Kenali dan Penuhi Syarat Perizinan Usaha untuk Koperasi Simpan Pinjam Primer

Kenali dan Penuhi Syarat Perizinan Usaha untuk Koperasi Simpan Pinjam Primer

Kenali dan Penuhi Syarat Perizinan Usaha untuk Koperasi Simpan Pinjam Primer

Salah satu jenis koperasi adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Primer. Karena masuk pada kategori usaha dengan tingkat risiko tinggi, maka perizinan berusaha KSP Primer membutuhkan NIB dan berbagai macam izin yang harus dipenuhi.”

Koperasi sebagai salah satu badan usaha di Indonesia mengalami peningkatan dalam hal pendiriannya. Hal tersebut mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), 2021, bahwa pendirian koperasi meningkat 3,31% (sejumlah 127.124 unit) pada tahun 2020 dibanding tahun sebelumnya.

Salah satu jenis koperasi yang paling dikenal adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Primer. Koperasi primer merupakan salah satu bentuk koperasi yang dikenal oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Pengaturan mengenai koperasi primer pada awalnya memang diatur dalam UU No.25/1992. Definisi koperasi primer adalah badan usaha yang dibentuk oleh sekumpulan orang. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU No.25/1992, koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.

Namun, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU No.11/2020), pengaturan mengenai bentuk koperasi mengalami perubahan. Pasal 86 UU No.11/2020 merubah ketentuan terkait jumlah orang yang dapat membentuk koperasi primer, yaitu dipangkas menjadi sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang.

Selain itu, UU No.11/2020 juga mengamanatkan tentang jaminan perlindungan dan kemudahan untuk berusaha melalui badan hukum koperasi. Berikut merupakan rangkaian syarat untuk perizinan usaha mendirikan KSP Primer.

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan Tingkat Risiko Usahanya

Dengan tujuan melegalkan KSP Primer, terlebih dahulu untuk mendapatkan hak akses pada laman Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Apabila telah mendapatkan hak akses, dapat segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas pelaku atau pun badan usaha.

Sebelum mendapat NIB, maka harus mengetahui kode Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) yang sesuai. Koperasi simpan pinjam primer diidentifikasi masuk ke dalam kode KBLI 64141 (Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Primer).

Adapun, kegiatan usaha koperasi simpan pinjam primer tersebut memiliki tingkat risiko tinggi. Artinya untuk mendaftar dan melegalkan kegiatan usahanya, dibutuhkan NIB dan izin.

NIB dapat diurus melalui sistem OSS. Sementara izin yang dimaksud adalah pengesahan dari mengurus berbagai perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) yang terkait.

Pemenuhan izin yang dimaksud adalah proses verifikasi oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan wilayah keanggotaannya dalam jangka waktu 3 (tiga) hari.

Persyaratan PB UMKU KSP Primer

Adapun PB UMKU yang harus diurus oleh anggota dan/atau pengurus KSP Primer sebelum diverifikasi oleh pihak pemerintah diatur dalam Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi (Kepmenkop UKM No.49/2021).

Terdapat 4 (empat) PB UMKU sebagai persyaratan KSP Primer, di antaranya adalah, sebagai berikut:

  1. Persyaratan untuk mendapatkan izin usaha simpan pinjam oleh KSP Primer, yaitu:
    1. Bukti setoran modal sendiri pada KSP Primer berupa rekening tabungan atas nama koperasi pada bank umum
    2. Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia
    3. Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP Primer
    4. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan/atau calon pengelola
    5. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja dan
    6. Surat pernyataan mengenai informasi Beneficial Ownership (Pemilik Manfaat) di Koperasi
  2. Persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang KSP Primer, yaitu:
    1. Memiliki Izin Usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun
    2. Mempunyai predikat kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) thun terakhir
    3. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayannya
    4. Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang KSP Primer minimal sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
    5. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir
    6. Bukti Penerimaan Surat Penyampaian SPT Pajak
    7. Memiliki rencana kerja Kantor Cabang KSP Primer paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen sesuai ketentuan Kepmenkop UKM No.49/2021
    8. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja
    9. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang KSP Primer
    10. Calon kepala cabang KSP Primer wajib memiliki sertifikat kompetensi
    11. Mempunyai volume pinjaman yang diberikan telah mencapai Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun buku wajib diaudit oleh Kantor Akuntan Publik serta hasilnya dilaporkan pada Rapat Anggota
  3. Persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Pembantu KSP Primer, yaitu:
    1. Memiliki izin/persetujuan Pembukaan Kantor Cabang
    2. Mempunyai predikat kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir
    3. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya
    4. Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang Pembantu KSP Primer minimal sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
    5. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir
    6. Bukti Peneriman Surat Penyampaian SPT Pajak
    7. Memiliki rencana kerja kantor Cabang Pembantu KSP Primer paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi oleh beberapa dokumen sesuai ketentuan Kepmenkop UKM No.49/2021
    8. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja
    9. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang Pembantu KSP Primer
    10. Calon kepala cabang pembantu KSP Primer wajib memiliki sertifikat kompetensi
  4. Persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Pembukaan Kantor Kas KSP Primer, yaitu:
    1. Memiliki Izin/Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang
    2. Mempunyai predikat kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir
    3. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibua Jaringn Pelayanannya
    4. Memiliki modal kerja untuk Kantor Kas KSP Primer minimal sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
    5. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkuta dalam 2 (dua) tahun terakhir
    6. Bukti Penerimaan Surat Penyampaian SPT Pajak
    7. Memiliki rencana kerja kantor Kas KSP Primer Paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dengan beberapa dokumen sesuai ketentuan Kepmenkop UKM No.49/2021
    8. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja
    9. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Kas KSP Primer
    10. Calon kepala kantor kas KSP Primer wajib memiliki sertifikat kompetensi

Demikian berbagai persyaratan untuk membuat perizinan usaha KSP Primer. Masih bingung dengan penyesuaiannya dalam OSS-RBA? Segera konsultasikan pada kami, Prolegal!

 

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in