Bikin Usaha Baru, Lebih Baik PT atau CV?

Bikin Usaha Baru, Lebih Baik PT atau CV?

“Pemilihan bentuk badan usaha, baik CV atau PT, harus didasarkan pada pertimbangan dan kebutuhan bisnis yang spesifik.”

Dalam dunia bisnis, banyak orang memiliki impian untuk memulai usaha baru. 

Namun, sebelum memulai langkah pertama, ada beberapa pertimbangan yang perlu dipikirkan dengan matang. 

Salah satunya adalah memilih struktur hukum yang tepat untuk perusahaan Anda. 

Dalam konteks ini, banyak yang bingung antara mendirikan persekutuan komanditer/commanditaire vennootschap (CV) atau perseroan terbatas (PT).

Pemilihan struktur hukum yang tepat sangat penting, karena akan mempengaruhi cara perusahaan beroperasi, tanggung jawab hukum, serta implikasi keuangan. Setiap struktur hukum memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. 

Oleh karena itu, dalam artikel ini, akan dibahas mengenai perbedaan mendasar dari PT dan CV sebagai bahan pertimbangan dalam memilih badan usaha yang paling cocok untuk Anda.

Baca juga: Perbedaan PT dan CV – Terbaru

Apa Itu Commanditaire Vennootschap (CV)?

Definisi CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer (sekutu pasif) dengan satu atau lebih sekutu komplementer (sekutu aktif)  untuk menjalankan usaha secara terus-menerus.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018).

Selain itu, landasan hukum dari CV di Indonesia pada awalnya diatur dalam Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Lebih lanjut, berdasarkan definisi tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa CV harus didirikan setidaknya oleh 2 orang (dengan rincian 1 sekutu aktif dan 1 sekutu pasif) atau lebih.

Organ Pengurus dalam CV

Seperti yang telah disinggung pada pembahasan di atas, organ pengurus CV terdiri dari dua, yaitu sekutu aktif (sekutu komplementer) dan sekutu pasif (sekutu komanditer).

Adapun sekutu aktif atau sekutu komplementer adalah sekutu yang bekerja untuk CV. Artinya, seluruh kebijakan dikerjakan oleh sekutu komplementer.

Sementara itu, sekutu pasif atau sekutu komanditer merupakan sekutu yang tidak melakukan pengurusan usaha CV. Sekutu pasif hanya menanamkan modal, baik berupa uang, barang, atau tenaga sebagai pemasukan untuk keberlangsungan CV.

Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam KUHD dan buku Hukum Perusahaan oleh Pujiyono (2014).

Dalam hal ini, diatur beberapa status dan batasan tanggung jawab dari sekutu pasif atau sekutu komanditer pada CV di antaranya (Pasal 20 KUHD):

  1. Tidak mencampuri pengurusan perusahaan atau tidak bekerja dalam perusahaan Komanditer tersebut.
  2. Hanya menyediakan modal untuk mendapatkan keuntungan dari laba perusahaan.
  3. Kerugian yang ditanggung sekutu komanditer hanya sebatas modal yang mereka tanamkan.
  4. Nama sekutu komanditer tidak boleh diketahui.

Oleh karena itu, antara sekutu komanditer dan sekutu komplementer pada praktiknya sangat mengutamakan kepercayaan satu sama lain dalam menjalankan usahanya untuk mencapai keuntungan perseroan.

Konsep Dasar Pendirian CV

Pendirian CV saat ini memerlukan akta autentik (akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, atau dalam hal ini notaris).

Setelah mendapat akta notaris, maka CV wajib didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Permenkumham 17/2018.

Namun, tidak ada ketentuan bahwa pendirian CV membutuhkan modal minimum tertentu. Oleh karena itu, pelaku usaha dapat membentuk CV tanpa harus memenuhi kriteria minimum terkait modal.

Kelebihan dan Kekurangan CV

Pada praktiknya, terdapat beberapa kelebihan yang dimiliki dari bentuk badan usaha CV, yakni:

  1. Pendiriannya relatif sederhana dengan waktu yang singkat.
  2. Pengelolaan kegiatan operasional perseroan lebih leluasa.
  3. Tidak ada modal minimum.
  4. Sistem perhitungan perpajakan relatif mudah.

Namun, CV juga memiliki sejumlah kekurangan bagi perusahaan, yakni:

  1. Tanggung jawab kerugian hingga harta pribadi sekutu komplementer.
  2. Lingkup kegiatan usaha terbatas.
  3. Modal yang telah disetor sekutu komanditer sulit ditarik karena telah digunakan sebagai modal.

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil dan memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang serta peraturan pelaksanaannya

Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007), yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).

Dari definisi PT di atas, dapat diketahui bahwa ada 2 jenis PT yang diakui sejak rezim Cipta Kerja berlaku, yaitu PT persekutuan modal (PT biasa) dan PT Perorangan.

Kemudian, melalui unsur “badan hukum” dalam definisi tersebut, maka dapat menunjukan bahwa sebuah PT adalah suatu perkumpulan yang diakui sebagai subjek hukum tersendiri. Oleh karena itu, PT juga memiliki hak dan tanggung jawabnya sendiri.

Hal ini berimplikasi pada adanya perlindungan bagi anggota organ perseroan dengan terpisahnya hak dan kewajiban pihak-pihak yang mendirikan dan pemegang saham PT.

Selanjutnya, dari definisi tersebut juga dapat disimpulkan bahwa PT persekutuan modal harus didirikan oleh setidaknya 2 orang atau lebih. Sedangkan, pada PT Perorangan dapat didirikan oleh 1 orang saja.

Organ Pengurus dalam PT

Dalam UU 40/2007, organ perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi, dan dewan komisaris yang memiliki peran penting masing-masing.

Berikut adalah penjelasan secara sederhana mengenai tugas dan batasan tanggung jawab ketiganya:

Direksi

Direksi adalah orang atau sekelompok orang yang bertanggung jawab atas pengelolaan sehari-hari perusahaan.

Tugas utama direksi meliputi pengambilan keputusan strategis, operasional, dan keuangan yang berhubungan dengan perusahaan.

Direksi harus menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan bertanggung jawab kepada perusahaan serta pemegang saham. Mereka juga wajib menyusun laporan keuangan dan menjaga kerahasiaan informasi perusahaan. 

Namun, direksi memiliki batasan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh anggaran dasar perusahaan.

Komisaris

Komisaris bertugas mengawasi kegiatan direksi dan memberikan saran kepada direksi guna menjaga kepentingan perusahaan.

Tugas komisaris meliputi pengawasan, evaluasi, dan memberikan nasihat kepada direksi.

Mereka memiliki tanggung jawab untuk memastikan direksi menjalankan tugasnya dengan itikad baik, serta mematuhi peraturan hukum dan ketentuan yang berlaku.

Komisaris juga harus memastikan bahwa kebijakan perusahaan sesuai dengan kepentingan perusahaan dan pemegang saham.

Pemegang Saham

Pemegang saham adalah individu atau kelompok yang memiliki saham atau kepemilikan dalam perusahaan.

Selain itu, pemegang saham memiliki hak untuk memilih direksi dan komisaris, serta berhak mendapatkan keuntungan dari perusahaan.

Mereka juga berperan dalam mengambil keputusan penting melalui rapat umum pemegang saham. 

Namun, tanggung jawab mereka terbatas pada jumlah saham yang dimiliki, sehingga kerugian yang mungkin terjadi dalam perusahaan tidak melebihi jumlah saham yang dimiliki.

Konsep Dasar Pendirian PT Persekutuan Modal

Dalam pendirian suatu PT, pelaku usaha perlu untuk perlu menghubungi notaris untuk membuat akta pendirian.

Oleh karena itu, pelaku usaha harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP pendiri, fotokopi NPWP pendiri, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai permintaan notaris.

Selain itu, para pendiri wajib menghadiri pertemuan dengan notaris untuk menyampaikan informasi dan menandatangani akta pendirian PT.

Setelah akta pendirian dibuat dan ditandatangani, pelaku usaha perlu mengajukan pengesahan badan hukum PT ke Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam tahap ini, pelaku usaha melampirkan dokumen-dokumen yang diminta, seperti salinan akta pendirian, surat pernyataan mengenai pengesahan, dan formulir pendaftaran perusahaan.

Setelah pelaku usaha melakukan pembayaran biaya administrasi yang diperlukan, nantinya Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan pengesahan.

Jika telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, maka suatu badan usaha telah efektif menjadi suatu PT.

Penting untuk diketahui bahwa pasca UU Cipta Kerja disahkan, jumlah modal dasar PT ditentukan oleh keputusan pendiri saja. Jadi, tidak ada lagi ketentuan jumlah minimal untuk modal dasar PT saat ini.

Baca juga: Mengenal 3 Jenis Modal PT

Konsep Dasar Pendirian PT Perorangan

Modal dasar dalam pendirian PT Perorangan tidak memiliki batas minimum, tetapi ada ketentuan maksimalnya. Adapun maksimal modal PT Perorangan adalah Rp5 miliar.

Hal ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Kemudian, PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris layaknya PT biasa. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, PT Perorangan akan memiliki status badan hukum setelah mendapatkan Sertifikat Pernyataan Pendirian yang diterbitkan Menteri Hukum dan HAM.

Oleh karena itu, kini pelaku UMK dapat membentuk badan hukum dengan mudah berbentuk PT Perorangan dengan didirikan oleh 1 orang tanpa adanya ketentuan modal minimum tertentu.

Kelebihan dan Kekurangan PT

Pada praktiknya, terdapat beberapa kelebihan yang dimiliki oleh PT, antara lain:

  1. Pemegang saham PT hanya bertanggung jawab atas jumlah modal yang mereka setor ke perusahaan. 
  2. PT memiliki keberlanjutan yang lebih baik karena dapat melanjutkan operasi meskipun terjadi perubahan kepemilikan atau keanggotaan pemegang saham.
  3. Kemudahan dalam Penarikan Modal
  4. Memiliki daya tarik yang lebih besar bagi investor karena struktur dan tata kelola yang terorganisir dan transparan

Namun, PT juga memiliki beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan, antara lain:

  1. Pendirian PT memerlukan biaya yang relatif tinggi, termasuk biaya notaris, pengesahan badan hukum, dan biaya administratif berkala seperti akuntansi dan perpajakan.
  2. Proses pengambilan keputusan dalam PT dapat menjadi lebih lambat karena melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti direksi, komisaris, dan pemegang saham. 
  3. Direksi dan komisaris memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengelola perusahaan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan. Mereka dapat bertanggung jawab secara pribadi jika terjadi pelanggaran hukum atau kesalahan dalam kepemimpinan.

PT vs CV, Pilih Mana?

Pemilihan bentuk badan usaha, baik CV atau PT, harus didasarkan pada pertimbangan dan kebutuhan bisnis yang spesifik. 

Penting bagi calon pengusaha untuk mempertimbangkan baik kelebihan maupun kekurangan masing-masing struktur untuk membuat keputusan yang tepat sesuai dengan tujuan dan kepentingannya.

 

Anda berminat mendirikan PT, tetapi bingung memulai tahapan dari mana? Serahkan saja semuanya pada Prolegal, dengan cara klik tautan berikut ini!

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Leave a Comment