Simak Perizinan Berusaha untuk Penyedia Jasa Desainer Grafis

Simak Perizinan Berusaha untuk Penyedia Jasa Desainer Grafis

Simak Perizinan Berusaha untuk Penyedia Jasa Desainer Grafis

“Digital marketing meningkat pesat, jasa desainer grafis turut melesat. Jangan lupa urus perizinan usahanya agar tidak tersesat.”

Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi membuat usaha digital marketing semakin merayap pesat. Persaingan usaha pun semakin sengit. Hal tersebut membuat para pelaku usaha memikirkan tentang bagaimana iklan produk usahanya dapat menarik atensi calon pembeli.

Salah satu langkah awal agar dapat menggaet calon pembeli adalah mengiklankan produk dengan visualisasi yang dikemas secara kreatif. Namun, tidak semua pelaku usaha memiliki kemampuan khusus tersebut.

Oleh karena itu, mereka sangat membutuhkan jasa dari desainer grafis untuk mendongkrak penjualan dengan desain produk, logo, banner, dan sebagainya.

Tidak heran jika saat ini jasa desain grafis begitu menjamur. Selain karena banyak dicari, desainer grafis juga tidak perlu repot mendirikan tempat usaha sendiri karena dapat dikerjakan di mana saja asal memiliki perlengkapan penunjangnya.

Jasa desain grafis sering dijumpai pada situs web hingga aplikasi yang dibuat sendiri. Tentu saja sebelum menjalankan kegiatan usaha tersebut, pelaku usaha wajib mendaftarkan perizinan berusahanya.

Dengan memiliki perizinan usaha, maka kegiatan usahanya menjadi legal dan tentu saja diakui negara. Hal tersebut dapat meningkatkan kepercayaan pengguna jasa dan kegiatan usaha pun berpotensi untuk semakin berkembang.

Persyaratan untuk Perizinan Berusaha Jasa Desain Grafis

Pendaftaran izin usaha penyediaan jasa desain grafis dapat dilakukan pada sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Sebelum mengisi formulir pendaftaran, maka pastikan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sudah tepat.

Adapun KBLI untuk jasa desain grafis ditunjukkan dengan kode 74130 (Aktivitas Desain Komunikasi Visual/Desain Grafis). Kegiatan usaha dengan kode KBLI tersebut memiliki tingkat risiko rendah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No.5/2021), kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai proses pendaftaran dan legalisasi kegiatan usahanya.

NIB diurus dan diproses secara daring melalui laman Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), https://oss.go.id.

Namun, terdapat pengecualian apabila dalam menawarkan jasa desainnya dilakukan media elektronik, seperti situs web dan aplikasi yang dibuat sendiri. Pelaku jasa desain wajib untuk menambahkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU).

PB UMKU Penyelenggara Sistem Elektronik

Desainer grafis merupakan salah satu pihak yang wajib untuk memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TD PSE). Peraturan mengenai PSE terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Sistem Transaksi Elektronik (PP No.71/2019).

Kemudian pihak penyelenggara sistem elektronik dibagi menjadi lingkup publik dan lingkup privat. Jasa desain grafis termasuk dalam PSE lingkup privat (PSE lingkup privat).

Hal tersebut karena jasa desain grafis memenuhi kriteria penggunaan PSE lingkup privat, yaitu orang, badan usaha, dan masyarakat yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet.

Adapun jenis kegiatan untuk memenuhi PSE lingkup privat, antara lain (PP No.71/2019):

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa
  2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau memiliki aplikasi lain ke perangkat pengguna
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya
  6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik

Poin pertama menunjukkan bahwa kegiatan jasa desain grafis yang ditawarkan melalui situs web atau aplikasi milik sendiri termasuk dalam PSE lingkup privat. Maka, mereka diwajibkan untuk mendaftar PSE terlebih dulu sebelum aplikasi atau situs web dapat beroperasi.

Pengajuan untuk membuat tanda daftar PSE lingkup privat dapat dilakukan pada sistem OSS.

Adapun persyaratannya adalah mengisi formulir pendaftaran yang memuat beberapa informasi penting diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo No.5/2020), antara lain:

  1. Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik
  2. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Kewajiban melakukan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Masih bingung dengan perizinan usaha jasa desain grafis melalui OSS-RBA? Prolegal siap membantu kebutuhan Anda!

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in