Ketentuan dalam Pembubaran Perseroan Terbatas (PT) secara Umum
Sumber foto: freepik.com
“Pembubaran PT merupakan suatu prosedur untuk menghentikan operasional bisnis yang sah di hadapan hukum.”
Pembubaran perseroan terbatas (PT) merupakan suatu tindakan hukum yang sering kali diambil oleh pemilik perusahaan untuk berbagai alasan.
Tindakan ini melibatkan proses hukum yang kompleks dan dapat memiliki dampak yang cukup signifikan.
Hal tersebut dapat terjadi akibat beberapa faktor, di antaranya kegagalan bisnis, kepailitan, perubahan strategis, kehilangan modal, tuntutan hukum, dan lain sebagainya.
Langkah penutupan perusahaan harus diambil dengan pertimbangan yang matang dan cermat serta memperhatikan berbagai faktor yang dapat mempengaruhinya.
Perlu diketahui bahwa pembubaran PT dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Baca juga: Likuidasi Perusahaan (PT), Bagaimana Prosedurnya?
Ketentuan Pembubaran PT
Ketentuan mengenai pembubaran PT diatur dalam Pasal 142 hingga 152 UUPT.
Dalam hal ini, pembubaran PT dapat terjadi dengan (Pasal 142 ayat (1) UUPT):
- Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
- Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir
- Berdasarkan penetapan pengadilan;
- Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
- Karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau
- Karena dicabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Perbedaan Merger dan Konsolidasi dalam Perseroan Terbatas
Oleh karena itu, pembubaran PT wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator. Kemudian, dalam proses pembubarannya, maka PT tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali untuk urusan rangka likuidasi (Pasal 142 ayat (2) UUPT).
Dalam hal ini, direksi, dewan komisaris, atau satu pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran perseroan kepada RUPS.
Selanjutnya, RUPS akan memutuskan usulan pembubaran akan disetujui atau tidak.
Jika disetujui, maka PT harus menunjuk likuidator untuk mengurus proses pembubaran PT. Likuidator dapat berasal dari pihak internal (direksi) atau eksternal.
Namun, apabila utang PT lebih besar dari kekayaan PT, maka likuidator mengajukan pailit dan likuidasi dilakukan oleh kurator.
Baca juga: Syarat Pendirian PT Persekutuan Modal Pasca UU Cipta Kerja
Prosedur
Adapun prosedur pembubaran PT secara umum dapat dirangkum sebagai berikut:
- Disetujui oleh RUPS atau dasar pembubaran lain atas keputusan pengadilan (Pasal 142 UUPT).
- Pelaksanaan pembubaran dilakukan dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator, dalam hal utang PT dinyatakan lebih banyak proses likuidasi dilakukan oleh kurator.
- Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pembubaran PT, likuidator wajib memberitahukan pembubaran melalui Surat Kabar dan Berita Negara meliputi (Pasal 147 UUPT).
- Likuidator melakukan inventarisasi dan pemberesan harta kekayaan PT (Pasal 149 UUPT).
- Jika likuidator memperkirakan bahwa utang PT lebih besar daripada kekayaan PT, maka likuidator wajib mengajukan permohonan pailit PT.
- Kreditur dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi.
- Apabila RUPS menerima pertanggungjawaban proses likuidasi yang sudah dilakukan dan memberikan pelunasan serta pembebasan kepada likuidator, maka likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat Kabar dan Berita Negara (Pasal 152 ayat (3) UUPT).
- Menteri Hukum dan HAM mencatat berakhirnya status badan hukum perseroan. Selain itu, juga menghapus nama perseroan dari daftar perseroan dan mengumumkan berakhirnya status badan hukum dalam Surat Kabar dan Berita Negara (Pasal 152 ayat (5) dan (8) UUPT).
Pembubaran PT dilakukan melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online Administrasi Hukum Umum (AHU) Online.
Sedang mengurus likuidasi pencabutan izin usaha dalam rangka pembubaran PT, namun masih bingung dengan prosedurnya? Silakan konsultasi pada Prolegal, dengan cara klik di sini.
Author: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
