KBLI Single Purpose, Bolehkah Melakukan Kegiatan Usaha Lain?

KBLI Single Purpose, Bolehkah Melakukan Kegiatan Usaha Lain

KBLI Single Purpose, Bolehkah Melakukan Kegiatan Usaha Lain?

“Tidak semua kegiatan usaha termasuk dalam kategori single purpose.”

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) begitu penting perannya untuk menentukan nasib penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas menjalankan kegiatan usaha.

Sebab, KBLI termasuk dalam data yang di-input saat pengurusan legalitas usaha. Oleh karena itu, pelaku usaha jangan sampai salah dalam memilih KBLI.

Perlu diketahui bahwa KBLI telah mengalami berbagai penyempurnaan. Proses penyempurnaan terakhir kali dipegang oleh KBLI 2020.

Adapun rincian terkait KBLI 2020 diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 2/2020).

Dari sekian ribu kode KBLI, ada beberapa KBLI yang menyortir secara khusus terhadap beberapa kegiatan usaha tertentu. Hal inilah yang akhirnya disebut dengan KBLI single purpose.

Lantas, apa saja yang perlu diketahui tentang KBLI single purpose?

Baca juga: 5 Tips Memilih KBLI yang Tepat 

Definisi

Berdasarkan Peraturan BPS 2/2020, KBLI adalah mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang atau jasa, berdasarkan lapangan usaha yang digunakan sebagai acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik.

Sementara itu, merujuk laman resmi sistem Online Single Submission (sistem OSS), arti single purpose adalah kegiatan usaha tertentu yang tidak bisa digabung dengan kegiatan usaha lain.

Jadi, KBLI single purpose merupakan daftar bidang usaha dalam KBLI yang tidak bisa digabung bersamaan dengan kegiatan usaha lain. Artinya, pelaku usaha hanya bisa menjalankan satu bidang usaha sesuai uraian KBLI yang dimaksud.

Kegiatan Usaha yang Termasuk Single Purpose

Berikut beberapa kegiatan usaha yang termasuk dalam kategori single purpose, yaitu antara lain (Situs resmi sistem OSS, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal):

  1. Rumah sakit
  2. Pelayaran
  3. Jasa terkait dengan angkutan di perairan
  4. Lembaga penyiaran swasta
  5. Lembaga penyiaran berlangganan

Beberapa contoh KBLI single purpose

Sementara itu, berikut beberapa daftar KBLI single purpose:

  1. KBLI 52229 “Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya”
  2. KBLI 52291 “Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)”
  3. KBLI 52298 “Aktivitas Tally Mandiri”
  4. KBLI 60102 “Penyiaran Radio oleh Swasta”
  5. KBLI 86103 “Aktivitas Rumah Sakit Swasta”
  6. Dan sebagainya

Ilustrasi Kasus: Usaha Rumah Sakit Swasta

Jadi, apakah pelaku usaha yang tergolong single purpose benar-benar tidak bisa menjalankan kegiatan usaha lainnya? Jika ingin mengetahui jawabannya, silakan simak ilustrasi kasus di bawah ini.

Suatu yayasan hendak menjalankan kegiatan usaha dengan membuka rumah sakit swasta. Maka sebelum berdiri, pengurus yayasan berupaya untuk mengurus legalitas usaha rumah sakit.

Singkat cerita, rumah sakit yayasan tersebut telah berdiri selama beberapa tahun. Kemudian, direktur menghendaki adanya usaha tambahan berupa kantin atau restoran di dalamnya rumah sakit.

Padahal seperti yang diketahui, rumah sakit swasta merupakan salah satu bidang usaha yang tergolong single purpose. Oleh karena itu, KBLI yang terdaftar dalam sistem OSS RBA tidak boleh digabung dengan KBLI lainnya.

Bagaimana cara mengatasinya?

Hal ini kemudian dijawab oleh Nurul Amalia selaku Direktur PT Pro Legal Indonesia. Nurul menyatakan bahwa kegiatan usaha yang tergolong single purpose bisa saja menjalankan kegiatan usaha lainnya.

Namun, tentu harus menaati berbagai ketentuan yang telah diatur.

Jadi, pada saat membuat hak akses dan mengurus penerbitan NIB, kode yang dimasukkan cukup KBLI 86103 (Aktivitas Rumah Sakit Swasta) dulu.

Selanjutnya, pelaku usaha bisa melakukan perubahan dan penyesuaian dalam menu yang tersedia, yaitu Perubahan Data Usaha.

Salah satu menu yang tersedia dalam Perubahan Data Usaha adalah pemilihan jenis kegiatan usaha berdasarkan KBLI 2020. Adapun jenis kegiatan usaha yang dimaksud terdiri dari:

  1. Utama
  2. Pendukung
  3. Kantor Cabang Administrasi
  4. Pendukung UMKU
  5. Satu Lini Produksi

Maka, di sini pelaku usaha harus memilih KBLI 86103 (Aktivitas Rumah Sakit Swasta) pada jenis kegiatan usaha Utama.

Sementara untuk kantin, bisa memakai KBLI 56290 (Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu) atau KBLI 56101 (Restoran) yang dipilih sebagai kegiatan usaha Pendukung.

Mau dibantu untuk ngurus legalitas usaha di sistem OSS RBA? Jangan ragu untuk menghubungi kami, Prolegal!

Author & Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in