajukan permohonan perizinan berusaha di bidang impor dengan mengunggah hasil pindaian dokumen asli persyaratan.
Dokumen persyaratan yang dimaksud tergantung jenis objek apa yang akan diimpor. Hal ini diatur secara lengkap dalam Lampiran Permendag Nomor 25 Tahun 2022.
Hal apa saja yang harus dilengkapi pada dokumen persyaratan
Bagi importir terdaftar dan importir produsen, setidaknya harus melengkapi data berikut (Permendag Nomor 25 Tahun 2022):
- NIB dan identitas importir
- Alamat perusahaan
- Masa berlaku
Sementara untuk persetujuan impor, kelengkapan data dibagi menjadi dua kategori tergantung barang apa yang akan diimpor, meliputi (Permendag Nomor 25 Tahun 2022):
- Semua barang impor selain minuman beralkohol, di antaranya:
- NIB dan identitas importir
- Pos tarif/HS
- Jenis/uraian barang
- Jumlah dan satuan barang
- Negara asal
- Pelabuhan tujuan
- Tanggal berlaku
- Tanggal berakhir
- Barang impor berupa minuman beralkohol kena pajak (duty paid) dan minuman beralkohol tidak kena pajak (duty not paid), di antaranya:
- NIB dan identitas importir
- Pos tarif/HS
- Jumlah dan satuan barang setiap golongan
- Negara asal
- Tanggal berlaku
- Tanggal berakhir
Apabila segala persyaratan telah dipenuhi dan diunggah melalui sistem INATRADE atau Sistem INSW, maka menteri akan menilai dan memverifikasi kelengkapan data. Perizinan berusaha di bidang impor akan diterbitkan jika data telah lengkap dan sesuai melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke Sistem INSW.
Itulah sekilas mengenai perizinan berusaha di bidang impor sesuai ketentuan terbaru. Jika masih menemui kebingungan, silakan konsultasi perizinan impor pada kami!
Author: Bidari Aufa Sinarizqi
