Ada Dua Jenis Pelaporan LKPM, Apa Sajakah Itu?
Ada Dua Jenis Pelaporan LKPM, Apa Sajakah Itu?
“LKPM merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.”
Pelaporan LKPM melalui OSS terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Tahap Konstruksi
Pada tahap ini, perusahaan belum berproduksi secara komersial. Perusahaan masih dalam proses membangun, mempersiapkan segala kebutuhan fisik seperti:- Pembelian tanah;
- Pembangunan gedung/pabrik, jalan, dan lain-lain yang masuk ke dalam modal tetap;
- Pembelian mesin-mesin, peralatan, suku cadang; dan
- Biaya perekrutan tenaga kontraktor, sewa lahan, dan lain-lain yang masuk ke dalam modal tetap.
- Tahap Produksi
Pada tahapan ini, perusahaan sudah berproduksi komersial dan perusahaan siap menjual produk yang dihasilkan. Sebelum masuk ke tahap produksi, perusahaan wajib mengisi formulir pernyataan siap berproduksi komersial secara online.
Tahapan Pelaporan LKPM Konstruksi
Pelaku usaha yang ingin mengajukan LKPM Konstruksi, berikut merupakan tahapan pelaporan LKPM Konstruksi melalui Online Single Submission (“OSS”):
- Pilih jenis LKPM tahap konstruksi/belum komersial serta sesuaikan dengan periode waktu saat melaporkan. Lalu, klik tombol tambah LKPM baru.
- Pelaku usaha diwajibkan menggunakan yang atas dasar NIB agar tidak terjadi double accounting (apabila terdapat perizinan NIB dan Izin Prinsip/Izin Usaha).
- Masukan data investasi riil di lapangan sesuai dengan periode pelaporan (data 3 bulan terakhir).
- Melengkapi nilai realisasi mesin dan peralatan serta tenaga kerja.
- Melaporkan hambatan investasi yang atau merekapitulasi nilai realisasi investasi yang belum terlaporkan di periode sebelumnya pada kolom permasalahan.
- Masukan contact person individu yang menginput LKPM atau seseorang yang mengerti terkait perkembangan realisasi investasi perusahaan.
Tahapan Pelaporan LKPM Produksi
LKPM Produksi memiliki tahapan awal yang serupa dengan LKPM Konstruksi, berikut tahapan yang perlu dilakukan unntuk Pelaporan LKPM Produksi melalui OSS:
- Dalam Pelaporan LKPM Produksi harus memilih jenis LKPM tahap Produksi. Sebab suatu LKPM Produksi komersial apabila:
- Memiliki realisasi investasi yang telah melebihi batasan minimal investasi dan batasan minimal lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
- Perusahaan sudah memiliki Izin Usaha di OSS.
- Perusahaan sudah mendapatkan omzet.
- Perusahaan sudah berproduksi komersial.
- Pelaku usaha diwajibkan menggunakan yang atas dasar NIB agar tidak terjadi double accounting (apabila terdapat perizinan NIB dan Izin Prinsip/Izin Usaha).
- Pencantuman nilai realisasi tidak diuraikan melalui berbagai kolom, melainkan hanya modal tetap dan modal kerja. Apabila terdapat tambahan realisasi modal tetap yang bersumber dari keuntungan perusahaan (Capex), maka dilaporkan berdasarkan nilai perolehan dan wajib mencantumkannya dalam kolom keterangan.
- Melaporkan hasil kenaikan modal kerja yang digunakan selama periode pelaporan (3 bulan terakhir).
- Melaporkan hasil realisasi produk barang/jasa selama 3 bulan terakhir disertai dengan jenis barang atau jasa dan satuan sesuai kapasitas produksi yang tercantum dalam data OSS/Izin Usaha.
- Mengisi kewajiban perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memasukan contact person individu yang menginput LKPM atau seseorang yang mengerti terkait perkembangan realisasi investasi perusahaan.
Sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBKPM 5/2021), Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala (Pasal 1 angka 20 PBKPM 5/2021).
Anda Ingin menyampaikan LKPM, namun masih bingung dengan prosesnya? Konsultasikan kepada kami Prolegal!
Author: Hermon Natan
