Wajib Tahu! Inilah Ketentuan Mengurus Self Declare untuk Sertifikasi Halal UMK

Wajib Tahu! Inilah Ketentuan Mengurus Self Declare untuk Sertifikasi Halal UMK

Wajib Tahu! Inilah Ketentuan Mengurus Self Declare untuk Sertifikasi Halal UMK

“Terdapat dua jenis sertifikasi halal, yaitu sertifikasi reguler dan sertifikasi pernyataan pelaku UMK (self-declare). Tidak semua pelaku UMK otomatis mendapat sertifikasi self-declare, karena terdapat beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi.”

Kementerian Agama baru saja mengumumkan program sertifikasi halal gratis bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Dilansir dari laman kemenag.go.id, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memulai Program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) dari bulan Maret hingga Desember 2022.

Pelaku UMK dapat menikmati program tersebut apabila memenuhi syarat dapat membuat pernyataan mandiri (halal-self-declare). Jadi, Program Sehati memang hanya diperuntukkan bagi UMK yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan sertifikasi halal self-declare, bukan sertifikasi halal reguler.

Bagaimana cara untuk dapat memenuhi syarat tersebut?

Persyaratan pernyataan mandiri atau self-declare oleh UMK diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (Permenag 20/2021).

Kriteria Pelaku Usaha Mikro Kecil dengan Sertifikasi Halal Pernyataan Sendiri (Self Declare)

Pelaku UMK wajib memiliki sertifikat halal untuk produk usahanya. Ketentuan awal untuk pelaku UMK agar dapat mengurus sertifikasi halal self-declare adalah pengusaha produktif yang memiliki modal usaha atau hasil penjualan tahunan.

Kemudian, kriteria penting yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK agar masuk ke dalam sertifikasi halal self-declare adalah, sebagai berikut (Pasal 2 ayat (3) Permenag 20/2021):

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana

Kriteria untuk produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, antara lain (Pasal 4 ayat (1) Permenag 20/2021):

  1. Bersertifikat halal atau termasuk dalam daftar positif
  2. Tidak menggunakan bahan berbahaya
  3. Telah terverifikasi kehalalannya oleh pendamping PPH

Sementara itu, kriteria proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana, adalah sebagai berikut (Pasal 4 ayat (2) Permenag 20/2021):

  1. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis
  2. Proses produksi tidak mengalami proses iradiasi, rekayasa genetika, ozoniasasi, dan penggunaan teknologi hurdle
  3. Lokasi, tempat, dan alat proses produksi halal sesuai dengan sistem jaminan produk halal

Selain itu, pelaku UMK wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh dari sistem Online Single Submission (OSS).

Standar Halal yang Ditetapkan BPJPH

Pelaku UMK dinyatakan sebagai pihak sertifikasi halal self-declare apabila dapat memenuhi standar halal yang ditetapkan BPJPH, antara lain:

  1. Adanya pernyataan pelaku usaha berupa akad/ikrar yang berisi:
    • Kehalalan produk dan bahan yang digunakan
    • Proses produksi halal
  2. Adanya pendampingan proses produksi halal (pendamping PPH)

Dari rangkaian standar tersebut, BPJPH akan memeriksa kembali dokumen yang dilampirkan pelaku usaha (terutama ikrar pernyataan) serta dokumen hasil verifikasi dan validasi oleh pendamping PPH.

Apabila ditemukan tidak sesuai dengan kriteria dan standar pelaku UMK sertifikasi halal self-declare, maka pengajuan pelaku usaha akan ditolak. Pelaku UMK yang ditolak pernyataan dan pengajuannya harus mengurus sertifikasi halal reguler, bukan sertifikasi halal self-declared.

 

Masih bingung dengan ketentuan produk halal yang memenuhi kriteria sertifikasi self-declare? Silakan konsultasikan pada kami, Prolegal!

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in