Usaha Menjanjikan, Jadi Pemilik Tempat Parkir Legal!

Usaha Menjanjikan, Jadi Pemilik Tempat Parkir Legal!

Usaha Menjanjikan, Jadi Pemilik Tempat Parkir Legal!

“Menjadi pengusaha tempat parkir yang memiliki legalitas tentu menghasilkan pundi-pundi uang. Selain itu, juga berpotensi mengurangi praktik petugas parkir liar.”

Kabar tentang parkir sembarangan serta lahan dan petugas parkir ilegal tentu memancing emosi di tengah teriknya perjalanan.

Memang tidak bisa dibantah kalau Indonesia masih mengandalkan transportasi pribadi, sehingga para oknum banyak yang memanfaatkan keadaan.

Kejadian nyata parkir sembarangan baru-baru ini terjadi di daerah Jakarta Selatan. Dilansir dari Kompas.com (01/09/2022), terdapat 34 motor yang ditindak karena parkir sembarangan hingga menyebabkan macet di sekitar Pasar Cipulir, Kebayoran Lama.

Tentu saja pengendara motor yang ketahuan parkir sembarangan tersebut diberi berbagai sanksi, mulai dari teguran hingga denda.

Namun, di balik itu, penyebab utama kenekatan para pengendara tersebut adalah karena tidak adanya sarana parkir untuk motor.

Melihat kondisi itu dan mempertimbangkan masyarakat Indonesia yang sebagian besar masih bergantung dengan kendaraan pribadi, tidak ada salahnya bukan jika memiliki keseriusan untuk membuka usaha parkiran yang legal?

Selain memberi banyak keuntungan, Anda juga bisa membantu memberantas praktik usaha ilegal dan mengurangi angka parkir sembarangan.

Nah, mari simak artikel berikut untuk melihat ketentuan legalitas untuk usaha parkiran ini.

Definisi dan pelaku usaha penyelenggaraan parkir

Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Definisi tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009).

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020), mengutarakan bahwa pelaku usaha yang dapat memiliki usaha penyediaan fasilitas parkir adalah perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, dengan kategori sebagai berikut:

  1. Usaha khusus perparkiran
  2. Penunjang usaha pokok

Perizinan berusaha untuk usaha penyelenggaraan parkir

Perlu diketahui lebih dulu bahwa pelaku usaha hanya boleh menyelenggarakan usahanya di luar ruang milik jalan setelah memenuhi legalitas, yaitu memiliki perizinan berusaha.

Merujuk dari UU 11/2020, perizinan berusaha yang dimaksud diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Maka, pelaku usaha wajib untuk mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dulu sebagai identitasnya.

Pengurusan NIB dapat diproses pada Sistem Online Single Submission (Sistem OSS) milik Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Salah satu unsur penting dalam proses pengurusan NIB pada Sistem OSS adalah mengetahui kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usahanya.

Adapun KBLI yang memungkinkan untuk usaha parkir swasta ini ditunjukkan dengan kode 52215 berjudul “Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking).”

Uraian dari KBLI 52215 yaitu mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan parkir di luar badan jalan, seperti:

  1. Gedung parkir
  2. Lapangan parkir yang terdapat di gedung perkantoran
  3. Pusat perbelanjaan
  4. Rumah sakit
  5. Jasa perpakiran di luar badan jalan lainnya

Sebagai tambahan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi (Permenhub 12/2021), usaha perparkiran di luar badan jalan ini juga dapat dapat berbentuk taman parkir.

Usaha penyelenggaraan parkir ini masuk dalam kategori tingkat risiko menengah tinggi untuk segala skala usahanya, baik mikro, kecil, menengah, dan besar.

Selanjutnya, jenis perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dimiliki oleh pelaku usaha penyelenggaraan parkir ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), antara lain:

  1. NIB
  2. Sertifikat standar

Sertifikat standar untuk usaha berisiko menengah tinggi harus diverifikasi terlebih dulu oleh pemerintah/kementerian/lembaga yang berwenang.

Penetapan lokasi dan pembangunan usaha penyelenggaraan parkir

Dalam rangka menetapkan lokasi dan melakukan pembangunan tempat parkir ini, pelaku usaha wajib mengurusnya pada pemerintah daerah masing-masing.

Beberapa hal yang wajib diperhatikan dan disiapkan oleh pelaku usaha, antara lain (UU 22/2009):

  1. Rencana umum tata ruang
  2. Analisis dampak lalu lintas
  3. Kemudahan bagi pengguna jasa

Muatan dokumen analisis dampak lalu lintas

Analisis dampak lalu lintas memang merupakan unsur terpenting dalam usaha fasilitas penyelenggaraan parkir.

Isi dari dokumen analisis dampak lalu lintas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP 30/2021), yang meliputi:

  1. Perencanaan dan metodologi analisis dampak lalu lintas
  2. Analisis kondisi lalu lintas dan angkutan jalan saat ini
  3. Analisis bangkitan/tarikan lalu lintas dan angkutan jalan akibat pembangunan berdasarkan kaidah teknis transportasi dengan menggunakan faktor trip rate yang ditetapkan secara nasional
  4. Analisis distribusi perjalanan
  5. Analisis pemilihan moda
  6. Analisis pembebanan perjalanan
  7. Simulasi kinerja lalu lintas yang dilakukan terhadap analisis dampak lalu lintas
  8. Rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak lalu lintas
  9. Rincian tanggung jawab pemerintah pusat atau pemerintah daerah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak lalu lintas
  10. Rencana pemantauan dan evaluasi
  11. Gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan

Persyaratan dan sarana dalam standar usaha penyelenggaraan parkir

Pelaku usaha harus memenuhi berbagai standar usaha penyelenggaraan parkir agar dapat mengantongi sertifikat standar.

Poin yang dimuat dalam standar usaha penyelenggaraan parkir terdiri dari banyak hal. Salah satunya adalah persyaratan khusus usaha.

Persyaratan khusus yang dimaksud, antara lain (Permenhub 12/2021):

  1. Memiliki gambar rencana fasilitas parkir yang memuat:
    • Penentuan kebutuhan dan persyaratan satuan ruang parkir
    • Ketersediaan fasilitas pejalan kaki
    • Alat penerangan yang cukup
    • Sirkulasi pergerakan arah kendaraan
    • Penyediaan fasilitas pemadam kebakaran
    • Penyediaan fasilitas pengaman
    • Penyediaan fasilitas keselamatan
    • Pemasangan dan penempatan rambu, marka, dan media informasi
  2. Melaksanakan analisis dampak lalu lintas (bagi pemohonan perizinan berusaha parkir baru atau pengembangan lahan parkir)
  3. Konstruksi struktur bangunan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi gedung parkir
  4. Pengaturan sirkulasi udara dan radius putar yang baik bagi gedung parkir
  5. Penyediaan sarana jalur keluar darurat bagi gedung parkir

Selain itu, pelaku usaha juga wajib memperhatikan penyediaan sumber daya manusia yang akan diberdayakan dalam usaha parkir ini.

Permenhub 12/2021 mengatur bahwa petugas parkir harus memiliki kompetisi di bidang perparkiran. Hal ini juga diharap akan menekan angka petugas parkir ilegal.

Kewajiban pelaku usaha

Berbekal dari ketentuan Permenhub 12/2021 dan situs resmi Sistem OSS, beberapa hal yang menjadi kewajiban pelaku usaha penyelenggaraan parkir antara lain:

  1. Melakukan pelaporan data transaksi usaha parkir
  2. Menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan
  3. Melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus
  4. Memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir dengan aman, selamat, dan memprioritaskan kelancaran lalu lintas
  5. Menjaga keamanan kendaraan yang diparkir
  6. Memberikan tanda bukti dan tempat parkir
  7. Mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. Melaporkan kepada pemberi izin apabila dilakukan perubahan penanggung jawab

Minat buka usaha tempat parkir, tapi bingung ngurus legalitasnya? Jangan ragu untuk konsultasi pada Prolegal!

Author & Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in