Catat! Begini Cara Mengurus Pendirian PT Perorangan di Jakarta

Catat! Begini Cara Mengurus Pendirian PT Perorangan di Jakarta

Catat! Begini Cara Mengurus Pendirian PT Perorangan di Jakarta

“Adanya perubahan definisi perseroan terbatas (PT) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menunjukkan eksistensi dari PT Perorangan.”

Ketentuan mengenai kemudahan untuk mendirikan PT Perorangan dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020 atau UU Cipta Kerja).

Peraturan tersebut telah berlaku efektif sejak disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021).

Merujuk dari definisi PT dalam UU Cipta Kerja, dapat diambil sebagian frasanya bahwa PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.

Jadi, PT Perorangan hanya bisa didirikan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria sebagai UMK.

Lantas, bagaimana syarat dan tata cara untuk mendirikan PT Perorangan?

Baca juga: Wajib Tahu! Ini Ketentuan Umum Usaha Mikro dan Kecil dalam OSS RBA

 

Hanya Boleh Didirikan oleh Satu Orang

Sesuai namanya, pendiri PT Perorangan hanya berjumlah satu orang saja.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga menyebutkan bahwa pendiri PT Perorangan juga berperan sebagai:

  1. Direksi, untuk menjalankan kepengurusan perseroan (Pasal 153D ayat (1) UU 11/2020); dan
  2. Pemegang saham (Pasal 153E ayat (1) UU 11/2020).

Sementara itu, merujuk jurnal berjudul Pengaturan Organ Komisaris dalam Perseroan Terbatas Perseorangan Menurut Perspektif Undang-Undang Cipta Kerja yang ditulis oleh Yanuar Agung Sudjateruna dan Gde Made Swardhana, UU Cipta Kerja tidak menyebutkan dewan komisaris sebagai organ PT Perorangan.

Baca juga: 4 Perbedaan Direksi dan Komisaris

 

Syarat Pendirian PT Perorangan di Jakarta

Seorang pendiri dari PT Perorangan harus merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Jika berminat mendirikan PT Perorangan yang berlokasi di DKI Jakarta, maka syarat yang wajib dipenuhi adalah sebagai berikut (Pasal 6 ayat (2) PP 8/2021):

  1. Berusia paling rendah 17 tahun.
  2. Cakap hukum.

Selain itu, hal-hal yang perlu disiapkan sebelum mengajukan permohonan untuk pendirian PT Perorangan antara lain:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  3. Email aktif.
  4. Menentukan jumlah modal PT Perorangan, yang terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.

 

Prosedur Pendirian PT Perorangan di Jakarta

Setelah memenuhi persyaratan, maka pendiri PT Perorangan harus mengajukan permohonan pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia secara daring. Dalam hal ini, pendiri PT Perorangan disebut sebagai pemohon. 

Pengajuan pendirian PT Perorangan secara daring bisa diakses melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Prosedur pengajuan pendirian PT Peroangan ditunjukkan dalam PP 8/2021 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021).

Adapun langkah-langkah yang harus ditempuh pemohon pendirian PT Perorangan meliputi:

  1. Pemohon melakukan registrasi dan aktivasi akun pada laman https://ptp.ahu.go.id/.
  2. Login melalui akun yang berhasil diaktivasi.
  3. Pemohon mengisi Pernyataan Pendirian dengan format isian (Pasal 7 ayat (2) PP 8/2021):
    1. Nama dan tempat kedudukan PT Perorangan.
    2. Jangka waktu berdirinya PT Perorangan.
    3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT Perorangan.
    4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
    5. Nilai nominal dan jumlah saham.
    6. Alamat PT Perorangan.
    7. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan (NIK), dan NPWP dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham perseroan perorangan.
  4. Jika telah yakin memasukkan format isian dengan benar, maka klik tombol Konfirmasi.
  5. Melakukan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  6. Unduh Surat Pernyataan Pendirian.
  7. Unduh Sertifikat Pernyataan Pendirian yang ditandatangani secara elektronik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  8. Cetak Surat Pernyataan Pendirian PT Perorangan dan Sertifikat Pernyataan Pendirian secara mandiri menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio (Pasal 14 ayat (2) Permenkumham 21/2021).

 

Tidak Perlu Akta Notaris

PT Perorangan akan memiliki status badan hukum setelah mendapatkan Sertifikat Pernyataan Pendirian yang diterbitkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Pasal 6 ayat (3) PP 8/2021).

Oleh karena itu, pendiran PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris. Dasar pendirian badan hukum ditunjukkan dengan adanya Sertifikat Pernyataan Pendirian PT Perorangan.

Mau buat PT Perorangan sekalian ngurus legalitas usahanya? Jangan ragu hubungi Prolegal, dijamin cepat dan tepat dalam prosesnya!
Author & Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in