Kewajiban Importir iPhone (Smartphone Impor) dalam Sektor Perdagangan

Kewajiban Importir iPhone (Smartphone Impor) dalam Sektor Perdagangan

“Pelaku usaha perdagangan smartphone impor (importir) di Indonesia memiliki berbagai kewajiban yang wajib dipenuhi, salah satunya adalah memberikan layanan purna jual.” 

Permintaan akan smartphone semakin meningkat di Indonesia. Hal ini mendorong pelaku usaha perdagangan untuk mengimpor smartphone dari luar negeri. 

Fenomena ini juga dapat dilihat pada kasus dugaan penipuan jual beli iPhone oleh “si kembar” Rihana dan Rihani.

Dilansir dari detik.com (08/06/2023), ada sepasang suami istri dan beberapa orang lain yang tergiur dengan iPhone dari Rihana dan Rihani, entah untuk konsumsi pribadi atau dijual kembali.

Si kembar ini memang awalnya mengaku sebagai supplier resmi dan menjual dengan harga lebih murah. Sampai akhirnya, uang dari para konsumen iPhone dengan kisaran total puluhan miliar rupiah dibawa kabur oleh si kembar.

Hal tersebut menunjukkan bahwa permintaan yang tinggi akan smartphone impor dapat membuat masyarakat terbuai akan “janji manis” dari para pelaku usaha. Sampai akhirnya ada yang dengan tega melakukan penipuan, seperti Rihana dan Rihani.

Belajar dari hal tersebut, penting untuk diketahui bahwa dengan ketatnya regulasi perdagangan di Indonesia, pelaku usaha perdagangan smartphone impor memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi.

Baca juga: Catat! Berikut Persyaratan Dasar Izin Usaha Terbaru bagi Importir

Kewajiban untuk Menyediakan Buku Petunjuk 

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan (Permendag 26/2021), terdapat kewajiban bagi pelaku usaha yang menjual barang elektronik atau barang telematika.

Salah satu kewajibannya yaitu melengkapi produk berupa smartphone dengan buku petunjuk penggunaan.

Buku petunjuk penggunaan tersebut wajib dibuat dalam bahasa Indonesia (Lampiran Permendag 26/2021).

Secara lebih lanjut, buku petunjuk penggunaan tersebut wajib untuk mencantumkan beberapa hal, yakni (Lampiran Permendag 26/2021):

  1. Nama dan alamat lengkap produsen untuk produk dalam negeri; 
  2. Nama dan alamat lengkap importir untuk produk asal Impor;  
  3. Merek, jenis, serta tipe dan/atau model produk; 
  4. Spesifikasi produk;  
  5. Keterangan cara penggunaan sesuai fungsi produk; dan 
  6. Petunjuk pemeliharaan.

Baca juga: Selayang tentang Nomor Pendaftaran Barang pada Sektor Perdagangan

Kewajiban untuk Melengkapi Kartu Jaminan

Kemudian, importir smartphone juga diwajibkan untuk mencantumkan Kartu Jaminan berbahasa Indonesia dalam produk yang dijualnya (Lampiran Permendag 26/2021).

Secara lebih lanjut, Kartu Jaminan tersebut wajib untuk mencantumkan paling sedikit beberapa hal, yakni (Lampiran Permendag 26/2021):

  1. Nama dan alamat lengkap produsen untuk produk dalam negeri;
  2. Nama dan alamat lengkap importir untuk produk asal impor;
  3. Nama dan alamat lengkap Pusat Layanan Purna Jual;
  4. Masa jaminan layanan purna jual yang memuat keterangan waktu paling singkat 1 tahun terhitung sejak tanggal pembelian produk oleh konsumen;
  5. Syarat dan kondisi jaminan layanan purna jual yang paling sedikit mengenai:
    • Syarat berlaku dan batalnya jaminan;
    • Prosedur pengajuan klaim jaminan; dan
    • Jasa perbaikan yang dibebaskan dari biaya selama masa jaminan.
  6. Cakupan atau daftar kerusakan yang dijamin;
  7. Nomor telepon sebagai saluran komunikasi yang murah dan mudah diakses oleh konsumen di seluruh wilayah Indonesia untuk menyampaikan informasi dan/atau pengaduan terkait produk elektronika dan produk telematika yang beredar; dan
  8. Data identitas unik produk elektronika atau produk telematika.

Baca juga: Ingin Jadi Reseller Pakaian? Inilah Syarat Perizinan Usahanya

Kewajiban untuk Menyediakan Layanan Purna Jual

Pelaku usaha importir smartphone di Indonesia wajib memberikan layanan purna jual selama masa jaminan dan setelah masa jaminan.

Layanan purna jual tersebut paling sedikit berupa (Lampiran Permendag 26/2021):

  1. Ketersediaan Pusat Layanan Purna Jual;
  2. Ketersediaan suku cadang;
  3. Penggantian suku cadang sesuai jaminan selama masa jaminan yang diperjanjikan; dan
  4. Penggantian produk sejenis apabila terjadi kerusakan yang tidak dapat diperbaiki selama masa jaminan yang diperjanjikan.

Pemberian layanan purna jual selama masa jaminan tidak berlaku bagi produk yang telah diperbaiki oleh Pusat Layanan Purna Jual yang tidak tercantum dalam Kartu Jaminan. 

Selain itu, penting untuk diketahui bahwa pelaku usaha harus telah memiliki paling sedikit 6 Pusat Layanan Purna Jual serta pelaku usaha juga harus menjamin ketersediaan suku cadang pada saat pengajuan pendaftaran.

Baca juga: Mengenal Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Lingkup Privat)

Kewajiban untuk Melampirkan IMEI

Pelaku usaha importir smartphone wajib menjamin IMEI teregistrasi dan tervalidasi pada produknya (Lampiran Permendag 26/2021).

IMEI adalah singkatan dari “International Mobile Equipment Identity” atau “Identitas Perangkat Seluler Internasional”. 

IMEI menjadi nomor identifikasi unik yang diberikan kepada setiap perangkat seluler seperti telepon genggam atau tablet. 

Setiap perangkat seluler memiliki nomor IMEI yang berbeda, sehingga memungkinkan penggunaannya secara individu.

Nomor IMEI terdiri dari 15 digit angka dan digunakan oleh penyedia layanan seluler, otoritas peraturan, dan pihak berwenang untuk mengidentifikasi dan melacak perangkat seluler. 

Dalam hal ini, pemerintah mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan IMEI dalam label pada barang dan/atau kemasan dari produknya (Lampiran Permendag 26/2021).

 

Bingung urus perizinan untuk bisnis impor smartphone Anda? Konsultasikan saja semuanya pada Prolegal!

Dapatkan penawaran menariknya dengan cara klik tautan berikut ini: 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Leave a Comment