Mengenal Tax Holiday, Salah Satu Bentuk Fasilitas Penanaman Modal

Mengenal Tax Holiday, Salah Satu Bentuk Fasilitas Penanaman Modal

Mengenal Tax Holiday, Salah Satu Bentuk Fasilitas Penanaman Modal

“Kegiatan usaha industri pionir merupakan kriteria utama untuk mendapatkan fasilitas tax holiday.”

Berbagai fasilitas penanaman modal diberikan oleh pemerintah guna melancarkan iklim investasi di kalangan pelaku usaha.

Ada fasilitas fiskal dan fasilitas nonfiskal. Fasilitas fiskal berhubungan dengan pajak dan bea cukai. Sementara fasilitas nonfiskal berhubungan dengan jaminan dan kemudahan.

Tentu saja terdapat berbagai ragam fasilitas fiskal. Salah satunya adalah pengurangan pajak penghasilan badan. Istilah lainnya disebut dengan tax holiday.

Lantas, apa saja hal-hal dasar yang harus diketahui terkait tax holiday?

Baca juga: Serba-serbi Fasilitas Tax Allowance bagi Penanam Modal

Bentuk dan ketentuan dasar fasilitas tax holiday

Seperti yang telah disebutkan di atas, tax holiday merupakan bagian dari fasilitas fiskal yang berbentuk pengurangan pajak penghasilan badan.

Fasilitas tersebut diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007), yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020).

Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres Nomor 10 Tahun 2021) juga menyebutkan tax holiday sebagai salah satu bentuk insentif fiskal bagi pelaku usaha yang menanamkan modal pada daftar bidang usaha prioritas.

Kriteria pelaku usaha yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday

Jadi, perlu dicatat bahwa tidak semua pelaku usaha bisa mendapatkan fasilitas tax holiday.

Subjek utama dari penerima fasilitas tax holiday adalah wajib pajak badan (pelaku usaha) yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha utama yang dilakukan.

Hal tersebut diutarakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Permenkeu 130 PMK.010/2020).

Kemudian, ada berbagai kriteria dasar yang diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021).

Adapun kriteria dasar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha tersebut adalah telah mengantongi perizinan berusaha sesuai dengan tingkat risikonya, antara lain (Pasal 66 ayat (1) Peraturan BKPM 4/2021):

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. Sertifikat standar; dan/atau
  3. Izin.

Selain kriteria dasar, terdapat juga kriteria khusus agar pelaku usaha dapat memperoleh fasilitas tax holiday, yang meliputi (Permenkeu 130 PMK.010/2020):

  1. Merupakan industri pionir
  2. Berstatus sebagai badan hukum Indonesia
  3. Melakukan penanaman modal baru
  4. Mempunyai nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp100 miliar rupiah
  5. Memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan
  6. Berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat satu tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan Pajak Penghasilan badan

Daftar industri pionir

Industri pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Definisi tersebut diuraikan dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir serta Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Peraturan BKPM 7/2020).

Sementara itu, daftar industri pionir yang bisa mendapat fasilitas tax holiday di antaranya (Permenkeu 130 PMK.010/2020):

  1. Industri logam dasar hulu, antara lain:
    • Besi baja; atau
    • Bukan besi baja, tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  1. Industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  2. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan/ atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  3. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  4. Industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  5. Industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  6. Industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi
  7. Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika
  8. Industri pembuatan mesin dan komponen utama
  9. Industri pembuatan komponen pembuatan robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur
  10. Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik
  11. Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor
  12. Industri pembuatan komponen utama kapal
  13. Industri pembuatan komponen utama kereta api
  14. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara
  15. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya
  16. Infrastruktur ekonomi
  17. Ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu

Tata cara mendapatkan fasilitas tax holiday

Sejak hadirnya UU 11/2020, prosedur untuk mengurus fasilitas tax holiday semakin dipermudah.

Salah satu peraturan pelaksana dari UU 11/2020 tersebut adalah Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021).

Berdasarkan Peraturan BKPM 4/2021, proses pengurusan tax holiday dapat diajukan secara daring melalui Sistem Online Single Submission (Sistem OSS) milik Kementerian Investasi/BKPM.

Proses mendapatkan tax holiday terdiri dari dua tahap, yaitu:

  1. Permohonan, yang dibedakan menjadi dua kategori:
    • Pasal 3, yaitu kegiatan usaha yang:
      • Memiliki nilai investasi minimal Rp100 miliar
      • Memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan Permenkeu 130/PMK.010/2020 dan Peraturan BKPM 7/2020
    • Pasal 5, yaitu kegiatan usaha yang:
      • Memiliki nilai investasi minimal Rp100 miliar
      • Memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di luar Peraturan BKPM 7/2020 dan KBLI Perdagangan
  2. Pemanfaatan

Sebelum mengajukan permohonan tax holiday, pastikan telah mengisi data kegiatan usaha dengan lengkap. Selain itu, pastikan juga mendapat notifikasi bahwa kegiatan tersebut termasuk kategori yang bisa mendapat tax holiday.

Berikut adalah garis besar tata cara permohonan untuk mendapatkan tax holiday (Modul informasi “Panduan Pengajuan dan Pemanfaatan Fasilitas Tax Holiday Online Single Submission Berbasis Risiko”, Kementerian Investasi/BKPM):

  1. Login pada akun Sistem OSS
  2. Masuk ke menu Fasilitas >> Tax Holiday >> Permohonan Pasal 3 atau Pasal 5 (disesuaikan dengan kegiatan usaha masing-masing)
  3. Pilih Kegiatan Usaha yang akan diproses
  4. Lengkapi data Dokumen Persyaratan yang dibutuhkan
  5. Pengiriman Permohonan Tax Holiday ke pemroses (Kementerian Investasi/BKPM)
  6. Pilih Daftar Permohonan Tax Holiday agar dapat melihat status dari permohonan tersebut
  7. Pemrosesan Tax Holiday oleh Kementerian Investasi/BKPM sampai dengan terbit Keputusan Menteri Keuangan
  8. Pelaku usaha menerima Keputusan Menteri Keuangan

Sementara itu, ringkasan tata cara pemanfaatan tax holiday antara lain (Modul informasi “Panduan Pengajuan dan Pemanfaatan Fasilitas Tax Holiday Online Single Submission Berbasis Risiko”, Kementerian Investasi/BKPM):

  1. Login pada akun Sistem OSS
  2. Masuk ke menu Fasilitas >> Tax Holiday >> Pemanfaatan Tax holiday
  3. Pilih Kegiatan Usaha yang akan diproses
  4. Lengkapi data Dokumen Persyaratan yang dibutuhkan
  5. Pengiriman Pemanfaatan Tax Holiday ke Pemroses (Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan)
  6. Pilih Daftar Pemanfaatan Tax Holiday agar dapat melihat status dari permohonan tersebut
  7. Pemrosesan Pemanfaatan Tax Holiday oleh DJP sampai dengan terbit Surat Keputusan
  8. Pelaku usaha menerima Surat Keputusan

Mau ngurus fasilitas tax holiday atau fasilitas penanaman modal lainnya, tapi masih bingung caranya? Prolegal adalah tempat konsultasi yang tepat bagi Anda!

Author & Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in