Serba-serbi Fasilitas Tax Allowance bagi Penanam Modal

Serba-serbi Fasilitas Tax Allowance bagi Penanam Modal

Serba-serbi Fasilitas Tax Allowance bagi Penanam Modal

“Demi menggenjot iklim investasi di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah, pemerintah memberikan fasilitas tax allowance yang kini bisa diurus secara mudah lewat Sistem Online Single Submission (OSS).”

Investasi atau bisa disebut juga dengan penanaman modal dianggap memiliki peran penting terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Tidak dapat dipungkiri, investasi memang bermanfaat ke depannya jika dikelola dengan benar.

Pemerintah juga gencar mendorong iklim investasi dengan cara memberikan berbagai insentif bagi para penanam modal, baik fasilitas fiskal maupun fasilitas nonfiskal.

Salah satu wujud dari fasilitas fiskal tersebut adalah fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu. Fasilitas ini juga dikenal dengan sebutan tax allowance.

Namun, tax allowance tidak bisa sembarangan diberi kepada tiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan penanaman modal. Ada berbagai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Lantas, apa saja hal-hal yang harus diketahui seputar tax allowance? Simak artikel berikut ini!

Definisi tax allowance

Mengutip laman investindonesia.go.id milik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), tax allowance adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan keringanan pajak berupa potongan dalam jumlah tertentu terhadap pajak penghasilan suatu usaha.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 10/2021), tax allowance merupakan bagian dari insentif fiskal yang tergolong dalam insentif perpajakan.

Pemerintah menerapkan fasilitas ini melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi/BKPM.

Kriteria pelaku usaha yang bisa mendapatkan tax allowance

Tidak semua pelaku usaha yang melakukan kegiatan penanaman modal pada kegiatan usaha utama bisa mendapat fasilitas tax allowance.

Sebab, ada berbagai kriteria yang diutarakan dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021).

Adapun kriteria dasar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha tersebut adalah telah mengantongi perizinan berusaha sesuai dengan tingkat risikonya, antara lain (Pasal 66 ayat (1) Peraturan BKPM 4/2021):

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. Sertifikat standar; dan/atau
  3. Izin.

Selain kriteria dasar di atas, ada berbagai kriteria khusus agar pelaku usaha dapat memperoleh fasilitas tax allowance.

Kriteria khusus tersebut disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PP 78/2019), yang meliputi:

  1. Memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor
  2. Memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar
  3. Memiliki kandungan lokal yang tinggi

Bentuk fasilitas tax allowance

Sementara itu, beberapa bentuk dari fasilitas tax allowance, di antaranya (Pasal 3 ayat (1) PP 78/2019):

  1. Pengurangan penghasilan neto (bersih) sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva (aset/harta) tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk kegiatan usaha utama. Ini dibebankan selama enam tahun masing-masing sebesar 5% per tahun.
  2. Penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal. Masa manfaat, tarif penyusutan, dan tarif amortisasi ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku dalam PP 78/2019 dan Peraturan Menteri Keuangan.
  3. Pengenaan pajak penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10%, atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku.
  4. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun, tetapi tidak lebih dari 10 tahun. Terdapat berbagai ketentuannya yang diatur lebih lanjut dalam PP 78/2019.

Daftar bidang usaha yang bisa mendapatkan tax allowance

Dari sekian banyak bidang usaha yang teridentifikasi dalam kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), tidak seluruhnya yang bisa mendapatkan tax allowance.

Jika dilihat dari Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 49/2021), ada 183 bidang usaha yang bisa mendapatkan tax allowance.

Berikut akan dimasukkan beberapa contoh bidang usaha yang bisa mendapatkan tax allowance, di antaranya (Lampiran I Perpres 49/2021):

  1. Industri pertanian
    • KBLI 01111: Pertanian jagung
    • KBLI 01113: Pertanian kedelai
    • KBLI 01121: Pertanian padi hibrida
    • KBLI 01140: Perkebunan tebu
    • KBLI 01281: Perkebunan lada
    • KBLI 01411: Pembibitan dan budi daya sapi potong
    • KBLI 02111: Pengusahaan hutan jati
    • KBLI 03111: Penangkapan pisces/ikan bersirip di laut
    • KBLI 03215: Pembesaran mollusca di laut
    • Dan sebagainya
  2. Industri pertambangan
    • KBLI 05102: Gasifikasi batu bara di lokasi pertambangan
    • KBLI 07102: Pertambangan bijih besi
    • KBLI 07293: Pertambangan bijih bauksit/alumunium
    • KBLI 07299: Pertambangan bahan galian lainnya yang tidak mengandung bijih besi
    • KBLI 07301: Pertambangan emas dan perak
    • Dan sebagainya
  3. Industri makanan
    • KBLI 10213: Industri pembekuan ikan
    • KBLI 10320: Industri pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran dalam kaleng
    • KBLI 10423: Industri minyak goreng kelapa
    • KBLI 10510: Industri pengolahan susu segar dan krim
    • KBLI 10710: Industri produk roti dan kue
    • KBLI 10732: Industri makanan dari cokelat dan kembang gula
    • KBLI 10791: Industri makanan bayi
    • Dan sebagainya
  4. Industri manufaktur
    • KBLI 13112: Industri pemintalan benang
    • KBLI 13133: Industri pencetakan kain
    • KBLI 13134: Industri batik
    • KBLI 14111: Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil
    • KBLI 14301: Industri pakaian jadi rajutan
    • KBLI 15201: Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari
    • Dan sebagainya
  5. Industri kimia, farmasi, dan obat tradisional
    • KBLI 20111: Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali
    • KBLI 20114: Industri kimia dasar anorganik lainnya
    • KBLI 20115: Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian
    • KBLI 20119: Industri kimia dasar organik lainnya
    • KBLI 20231: Industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga
    • KBLI 20232: Industri kosmetik, termasuk pasta gigi
    • KBLI 21012: Industri produk farmasi untuk manusia
    • KBLI 21022: Industri produk obat tradisional
    • Dan sebagainya
  6. Dan sebagainya (selengkapnya bisa dilihat pada bagian “Fasilitas Tax Allowance” Lampiran I Perpres 49/2021, )

Tata cara mendapatkan tax allowance

Berdasarkan Peraturan BKPM 4/2021, fasilitas tax allowance dan lainnya dapat diajukan secara daring melalui Sistem Online Single Submission (Sistem OSS) milik Kementerian Investasi/BKPM.

Proses mendapatkan tax allowance terdiri dari dua tahap, yaitu:

  1. Permohonan, terjadi sebelum kegiatan usaha berproduksi komersial (Pasal 5 ayat (1) PP 78/2019).
  2. Pemanfaatan, terjadi setelah permohonan tax allowance telah disetujui (diterbitkan keputusan persetujuan pemberian tax allowance) dan kegiatan usaha mulai berproduksi komersial (Pasal 3 ayat (4) PP 78/2019).

Sebelum mengajukan permohonan tax allowance, pastikan telah mengisi data kegiatan usaha dengan lengkap. Selain itu, pastikan juga mendapat notifikasi bahwa kegiatan tersebut termasuk kategori yang bisa mendapat tax allowance.

Berikut adalah garis besar tata cara permohonan untuk mendapatkan tax allowance (Modul informasi “Panduan Pengajuan dan Pemanfaatan Fasilitas Tax Allowance Online Single Submission Berbasis Risiko”, Kementerian Investasi/BKPM):

  1. Login pada akun Sistem OSS
  2. Masuk ke menu Fasilitas >> Tax Allowance >> Permohonan
  3. Pilih Kegiatan Usaha yang akan diproses
  4. Lengkapi data Dokumen Persyaratan yang dibutuhkan
  5. Pengiriman Permohonan Tax Allowance ke pemroses (Kementerian Investasi/BKPM)
  6. Pilih Daftar Permohonan Tax Allowance agar dapat melihat status dari permohonan tersebut
  7. Pemrosesan Tax Allowance oleh Kementerian Investasi/BKPM sampai dengan terbit Keputusan Menteri Keuangan
  8. Pelaku usaha menerima Keputusan Menteri Keuangan

Sementara itu, ringkasan tata cara pemanfaatan tax allowance antara lain (Modul informasi “Panduan Pengajuan dan Pemanfaatan Fasilitas Tax Allowance Online Single Submission Berbasis Risiko”, Kementerian Investasi/BKPM):

  1. Login pada akun Sistem OSS
  2. Masuk ke menu Fasilitas >> Tax Allowance >> Pemanfaatan Tax Allowance
  3. Pilih Kegiatan Usaha yang akan diproses
  4. Lengkapi data Dokumen Persyaratan yang dibutuhkan
  5. Pengiriman Pemanfaatan Tax Allowance ke Pemroses (Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan)
  6. Pilih Daftar Pemanfaatan Tax Allowance agar dapat melihat status dari permohonan tersebut
  7. Pemrosesan Pemanfaatan Tax Allowance oleh DJP sampai dengan terbit Surat Keputusan
  8. Pelaku usaha menerima Surat Keputusan

Mau ngurus fasilitas tax allowance atau fasilitas penanaman modal lainnya, tapi masih bingung caranya? Prolegal adalah tempat konsultasi yang tepat bagi Anda!

Author & Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in