Wajib Tahu! Ini Ketentuan Umum Usaha Mikro dan Kecil dalam OSS RBA

Wajib Tahu! Ini Ketentuan Umum Usaha Mikro dan Kecil dalam OSS RBA

“Usaha mikro dan kecil berperan penting dalam memberikan lapangan usaha dan menyerap tenaga kerja. Maka dari itu, pelaku usaha wajib tahu ketentuan baru tentang perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS RBA.” 

Kegiatan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tidak dapat dipungkiri memang memiliki banyak jasa terhadap liku perekonomian Indonesia. UMK kerap memiliki kontribusi besar terhadap peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB).

Hal ini didukung dengan adanya kemudahan perizinan usaha yang dapat diurus secara daring melalui sistem Online Single Submission 1.1 (OSS 1.1) beberapa tahun yang lalu.

Kala itu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), mengeluarkan aturan terbaru yang memudahkan Usaha Mikro dan Kecil memperoleh izin usaha.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro-Kecil (PermenkopUKM Nomor 2 Tahun 2019).

Sebenarnya, Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2019 merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP Nomor 24 Tahun 2018) yang diimplementasikan dengan sistem OSS 1.1.

Namun, sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan, terbit pula salah satu peraturan pelaksananya mengenai perizinan berusaha yang diubah menjadi berbasis risiko.

Peraturan pelaksana yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP Nomor 5 Tahun 2021). Hal ini menandai pula bahwa OSS 1.1 beralih menjadi OSS Risk-Based Approach, atau dikenal dengan OSS RBA.

Perizinan berusaha untuk UMK pun makin dipermudah berkat OSS RBA ini. Pelaku usaha cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas kegiatan usahanya.

Baca Juga : Urus NIB Dapat SNI dan Sertifikat Halal? Simak Ketentuan Perizinan Tunggal bagi UMK!

Mari mengenal lebih dekat terkait UMK dalam peraturan terbaru yang saat ini tengah berlaku.

Definisi dan kriteria Usaha Mikro dan Kecil

  1. Usaha Mikro

Definisi Usaha Mikro berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Namun, kriteria yang terdapat dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 sudah tidak relevan untuk saat ini.

Kriteria usaha mikro yang paling baru dijabarkan dalam salah satu peraturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, antara lain:

  • Usaha mikro dapat dikelompokkan dalam kriteria nominal modal usaha atau hasil penjualan tahunan, yaitu:
    • Usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar.
      Artinya, pelaku usaha dapat masuk dalam kategori usaha mikro jika memiliki modal usaha ≤ Rp1 miliar. Nominal modal ini belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
    • Usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.

Artinya, pelaku usaha dapat masuk dalam kategori usaha mikro jika memiliki hasil penjualan tahunan sebanyak ≤ Rp2 miliar.

Contoh usaha mikro adalah pedagang eceran di pasar, pengrajin tradisional, usaha sablon, usaha penjaja makanan dan minuman kaki lima, dan lain-lain.

  1. Usaha Kecil

Definisi Usaha Kecil jika mengacu dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha.

Orang perorangan atau badan usaha itu bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Sama seperti usaha mikro, kriteria usaha kecil yang ada dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 sudah tidak digunakan lagi. Kriteria usaha mikro juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2021, antara lain:

  • Usaha kecil dapat dikelompokkan dalam kriteria nominal modal usaha atau hasil penjualan tahunan, yaitu:
    • Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar.
      Artinya, pelaku usaha dapat masuk dalam kategori usaha kecil jika memiliki modal usaha Rp1 miliar ≤ Rp5 miliar. Modal ini belum termasuk tanah dan tempat usaha.
    • Usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar.

Artinya, pelaku usaha dapat masuk dalam kategori usaha kecil jika memiliki hasil penjualan tahunan Rp2 miliar ≤ Rp5 miliar.

Usaha kecil dalam hal berusaha dapat dikatakan lebih unggul atau maju apabila dibandingkan dengan usaha mikro. Contoh usaha kecil adalah restoran kecil berlokasi tetap (tidak pindah-pindah), bengkel motor dan mobil, katering, usaha fotokopi, dan sebagainya.

Perizinan berusaha berbasis risiko untuk UMK

Dalam PP Nomor 7 Tahun 2021, pelaku UMK wajib memiliki perizinan berusaha berbasis risiko. Artinya, perizinan berusaha tertentu ditentukan berdasarkan tingkat risiko UMK, yang meliputi:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha dengan tingkat risiko rendah
  2. NIB dan sertifikat standar untuk usaha dengan tingkat risiko menengah rendah dan tingkat risiko menengah tinggi
  3. NIB dan izin untuk usaha dengan tingkat risiko tinggi

Jika pelaku UMK memiliki tingkat risiko rendah, maka NIB berlaku sebagai identitas sekaligus legalitas usaha.

Sementara itu, pelaku UMK yang memiliki tingkat risiko menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi tetap harus memenuhi kewajiban sertifikat standar dan/atau izin seperti yang telah disebut di atas.

Pemerintah dalam hal ini akan memberikan pembinaan pemenuhan perizinan tunggal, sertifikat, dan/atau izin untuk pelaku UMK.

Selain itu, dikenal juga istilah perizinan tunggal untuk pelaku UMK. Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021, ruang lingkup perizinan tunggal meliputi perizinan berusaha, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan sertifikasi jaminan halal.

Baca juga: Wajib Tahu! Inilah Ketentuan Mengurus Self-Declare untuk Sertifikasi Halal UMK

Pelaku UMK juga mendapat semacam keistimewaan karena untuk melakukan pendaftaran perizinan tunggal, pemenuhan kepemilikan sertifikat standar dan/atau izin, dan perpanjangan sertifikat jaminan produk halal tidak dikenakan biaya sama sekali.

Hal itu dijamin dalam PP Nomor 7 Tahun 2021. Bahkan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah juga wajib untuk memberi pembinaan kepada pelaku UMK agar dapat memenuhi rangkaian ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko tersebut.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat NIB

NIB dapat diperoleh melalui sistem OSS. Seluruh pelaku usaha, termasuk UMK, harus melengkapi data dan rencana kegiatan yang diminta oleh sistem OSS. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021).

Adapun kelengkapan data yang setidaknya harus diisi oleh pelaku usaha untuk orang perseorangan meliputi (Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021):

  1. Nama dan Nomor Induk Keluarga (NIK)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang perseorangan
  3. Rencana permodalan
  4. Nomor telepon seluler dan/atau email

Sementara itu untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, setidaknya mengisi kelengkapan data sebagai berikut (Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021):

  1. Nama badan usaha
  2. Jenis badan usaha
  3. Status penanaman modal
  4. Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaranbeserta pengesahannya
  5. Alamat korespondensi
  6. Besaran rencana permodalan
  7. Data pengurus dan pemegang saham
  8. Negara asal penanam modal(UMK tidak perlu karena tidak ada ketentuan penanaman modal asing)
  9. Maksud dan tujuan badan usaha
  10. Nomor telepon badan usaha
  11. Email badan usaha
  12. NPWP badan usaha

Selanjutnya adalah pengisian rencana kegiatan pelaku usaha, antara lain (Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021):

  1. Bidang usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
  2. Lokasi usaha
  3. Akses kepabeanan (jika seorang importir)
  4. Angka pengenal importir (jika seorang importir)
  5. Keikutsertaan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan
  6. Status laporan ketenagakerjaan

Dengan memiliki NIB, maka secara tidak langsung pelaku usaha mikro dan kecil sudah memenuhi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan Akses Kepabeanan.

Masih bingung dengan ketentuan dalam verifikasi legalitas UMK dan kategori usaha lainnya? Jangan ragu konsultasikan pada kami, Prolegal!

Author: Akbar Emirsyarif Machfud

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in