Ingin Jadi Reseller Pakaian? Inilah Syarat Perizinan Usahanya

Ingin Jadi Reseller Pakaian Inilah Syarat Perizinan Usahanya

Ingin Jadi Reseller Pakaian? Inilah Syarat Perizinan Usahanya

“Jika reseller pakaian berjualan di situs web milik pribadi, maka wajib memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik pada lingkup privat.”

Adanya tren outfit of the day (OOTD) beberapa tahun terakhir membuat orang-orang selalu tergiur untuk membeli pakaian. Tidak heran jika penjualan pakaian masih padat ditemui di berbagai aplikasi toko online (e-commerce).

Bersamaan dengan tren OOTD dan berkembangnya e-commerce, istilah reseller pakaian pun ikut dikenal pula. Jika diterjemahkan secara bebas, reseller memiliki arti penjual yang melakukan penjualan kembali dari toko lain.

Jadi, reseller tidak membuat produknya sendiri, melainkan hanya mengambil dari pemasok, lalu menjualnya kembali.

Maka, peran reseller adalah sebagai pengecer dalam dunia usaha. Definisi pengecer berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP No.29/2021), yaitu pelaku usaha distribusi yang kegiatan pokoknya memasarkan barang secara langsung kepada konsumen.

Reseller pakaian masih banyak dipilih karena selain tren OOTD, produknya awet untuk disimpan dalam waktu yang lama. Terlebih lagi, reseller merupakan jenis kegiatan usaha yang tidak membutuhkan modal terlalu banyak.

Apabila tertarik menjadi reseller pakaian, maka wajib untuk memiliki perizinan berusaha sebagai reseller. Perizinan berusaha tersebut dapat didaftarkan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Tingkat Risiko Usaha

Sebelum mengurus perizinan berusaha, maka terlebih dahulu ketahui kode KLBI-nya. Adapun reseller pakaian yang hendak melakukan kegiatan usahanya di toko, maka dapat diidentifikasikan dalam kode KBLI 47711 (Perdagangan Eceran Pakaian).

Sementara untuk reseller pakaian yang berjualan di situs web sendiri, aplikasi e-commerce, dan media sosial, maka diidentifikasikan dalam KBLI 47912 (Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki, dan Barang Keperluan Pribadi).

Kedua KBLI tersebut sama-sama menunjukkan jenis usaha dengan tingkat risiko rendah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No.5/2021), usaha dengan tingkat risiko rendah hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas pelaku usaha sekaligus legalitas menjalankan usahanya.

Sebagai tambahan, reseller termasuk ke dalam jenis distribusi tidak langsung. Maka, reseller juga harus memiliki perikatan dengan distributor utama atau agen yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis (Pasal 34 PP No.29/2021).

Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik

Reseller pakaian yang melakukan pemasaran dan penjualan melalui situs web sendiri harus memiliki perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU). Adapun PB UMKU untuk sektor tersebut adalah TD PSE Domestik.

TD PSE Domestik merupakan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 (PP No.71/2019). Pendaftaran TD PSE Domestik lingkup privat ini wajib dilakukan sebelum reseller pakaian menjalankan kegiatan usahanya.

Persyaratan yang perlu dipenuhi oleh reseller pakaian untuk pendaftaran TD PSE adalah mengisi formulir pendaftaran dengan informasi yang benar tentang beberapa hal yang diatur lebih jelas dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo No.5/2020), antara lain:

  1. Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik
  2. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Kewajiban melakukan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Masih merasa kesulitan untuk membuat legalitas usaha reseller pakaian karena adanya penyesuaian OSS-RBA? Prolegal siap membantu!

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in