Cara Daftar TikTok Shop dan Mengurus Izin Usaha di OSS RBA

Cara Daftar TikTok Shop dan Mengurus Izin Usaha di OSS RBA

Potret aplikasi TikTok. | Sumber foto: Solen Feyissa/unsplash.com

“Cara daftar TikTok Shop dengan benar bukan hanya sebatas mengikuti prosedur saja, tetapi juga harus  memiliki legalitas usaha.”

Dalam era digital yang semakin maju, platform media sosial TikTok telah menjadi salah satu alat yang paling populer untuk berbagi konten kreatif. 

TikTok Shop, sebagai fitur yang ditawarkan oleh TikTok, memberikan kesempatan bagi penggunanya untuk membuka toko online. 

Terlebih, sebagaimana dilansir dari katadata.co.id (11/07/2023), TikTok Shop sudah mengantongi izin e-commerce dari Kementerian Perdagangan.

Sebagai calon penjual atau seller di TikTok Shop, maka ada beberapa prosedur yang harus diikuti, termasuk mengurus izin usaha.

Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai cara daftar TikTok Shop dan langkah-langkah yang harus diambil untuk mengurus izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Baca juga: Perizinan OSS RBA: Jenis, Syarat, Tata Cara, dan Fiturnya

Mengenal TikTok Shop

Dilansir dari Glints.com (08/06/2023), TikTok Shop adalah fitur dalam aplikasi TikTok yang memungkinkan para pengguna dan kreator di platform tersebut untuk memasarkan dan menjual produk mereka.

Fitur ini dapat diakses oleh pengguna TikTok yang memiliki akun bisnis di platform ini.

Kehadiran fitur belanja ini di TikTok merupakan respons terhadap peningkatan permintaan akan produk setelah merek-merek melakukan promosi melalui media sosial tersebut.

Menurut hasil survei yang dijelaskan oleh Adweek-Morning Consult, sekitar 49% pengguna TikTok menyatakan mereka lebih cenderung untuk membeli produk atau layanan setelah melihat iklan, promosi, atau ulasan di platform tersebut.

Alhasil, dilansir katadata.co.id (08/06/2023), transaksi yang bergulir di aplikasi ini pada tahun 2021 mencapai jumlah yang fantastis, yakni  US$ 4,4 miliar (sekitar Rp 60 triliun rupiah).

Dengan demikian, TikTok telah menjadi platform yang menjanjikan bagi pelaku bisnis untuk memasarkan dan menjual produk atau jasa mereka.

Baca juga: Cara Migrasi OSS 1.1 ke OSS RBA – Terbaru 2023

Cara Daftar TikTok Shop

Dilansir Kompas.com (08/06/2023), terdapat sejumlah langkah yang dapat dilakukan pelaku usaha untuk mendaftar sebagai penjual di TikTok Shop.

Pertama-tama, pelaku usaha harus mempersiapkan sejumlah persyaratan, yakni:

  1. KTP/SIM/paspor.
  2. Nama dan rekening bank.
  3. Informasi kontak yang sah, valid, dan akurat.
  4. Informasi alamat yang mencakup negara, provinsi, kabupaten, dan alamat geografis lengkap.
  5. Nama toko yang menggambarkan bisnis Anda secara akurat dan tidak boleh lebih dari 40 karakter.

Baca juga: Punya Olshop Makanan Siap Saji Beku juga Perlu Izin Usaha

Setelah pelaku usaha mempersiapkan data-data tersebut, maka selanjutnya pelaku usaha dapat menempuh sejumlah tahapan, yakni:

  1. Kunjungi situs TikTok Shop.
  2. Jika sudah memiliki akun TikTok, silakan login menggunakan akun tersebut. Jika belum, maka harus mendaftar terlebih dahulu untuk membuat akun online shop.
  3. Setelah login, pilih opsi “Authorize” untuk melanjutkan proses pendaftaran.
  4. Kemudian, isi informasi pribadi dan bisnis Anda dengan lengkap dan detail.
  5. Sertakan jenis bisnis, nama toko, serta unggah foto KTP atau paspor.
  6. Setelah itu, klik “Simpan” setelah mengisi informasi dengan benar.
  7. Selanjutnya, Anda perlu menunggu verifikasi dokumen oleh TikTok.
  8. Setelah verifikasi berhasil, lengkapi data terkait online shop Anda.
  9. Setelah semua informasi diisi, klik tombol “Mulai Tambah Produk” untuk mengunggah data produk yang akan Anda jual.
  10. Isi detail produk secara lengkap, termasuk nama, merek, harga, dan informasi tambahan jika diperlukan. Setelah mengisi informasi produk, klik “Terbitkan”.
  11. Langkah selanjutnya, yaitu menautkan nomor rekening tujuan. Klik “Tautkan Rekening” dan masukkan detail informasi nama dan nomor rekening Anda. 
  12. Pastikan informasi bank yang diisi benar. Setelah itu, klik tombol “Konfirmasi”.
  13. Tunggu hingga 15 menit untuk proses verifikasi informasi bank oleh TikTok.
  14. Setelah semua tahapan selesai, Anda dapat memulai berjualan di TikTok Shop.

Baca juga: SIUP 2023 Sudah Tidak Berlaku, Ini Gantinya!

Cara Urus Izin Usaha TikTok Shop

Sebagai tahapan selanjutnya, penting bagi pelaku usaha TikTok Shop untuk mengurus legalitas usaha.

Dengan dilakukannya pengurusan legalitas usaha, maka hal ini akan menciptakan jaminan keamanan dalam menjalankan usaha nantinya.

Dalam hal ini, pelaku usaha dapat dengan mudah mengurus perizinan berusaha untuk TikTok Shop melalui sistem OSS. 

Sebagai contoh, jika ingin menjual pakaian secara eceran atau sebagai reseller pakaian, maka pdianjurkan untuk mengetahui kode Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI)-nya terlebih dahulu.

KBLI merupakan acuan dalam pengurusan perizinan berusaha.

Pelaku usaha reseller pakaian diklasifikasikan dalam kode KBLI 47711 yang berjudul “Perdagangan Eceran Pakaian” atau KBLI 47912 berjudul “Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan Pribadi”.

Dalam hal ini, kedua KBLI tersebut menunjukan bahwasanya usaha tersebut merupakan usaha dengan tingkat risiko rendah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No.5/2021), usaha dengan tingkat risiko rendah hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas pelaku usaha sekaligus legalitas menjalankan usahanya.

Selain tingkat risiko rendah, ada beberapa kategori risiko lainnya dengan jenis perizinan berusaha masing-masing, di antaranya (PP5/2021):

  1. Menengah rendah:
    • NIB.
    • Sertifikat standar, yang dinyatakan mandiri oleh pelaku usaha (terbit otomatis pada sistem OSS).
  2. Menengah tinggi:
    • NIB
    • Sertifikat standar, yang diverifikasi oleh pemerintah dan/atau lembaga berwenang terkait.
  3. Tinggi:
    • NIB
    • Izin

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui dan memahami kode KBLI yang berkaitan dengan usaha  sebelum mengurus perizinan berusahanya.

Bingung urus legalitas usaha Anda melalui OSS RBA? Serahkan saja semuanya pada Prolegal, dengan cara klik

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Leave a Comment