Wajib Tahu! Kini, NIB dapat Berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API)
Sumber foto: freepik.com
Wajib Tahu! Kini, NIB dapat Berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API)
“Mengurus Angka Pengenal Impor (API) tidak lagi terbelit-belit.”
Saat ini, kegiatan impor menjadi salah satu peluang bisnis yang menggiurkan.
Impor adalah kegiatan bisnis memasukan barang ke dalam daerah pabean. Pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha impor disebut dengan importir.
Selain itu, kegiatan impor tergolong dalam kategori perdagangan besar pada sistem Online Single Submission (OSS).
Oleh karena itu, importir dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib memiliki Angka Pengenal Impor (API) sebagai salah satu legalitas yang berlaku.
API adalah tanda pengenal sebagai importir yang dimiliki oleh individu (perorangan) atau badan usaha yang menjalankan kegiatan impor.
Dalam hal ini, API akan berlaku selama importir masih aktif dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Lantas, bagaimana pengaturan terkait API secara lebih lanjut?
Baca juga: Kewajiban Importir iPhone (Smartphone Impor) dalam Sektor Perdagangan
Dasar Hukum API
Ketentuan yang mengatur mengenai API terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan berikut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 20/2021).
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor (Permendag 25/2022).
Baca juga: Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan Distributor serta Syarat dan Kewajibannya
NIB Berlaku sebagai API
Sebelum rezim perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA) berlaku, API harus diurus secara manual melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) setempat.
Selain itu, tentu saja dengan persyaratan dokumen yang jumlahnya tidak sedikit. Membayangkannya saja sudah merasa terbelit-belit.
Namun, kini sejak tahun 2021, Nomor Induk Berusaha (NIB) resmi berlaku juga sebagai API.
Sejak rezim perizinan berusaha berbasis risiko, importir wajib memiliki NIB yang berlaku sebagai API. Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (1) Permendag 20/2021.
Dengan kata lain, kini NIB juga memiliki fungsi sebagai API (Pasal 176 ayat (5) huruf a PP 5/2021).
Maka, importir dapat menggunakan NIB sebagai dasar untuk melakukan kegiatan usahanya.
Namun perlu diperhatikan bahwa agar NIB dapat berlaku sebagai API, maka harus mengurusnya pada sistem OSS.
Salah satu data yang perlu diisi adalah pernyataan mengenai aktivitas kepabeanan, dan kemudian memilih jenis API.
Baca juga: Syarat Izin Usaha untuk Impor Daging Sapi dan Kerbau Beku di Indonesia
Jenis API
Ada dua jenis API, yang meliputi (Pasal 3 ayat (2) Permendag 20/2021):
1. Angka Pengenal Importir Umum (API-U)
Diberikan kepada importir yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan (Pasal 3 ayat (4) Permendag 20/2021).
2. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)
Diberikan kepada importir yang melakukan impor barang tertentu untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi (Pasal 3 ayat (5) Permendag 20/2021).
Importir hanya dapat memilih salah satu di antara dua jenis API tersebut. Oleh karena itu, satu NIB hanya berlaku untuk API-U atau API-P saja.
Baca juga: Fungsi NIB sebagai Dokumen “Sakti” Pelaku Usaha
Persyaratan
Sebagaimana sudah ditulis pada sub judul sebelumnya, saat ini NIB berlaku sebagai API.
Oleh karena itu, harus memenuhi persyaratan untuk mengurus NIB, di antaranya menyiapkan dokumen data usaha dan rencana umum kegiatan usaha.
Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021).
Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi data usaha meliputi (Pasal 19 Peraturan BKPM 4/2021):
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Usaha perseorangan: KTP yang berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik.
- Badan usaha: KTP yang berisi NIK pimpinan atau penanggung jawab.
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Usaha perseorangan: NPWP pemilik.
- Badan usaha: NPWP badan usaha.
- Akta Pendirian (bagi badan usaha).
- Dokumen Pendukung Lainnya, terdiri dari:
- Nomor BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
- Notifikasi Kelayakan Mendapatkan Fasilitas Fiskal.
- Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) – Opsional/Jika Ada (bagi badan usaha).
Sementara itu, rencana kegiatan usaha terdiri dari (Pasal 19 ayat (7) Peraturan BKPM 4/2021):
- Bidang usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI);
- Lokasi usaha;
- Akses kepabeanan;
- Angka pengenal importir;
- Keikutsertaan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan; dan
- Status laporan ketenagakerjaan.
Sedang mengurus izin usaha impor, namun masih bingung dengan syarat dan prosedurnya? Prolegal dapat membantu, silakan hubungi kami dengan cara klik .
Author: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
