Belajar dari Kresna Life, Apa Syarat Izin Usaha Asuransi Jiwa?
Ilustrasi orang yang akan mengurus asuransi. | Sumber foto: Headway/unsplash.com
“Izin usaha perusahaan asuransi jiwa diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pelaksanaannya juga diawasi langsung oleh OJK.”
Selain bermanfaat sebagai perlindungan dari segala risiko yang mungkin dapat terjadi, asuransi jiwa juga memiliki fungsi dan manfaat lainnya.
Beberapa di antaranya, yaitu perlindungan finansial ahli waris, biaya pengobatan, membantu keuangan, dan lain-lain. Termasuk kegiatan investasi melalui asuransi jiwa.
Faktor-faktor tersebut memengaruhi perkembangan bisnis usaha asuransi jiwa. Di samping itu, perusahaan asuransi jiwa harus memerhatikan risk based capital.
Dalam hal ini, risk based capital (RBC) atau rasio solvabilitas merupakan parameter kesehatan keuangan perusahaan asuransi.
RBC juga menjadi salah satu poin penting yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan perizinan berusaha dari OJK.
Jika tidak memenuhi batas minimal rasio solvabilitas, maka izin usaha yang sudah didapatkan sebelumnya dapat dicabut oleh OJK.
Sebagai contoh, dikutip dari laman resmi OJK, izin usaha Kresna Life (PT Asuransi Jiwa Kresna) telah dicabut oleh OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.
Pencabutan izin usaha tersebut disebabkan karena Kresna Life tidak memenuhi ketentuan minimum RBC atau rasio solvabilitas yang yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
Berbicara tentang asuransi jiwa, bagaimana ketentuan izin usahanya?
Baca juga: Legalitas Usaha untuk Asuransi Umum
Definisi Asuransi Jiwa
Perusahaan asuransi jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
Asuransi jiwa diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU 40/2014) sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU 4/2023).
Baca juga: Legalitas Perusahaan Asuransi di Balik Pencabutan Izin Usaha Wanaartha Life
Perizinan Berusaha Asuransi Jiwa
Izin usaha perusahaan asuransi secara spesifik diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (Peraturan OJK 67/POJK.05/2016).
Perusahaan asuransi berbentuk perseroan terbatas (PT), koperasi, usaha bersama yang telah ada pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 9 Peraturan OJK 67/POJK.05/2016 dalam mendirikan usaha asuransi wajib terlebih dahulu mendapat izin usaha dari OJK.
Baca juga: Izin Usaha, Kunci untuk Pengembangan Bisnis
Syarat Dokumen untuk Izin Usaha Asuransi Jiwa
Dalam rangka melakukan permohonan untuk izin usaha asuransi dari OJK, maka berikut rangkuman dokumen yang perlu disiapkan oleh pelaku usaha (Pasal 10 Peraturan OJK 67/POJK.05/2016):
- Fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM dan fotokopi akta perubahan anggaran dasar (jika ada);
- Susunan organisasi;
- Fotokopi bukti pelunasan modal disetor dalam bentuk setoran tunai. Selanjutnya, fotokopi bukti penempatan modal disetor minimum dalam bentuk deposito berjangka dan/atau rekening giro yang telah dilegalisasi;
- Laporan awal dana jaminan serta bukti penempatan dana jaminan;
- Daftar kepemilikan;
- Data pemegang saham atau anggota selain PSP;
- Daftar pengendali beserta keterangan mengenai bentuk pengendaliannya;
- Bukti mempekerjakan tenaga ahli;
- Rencana kerja untuk 3 tahun pertama;
- Fotokopi pedoman manajemen risiko perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi;
- Spesifikasi produk asuransi yang akan dipasarkan untuk jangka waktu 3 tahun dan contoh polis yang akan digunakan;
- Fotokopi perikatan dengan pihak lain (jika ada) dan kebijakan pengalihan sebagian fungsi dalam penyelenggaraan usaha;
- Sistem administrasi dan infrastruktur pengelolaan data yang mendukung penyiapan dan penyampaian laporan kepada OJK;
- Konfirmasi dari otoritas pengawas di negara asal pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung dari pihak asing;
- Bukti pelunasan biaya perizinan; dan
- Dokumen lain dalam rangka mendukung pertumbuhan usaha yang sehat.
Baca juga: Mengenal 3 Jenis Modal PT
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Perusahaan Asuransi Jiwa
Selain izin usaha dari OJK, sebelumnya perusahaan asuransi juga wajib mengurus perizinan berusaha berbasis risiko dari rezim cipta kerja.
Perizinan berusaha yang dimaksud adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Penerbitan NIB dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Jika pelaku usaha ingin memiliki kegiatan asuransi jiwa seperti Kresna Life, maka KBLI 65111 (Asuransi Jiwa Konvensional) merupakan pilihan yang sesuai.
Adapun dalam uraian KBLI 65111, cakupan usaha asuransi jiwa yang diselenggarakan secara konvensional meliputi:
- Penyelenggaraan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup.
- Pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Namun, perlu diingat bahwa dalam hal perizinan usaha, sistem OSS hanya menerbitkan NIB saja. Sementara itu, permohonan perizinan berusaha asuransi tetap tunduk kepada ketentuan OJK.
Baca juga: Fungsi NIB sebagai Dokumen “Sakti” Pelaku Usaha
Jumlah Minimal Risk Based Capital (Rasio Solvabilitas)
Sebagai tambahan agar izin usaha OJK tidak dicabut, maka perusahaan asuransi jiwa wajib mengetahui batas aman RBC atau rasio solvabilitas.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (Peraturan OJK 71/POJK.05/2016), RBC perusahaan asuransi minimal 120 persen dari modal minimum berbasis risiko (MMBR).
MMBR adalah jumlah dana yang dibutuhkan sebagai antisipasi risiko kerugian yang dapat terjadi sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan liabilitas dan aset.
Sedang mengurus izin usaha asuransi jiwa, tetapi masih bingung dengan mekanismenya? Silakan konsultasi dengan Prolegal, dengan cara klik .
Author: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
