Perizinan OSS RBA: Jenis, Syarat, Tata Cara, dan Fiturnya

Perizinan OSS RBA: Jenis, Syarat, Tata Cara, dan Fiturnya

“Perizinan OSS RBA yang diimplementasikan melalui suatu sistem terintegrasi juga dapat digunakan untuk melakukan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).”

Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik yang diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia.

Platform ini menjadi upaya pemerintah dalam memudahkan proses perizinan bagi para pelaku usaha di Indonesia.

Dengan adanya sistem perizinan OSS RBA, pelaku usaha dapat mengajukan dan mengurus berbagai perizinan yang diperlukan melalui satu platform elektronik yang terpusat.

Selain itu, sistem OSS juga mengurangi birokrasi yang dulunya dianggap terbelit-belit dan menghilangkan duplikasi perizinan.

Hal ini diharapkan meminimalisir kesalahan dan korupsi di sektor perizinan berusaha.

Dengan banyaknya manfaat yang dimiliki platform ini, mari simak artikel berikut ini untuk mengenal sistem perizinan OSS RBA secara lebih lanjut.

Baca juga: NIB Wajib Dimiliki oleh Setiap UMKM dan Usaha Besar

Apa Itu OSS RBA?

OSS Risk-Based Approach (OSS RBA) didefinisikan sebagai sistem elektronik terintegrasi yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/Kementerian Investasi untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Lebih lanjut, yang dimaksud sebagai perizinan berusaha berbasis risiko adalah suatu upaya pemberian perizinan terhadap suatu kegiatan usaha yang didasarkan pada tingkatan risiko usaha itu sendiri (Pasal 1 angka 3 PP 5/2021).

Tingkatan risiko ini nantinya akan dilihat berdasarkan potensi kegiatan usaha terhadap terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.

Pelaku usaha dapat mengetahui tingkatan risiko dari masing-masing kegiatan usaha melalui fitur yang tersedia dalam sistem OSS.

Caranya, pelaku usaha melakukan pencarian berdasarkan kata kunci dari kegiatan usaha masing-masing pada fitur “Informasi” yang mengarah pada “Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)”.

Selain itu, OSS RBA juga dapat digunakan untuk melakukan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Pelaporan LKPM wajib dilakukan oleh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. Kewajiban melaporkan LKPM disebutkan dalam Pasal 5 huruf c Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021).

Supaya pelaku usaha dapat menikmati fitur-fitur sistem OSS RBA, maka mereka wajib memiliki hak akses.

Baca juga: Lapor LKPM untuk Usaha Kecil: Apa yang Harus Dilaporkan?

Jenis Izin Usaha OSS RBA

Sebagaimana diketahui, rezim perizinan pasca adanya regulasi Cipta Kerja membagi jenis kegiatan usaha berdasarkan 4 tingkatan risiko: rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi (Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 5/2021).

Berdasarkan tingkat risiko tersebut, maka hal ini akan menentukan apa saja dokumen perizinan yang diperlukan guna membentuk legalitas kegiatan berusaha bagi masing-masing perusahaan.

Secara lebih lanjut, untuk usaha dengan tingkat risiko rendah, maka perizinan berusaha yang diperlukan bagi usaha tersebut yakni hanyalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB ini nantinya akan berfungsi pula layaknya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Kemudian, untuk usaha dengan tingkat risiko menengah rendah maupun menengah tinggi, maka perizinan berusaha yang diperlukan bagi kegiatan usaha tersebut yakni NIB dan Sertifikat Standar. 

Sertifikat standar yang dimaksud antinya diatur secara sektoral masing-masing kegiatan usaha.

Dalam hal ini, pelaku usaha dapat mengurus Sertifikat Standar di luar OSS RBA yakni melalui declare (pernyataan) yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Sedangkan, untuk usaha dengan tingkat risiko tinggi, maka pelaku usaha perlu untuk mengurus NIB dan Izin.

Di sisi lain, pelaku usaha di semua tingkatan risiko usaha dalam beberapa sektor industri juga memerlukan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

Sebagaimana namanya, PB UMKU merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha (Pasal 1 angka 4 PP 5/2021).

Baca juga: Fungsi NIB sebagai Dokumen “Sakti” Pelaku Usaha

Syarat untuk Mendapatkan Hak Akses OSS RBA

Sebelumnya, pelaku usaha perlu mengidentifikasi skala usahanya terlebih dahulu. Ada dua jenis skala usaha, di antaranya:

  1. Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), yang bisa berbentuk:
    • Orang perseorangan dan/atau
    • Badan usaha.
  2. Pelaku usaha non-UMK (terdiri dari usaha menengah dan besar), yang bisa berbentuk:
    • Orang perseorangan;
    • Badan usaha;
    • Kantor Perwakilan; dan/atau
    • Badan usaha luar negeri.

Kemudian, untuk memperoleh hak akses OSS RBA bagi pelaku usaha perseorangan, maka pelaku usaha tersebut harus mempersiapkan beberapa data, antara lain:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Nama lengkap (sesuai KTP);
  3. Jenis kelamin;
  4. Tanggal lahir;
  5. Alamat (sesuai KTP);
  6. Alamat surel penanggung jawab perusahaan; dan
  7. Nomor telepon seluler.

Baca juga: KBLI Banyak dalam Satu NIB, Apakah Boleh?

Sedangkan, untuk pelaku usaha yang berbentuk badan usaha, maka data yang diperlukan untuk memperoleh hak akses OSS RBA adalah:

  1. Nama badan usaha;
  2. NPWP badan usaha;
  3. Nomor SK pengesahan terakhir; dan
  4. Alamat badan usaha.

Adapun selain itu, untuk pelaku usaha yang berbentuk badan usaha, maka diperlukan pula data salah satu direksi atau pengurus.

Bagi direksi atau pengurus yang berkewarganegaraan Indonesia, data yang dibutuhkan diantaranya:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Nama lengkap (sesuai KTP);
  3. Jenis kelamin;
  4. Tanggal lahir;
  5. Alamat (sesuai KTP);
  6. Jabatan; dan
  7. Nomor telepon seluler.

Di lain sisi, apabila direksi atau pengurus yang berkewarganegaraan asing, maka data yang dibutuhkan, yakni:

  1. Pilihan warga negara;
  2. Nomor paspor;
  3. Nama lengkap (sesuai paspor);
  4. Tanggal kadaluarsa paspor;
  5. Kewarganegaraan;
  6. Jenis kelamin;
  7. Tanggal lahir;
  8. Alamat; dan
  9. Jabatan.

Baca juga: KBLI Single Purpose, Bolehkah Melakukan Kegiatan Usaha Lain?

Tata Cara Mendapatkan Hak Akses OSS RBA

Setelah pelaku usaha mempersiapkan data-data tersebut, maka hal selanjutnya yang dapat dilakukan adalah melakukan pendaftaran akun pada platform OSS RBA.

Pelaku usaha nantinya akan diinstruksikan untuk mengisi sejumlah informasi mengenai kegiatan usaha dari pelaku usaha itu sendiri.

Kemudian, pelaku usaha nantinya akan diinstruksikan untuk melakukan verifikasi email. Pastikan surel yang dimasukan di platform tersebut adalah email yang aktif dan dapat diakses setiap waktu.

Nantinya, apabila data-data tersebut telah berhasil dimasukan di platform ini, Lembaga OSS (BKPM) akan mengirimkan surel kepada pelaku usaha masing-masing.

Hal ini yang menandakan bahwa pelaku usaha sudah memiliki hak akses OSS RBA. Oleh karena itu, pelaku usaha sudah dapat menikmati fitur-fitur dari hak akses tersebut.

Baca juga: 5 Tips Memilih KBLI yang Tepat

Fitur Hak Akses OSS RBA

Melalui hak akses OSS RBA, pelaku usaha nantinya dapat menggunakan sejumlah fitur yang dapat bermanfaat bagi pengurusan legalitas usaha ke depannya.

Dalam hal ini, fitur-fitur umum yang dimaksud tersebut di antaranya:

Perizinan Berusaha

Pelaku usaha dapat mengurus perizinan berusaha melalui fitur ini. Adapun opsi dari fitur “Perizinan Berusaha” meliputi:

  • Permohonan Baru;
  • Perubahan, terdiri dari:
    • Perubahan Badan Usaha;
    • Perubahan Nama Perusahaan;
    • Perubahan Data Usaha; dan
    • Riwayat Perubahan Data Usaha.
  • Pengembangan;
  • Perluasan;
  • Perpanjangan;
  • Pencabutan, terdiri dari:
    • Likuidasi (Permohonan Pelaku Usaha atau Putusan Pengadilan); dan
    • Non Likuidasi (Permohonan Pelaku Usaha atau Putusan Pengadilan).
  • Pemenuhan Persyaratan;
  • Pembatalan; dan
  • Merger.

Baca juga: Serba-serbi Merger, Mulai dari Definisi hingga Tahapannya

PB-UMKU

Pelaku usaha dapat mengetahui informasi nama perizinanan UMKU, kewenangan, status izin, dan status permohonan yang dibutuhkan atau dimiliki oleh pelaku usaha. Opsi dari fitur “PB-UMKU” meliputi:

  • Permohonan Baru;
  • Perubahan; dan
  • Perpanjangan.

Pelaporan

Pelaku usaha dapat melakukan pelaporan terkait kegiatan usahanya, salah satunya Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Opsi dari fitur “Pelaporan” meliputi:

  • Laporan LKPM; dan
  • Realisasi Impor.

Baca juga: Mengenal Tax Holiday, Salah Satu Bentuk Fasilitas Penanaman Modal

Fasilitas

Pelaku usaha dapat mengetahui dan mengurus fasilitas serta insentif yang didasarkan pada kegiatan usaha mereka masing-masing. Opsi dari fitur “Fasilitas” umumnya meliputi:

  • Tax Holiday;
  • Tax Allowance;
  • Investment Allowance;
  • Vokasi;
  • Penelitian dan Pengembangan;
  • Tax Holiday di KEK;
  • Tax Allowance di KEK;
  • Fasilitas Impor;
  • Fasilitas Impor Bahan Baku; dan
  • Fasilitas Impor.

Baca juga: Serba-serbi Fasilitas Tax Allowance bagi Penanam Modal

Pelacakan

Pelaku usaha dapat mengetahui status perizinan yang diajukan oleh pelaku usaha. Opsi dari fitur “Pelacakan” meliputi:

  • Perizinan Berusaha;
  • Perizinan Dasar; dan
  • Pengawasan, terdiri dari:
    • Likuidasi (Permohonan Pelaku Usaha atau Putusan Pengadilan); dan
    • Non Likuidasi (Permohonan Pelaku Usaha atau Putusan Pengadilan).
  • Pembatalan.

Sanksi

Pelaku usaha dapat mengetahui atau melacak daftar sanksi administratif yang menjerat mereka jika tidak mematuhi ketentuan terkait perizinan berusaha. Opsi dari fitur “Sanksi” meliputi:

  • Daftar Sanksi.

Profile

Pelaku usaha dapat melayangkan aduan pada fitur ini. Selain itu, juga bisa mengisi profil jenis badan usahanya.

Opsi dari fitur “Profile” meliputi:

  • Layanan Pengaduan; dan
  • Profile Pelaku Usaha.

 

Bingung urus legalitas usaha Anda melalui OSS RBA?

Serahkan saja pada konsultan Prolegal, dengan cara klik pada tautan berikut ini:

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,