Lapor LKPM untuk Usaha Kecil: Apa yang Harus Dilaporkan?

Lapor LKPM untuk Usaha Kecil: Apa yang Harus Dilaporkan?

“Pelaku usaha kecil diwajibkan untuk melakukan pelaporan LKPM setiap 6 bulan sekali dalam 1 tahun laporan.”

Seiring dengan pentingnya penanaman modal, peraturan dan ketentuan terkait pelaporan kegiatan penanaman modal menjadi hal yang tak dapat terpisahkan. 

Hal tersebut dikenal dengan sebutan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). LKPM memegang peranan penting sebagai alat pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan investasi.

Dalam hal ini, LKPM merupakan kewajiban hampir seluruh pelaku usaha yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu. Kewajiban ini juga mencakup pada pelaku usaha skala kecil.

Karena bersifat wajib, tentu terdapat segelintir konsekuensi dan sanksi jika pelaku usaha tidak melakukan pelaporan LKPM.

Sama halnya seperti usaha menengah dan besar, pelaporan LKPM untuk pelaku usaha kecil dilaksanakan secara berkala dengan tenggat tertentu yang dibagi atas dua periode.

Mengingat sebentar lagi akan masuk periode kewajiban pelaporan LKPM, maka penting bagi pelaku usaha kecil untuk memahami kewajiban serta mekanismenya.

Baca juga: Verifikasi dan Evaluasi LKPM, Pentingkah?

Kewajiban LKPM bagi Usaha Kecil

Sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya, pelaku usaha kecil diwajibkan untuk melakukan pelaporan LKPM.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 ayat (4) huruf a Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021).

Kemudian, untuk mengetahui siapa yang dimaksud dengan pelaku usaha kecil, maka dapat mengacu pada kriteria yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021).

Adapun golongan pelaku usaha kecil dilihat dari kriteria modal dan kriteria hasil penjualan, yang terdiri dari (PP 7/2021):

  1. Usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai paling banyak Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha (Pasal 35 ayat (3) huruf b).
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai paling banyak Rp15 miliar (Pasal 35 ayat (5) huruf b).

Baca juga: NIB Wajib Dimiliki oleh Setiap UMKM dan Usaha Besar

Periode Pelaporan LKPM bagi Usaha Kecil

Dalam hal ini, pelaku usaha kecil diwajibkan untuk melakukan pelaporan LKPM secara berkala setiap 6 bulan sekali dalam 1 tahun laporan (Pasal 32 ayat (4) huruf a Peraturan BKPM 5/2021).

Secara spesifik, periode penyampaian LKPM bagi pelaku usaha kecil yakni (Pasal 32 ayat (6) huruf a Peraturan BKPM 5/2021):

  1. Paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan untuk Semester I; dan
  2. Paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya untuk Semester II.

Bagi pelaku usaha kecil yang mendapatkan izin usaha dalam waktu 6 bulan pertama dalam satu semester, maka LKPM pertama kali harus disampaikan pada semester yang sesuai dengan tanggal penerbitan izin usaha berdasarkan risiko yang terkait.

Sedangkan, bagi pelaku usaha kecil yang mendapatkan izin usaha dalam bulan ke-7 dalam satu semester, maka LKPM pertama kali harus disampaikan pada semester berikutnya setelah tanggal penerbitan izin usaha tersebut.

Baca juga: Ada Dua Jenis Pelaporan LKPM, Apa Sajakah Itu?

Apa Saja yang Harus Dilaporkan dalam LKPM?

Adapun pelaporan ini dilakukan sesuai dengan format sesuai dengan Lampiran XIII Peraturan BKPM 5/2021, yang secara umum memuat:

  1. Keterangan perusahaan;
  2. Realisasi penanaman modal penanaman modal/usaha;
  3. Penggunaan tenaga kerja;
  4. Produksi/jasa dan pemasaran; dan
  5. Permasalahan yang dihadapi perusahaan.

Dalam rangka penyampaian LKPM, maka dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Baca juga: Awas! Mangkir Setor LKPM, Izin Usaha Bisa Dicabut

Sanksi jika Tidak Melaporkan LKPM

Penting untuk diketahui bahwa pengabaian atas kewajiban ini dapat membuat pelaku usaha terjerat sanksi.

Sanksi yang dimaksud, antara lain (Pasal 56 ayat (2), Pasal 57 ayat (2) dan Pasal 60 ayat (2) Peraturan BKPM 5/2021):

  1. Peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga;
  2. Penghentian/pembekuan sementara kegiatan usaha;
  3. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
  4. Pencabutan perizinan berusaha, meliputi:
    • Nomor Induk Berusaha (NIB);
    • Sertifikat standar; dan/atau
    • Izin.

 

Sebentar lagi adalah tenggat pelaporan LKPM bagi usaha kecil (semester I) serta usaha menengah dan besar (triwulan II), tepatnya pada 10 Juli 2023.

Masih bingung mengurus LKPM untuk usaha Anda? Prolegal siap membantu Anda dalam proses pelaporan LKPM. Silakan hubungi kami melalui tautan berikut: .

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in , ,