Perbedaan PT dan CV – Terbaru

“Perbedaan paling mencolok antara PT dan CV adalah bentuk badan usahanya.”

Kegiatan usaha atau bisnis merupakan salah satu sumber mata pencaharian yang menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat. Terlebih, banyak orang sukses di dunia yang berasal dari kalangan pengusaha.

Selain menjadi ladang untuk meraup keuntungan dan mengasah strategi marketing, suatu usaha juga bisa memiliki peran untuk membuka lapangan kerja.

Jika tertarik masuk ke dunia bisnis, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah mendirikan suatu badan usaha. Perlu diketahui bahwa di Indonesia ada berbagai ragam badan usaha yang bisa dijadikan pilihan.

Dari banyaknya jenis badan usaha, para pelaku usaha di Indonesia mayoritas memilih untuk mendirikan perseroan terbatas (PT) dan persekutuan komanditer atau commanditaire vennootschap (CV). 

Lantas, apa perbedaan antara PT dan CV?

Baca juga: Belajar dari Biskuit Marie Regal, Begini Prosedur Pendirian CV Terbaru

Definisi dan Bentuk Usaha

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja), definisi PT adalah:

“Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.”

Pendirian PT didaftarkan di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan saat Melakukan Perubahan Anggaran Dasar PT

Sementara pengertian CV diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018), yaitu:

“Persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus-menerus.”

Lebih lanjut, pendirian CV harus didaftarkan di Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) yang dikelola oleh Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.

Jadi, letak perbedaan dasar antara PT dan CV adalah pada bentuk badan usahanya. PT merupakan badan usaha berbadan hukum. Sementara CV termasuk badan usaha bukan berbadan hukum.

Jumlah Pendiri

Saat ini, Perppu Cipta Kerja menyatakan bahwa PT terdiri dari dua jenis, yaitu PT persekutuan modal (PT biasa) dan PT Perorangan.

PT persekutuan modal harus didirikan oleh dua orang atau lebih. Sementara itu, PT Perorangan dapat didirikan oleh satu orang saja (Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 153A ayat (1) Perppu Cipta Kerja).

Sebagai catatan, PT Perorangan hanya bisa didirikan jika kriteria sebagai usaha mikro dan kecil (UMK).

Baca juga: Catat! Begini Cara Mengurus Pendirian PT Perorangan

Kemudian untuk jumlah pendiri untuk CV, harus minimal terdiri dari dua orang. Sebab, satu orang berperan sebagai sekutu aktif dan satu orang lainnya mengemban posisi sebagai sekutu pasif.

Hal tersebut juga ditegaskan dalam Permenkumham 17/2018 yang menyebut definisi CV.

Kesimpulannya, PT bisa didirikan oleh satu orang saja (khusus PT Perorangan). Sementara CV harus ada minimal dua orang pendiri yang masing-masing memegang peran sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif.

Organ Perusahaan

Cipta Kerja, ada tiga pihak yang bertanggung jawab sebagai organ PT, di antaranya:

  1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
  2. Direksi; dan
  3. Dewan Komisaris.

Baca juga: 4 Perbedaan Direksi dan Komisaris

Lain halnya dengan CV. Sebab, organ CV hanya terdiri dari dua sekutu, yang meliputi (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Pujiyono (2014) dalam buku Hukum Perusahaan):

  1. Sekutu komplementer (sekutu aktif atau sekutu kerja), sebagai pekerja yang menjalankan kepengurusan CV; dan
  2. Sekutu komanditer (sekutu pasif atau sekutu tidak kerja), sebagai penyuntik modal untuk CV. Baik berupa uang, barang, maupun tenaga sebagai pemasukan.

Sistem Kepengurusan Perusahaan

Dalam PT persekutuan modal (PT biasa), organ yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan PT adalah direksi. Lebih lanjut, kepengurusan PT ditujukan untuk kepentingan yang sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya PT (Pasal 1 angka 5 UUPT, sebagaimana diubah dalam Perppu Cipta Kerja).

Sementara itu, organ yang bekerja untuk menjalankan kepengurusan CV adalah sekutu aktif (komplementer). Maka, sekutu pasif (komanditer) memiliki peran sebagai penyuntik modal, baik berupa uang, barang, maupun tenaga sebagai pemasukan (Pujiyono (2014), dalam buku Hukum Perusahaan).

Sistem Penanaman Modal

Sistem penanaman modal untuk mendirikan PT terdiri dari tiga jenis, di antaranya (Pasal 33 ayat (1) UUPT dan Pasal 32 ayat (1) Perppu Cipta Kerja):

  1. Modal dasar, tergantung keputusan pendiri PT;
  2. Modal ditempatkan, minimal 25 persen dari modal dasar; dan
  3. Modal disetor, minimal 25 persen dari modal dasar yang akan ditempatkan harus disetor secara penuh.

Penanaman modal dalam PT ini dilakukan oleh para pendiri. Bisa saja nantinya sebagai direksi, komisaris, atau pemegang saham mayoritas saja.

Baca juga: Jangan Asal Tanam Modal, Ini Daftar Bidang Usaha yang Dilarang

Lain halnya dengan CV. Modal dalam CV tidak ditentukan secara jelas seperti PT. Kemudian, pihak yang melakukan penanaman modal dalam CV adalah sekutu pasif (sekutu komanditer).

Aksi Korporasi (Perusahaan) dan Hubungannya dengan Pihak Ketiga

Sebagai badan hukum, maka PT merupakan bagian dari subjek hukum. Oleh karena itu, PT dapat melakukan perbuatan hukum.

Namun, karena PT merupakan benda yang tidak hidup, maka diwakili oleh organ perusahaannya.

Adapun yang memiliki wewenang untuk mewakili PT, baik di dalam maupun di luar pengadilan adalah direksi, sesuai dengan batasan dalam anggaran dasar (Pasal 98 UUPT).

Beberapa aksi perusahaan yang termasuk dalam perbuatan hukum PT di antaranya (UUPT):

  1. Penggabungan (merger);
  2. Peleburan (konsolidasi);
  3. Pengambilalihan (akuisisi);
  4. Pemisahan;
  5. Pembubaran;
  6. Bersengketa di pengadilan; 
  7. Dan sebagainya.

Baca juga: Perbedaan Merger dan Konsolidasi dalam Perseroan Terbatas

Lantas, bagaimana dengan CV?

Perlu ditekankan lagi bahwa CV bukanlah badan hukum. Oleh karena itu, CV bukan merupakan bagian dari subjek hukum. Artinya, CV tidak memiliki wewenang untuk melakukan perbuatan hukum seperti PT.

Namun, aksi perusahaan CV terkait hubungan hukum dengan pihak luar atau pihak ketiga tetap bisa dilakukan oleh sekutu aktifnya.

Dikutip dari buku Hukum Perusahaan di Indonesia yang ditulis oleh Muhammad Sadi Is (2014), KUHD juga menegaskan bahwa yang memikul tanggung jawab kepada pihak ketiga adalah sekutu aktif alias sekutu komplementer.

Pertanggungjawaban Hukum Apabila Perusahaan Mengalami Kerugian

Jika PT mengalami kerugian, maka pihak yang bertanggung jawab adalah (UUPT dan Yahya Harahap (2009) dalam Hukum Perseroan Terbatas):

  1. Direksi, baik secara pribadi maupun tanggung renteng jika terbukti melakukan kesalahan dan kelalaian dalam menjalankan kepengurusan PT.
  2. Komisaris, baik secara pribadi maupun tanggung renteng apabila terbukti jika salah dan lalai melaksanakan tugasnya sebagai pengawas direksi.

Walau begitu, ada beberapa faktor penggugur pertanggung jawaban kerugian PT terhadap direksi dan komisaris.

Baca juga: Serba-serbi Dewan Komisaris, Mulai dari Definisi hingga Tanggung Jawabnya

Sementara itu, jika CV mengalami kerugian, maka yang memikul tanggung jawab secara pribadi hingga tanggung renteng adalah sekutu aktif (sekutu komplementer). Hal ini sebagaimana dipaparkan dalam tulisan Zainal Asikin dan Wira Pria Suhartana (2016) berjudul Pengantar Hukum Perusahaan.

Lebih lanjut, Pujiyono (2014) dalam Hukum Perusahaan menuliskan bahwa jika CV mengalami kerugian, maka sekutu pasif (sekutu komanditer) tetap ikut bertanggung jawab. Namun, hanya sebatas jumlah modal yang disertakan. Tidak sampai keseluruhan kerugian.

Akan tetapi, ada pengecualian yang tertera dalam Pasal 21 KUHD. Jika sekutu pasif ternyata terbukti terlibat dalam kepengurusan dan mengakibatkan kerugian CV, maka mereka juga turut memikul tanggung jawab penuh secara tanggung renteng (Zainal Asikin dan Wira Pria Suhartana: 2016).

Baca juga: Ruang Lingkup Direksi, dari Definisi hingga Tanggung Jawabnya

Sebagai catatan, hal ini juga ada hubungannya dengan sistem pemisahan harta.

Sedari awal, dikatakan dengan tegas bahwa PT memiliki sistem pemisahan harta pribadi dan perusahaan (UUPT). Sementara dalam CV, banyak yang tidak melakukan pemisahan harta. Akibatnya, harta pribadi para sekutunya (khususnya sekutu aktif) terancam hilang seiring dengan besarnya jumlah kerugian CV.

Mau mendirikan PT atau CV sekaligus mengurus izin usahanya? Dapatkan layanan dengan paket lengkap tersebut hanya di Prolegal!

Author & Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Leave a Comment