Syarat Pendirian PT Persekutuan Modal Pasca UU Cipta Kerja

Syarat Pendirian PT Persekutuan Modal Pasca UU Cipta Kerja
Ilustrasi gedung-gedung perkantoran. | Sumber foto: freepik.com

Syarat Pendirian PT Persekutuan Modal Pasca UU Cipta Kerja

“Pelaku usaha wajib mengetahui syarat pendirian perseroan terbatas (PT) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.”

PT merupakan bentuk perusahaan yang paling umum digunakan di Indonesia.

Sebagai salah satu jenis badan usaha yang berbadan hukum, tentu PT memiliki banyak keuntungan, di antaranya termasuk perlindungan hukum bagi setiap pendiri dan pemegang sahamnya.

Apabila hendak mendirikan PT, maka wajib mengikuti ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Namun, sebagian ketentuan dalam UUPT diubah dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Dalam UU Cipta Kerja, terdapat dua jenis PT, yaitu PT persekutuan modal dan PT Perorangan.

Pada artikel ini, akan membahas mengenai PT persekutuan modal atau yang disebut dengan PT biasa.

Lantas, apa saja syarat pendirian PT persekutuan modal? Simak pembahasan lengkapnya!

Baca juga: Mengenal 3 Jenis Modal PT

Dasar Pendirian PT

Ketentuan dasar pendirian PT diatur dalam Pasal 7 UUPT yang sudah diubah dengan UU Cipta Kerja, yaitu:

  1. Perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
  2. Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
  3. Perseroan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan mendapatkan bukti pendaftaran.

Baca juga: Bikin Usaha Baru, Lebih Baik PT atau CV?

Akta Pendirian PT

Langkah pertama dalam mendirikan PT adalah dengan membuat akta pendirian yang memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian perseroan.

Keterangan lain dalam akta pendirian PT yang dimaksud setidaknya meliputi (Pasal 8 ayat (2) UUPT):

  1. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri perseroan;
  2. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota direksi dan dewan komisaris yang pertama kali diangkat;
  3. Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.

Baca juga: Mengenal Beneficial Owner (Pemilik Manfaat) PT

Format Isian untuk Pendirian PT

Ketentuan mengenai pendirian PT diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021).

Berdasarkan Pasal 5 Permenkumham 21/2021, pendirian PT persekutuan modal dilakukan oleh pemohon melalui notaris dengan mengisi format isian pendirian secara elektronik melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU Online).

Adapun format isian yang dimaksud (Pasal 9 ayat (1) UUPT):

  1. Nama dan tempat kedudukan PT.
  2. Jangka waktu berdirinya PT.
  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT.
  4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
  5. Alamat lengkap PT.

Baca juga: Perbedaan PT dan CV – Terbaru

Dokumen untuk Pendirian PT

Berikut merupakan persyaratan dokumen pendukung untuk mendirikan PT, di antaranya (Pasal 6 ayat (1) Permenkumham 21/2021):

  1. Pernyataan secara elektronik dari pemohon tentang dokumen untuk pendirian Perseroan yang telah lengkap;
  2. Salinan akta pendirian perseroan yang diunggah ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH/AHU Online);
  3. Minuta akta pendirian perseroan atau minuta akta perubahan pendirian perseroan atau minuta akta peleburan dalam hal pendirian perseroan dilakukan dalam rangka peleburan;
  4. Bukti setor modal perseroan berupa:
    • Salinan slip setoran;
    • Surat asli keterangan penilaian dari ahli yang tidak terafiliasi atau bukti pembelian barang jika setoran modal dalam bentuk lain selain uang yang disertai bukti pengumuman dalam surat kabar, jika setoran dalam bentuk benda tidak bergerak;
    • Fotokopi Peraturan Pemerintah (PP) dan/atau Keputusan Menteri Keuangan bagi perseroan persero atau Peraturan Daerah dalam hal pendiri merupakan perusahaan daerah atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota;
    • Salinan neraca dari perseroan yang meleburkan diri atau neraca dari perusahaan bukan badan hukum yang dimasukkan sebagai setoran modal.
  5. Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh keputusan, persetujuan, atau rekomendasi dari instansi teknis untuk perseroan bidang usaha tertentu atau fotokopi keputusan, persetujuan, dan rekomendasi dari instansi teknis terkait untuk perseroan bidang usaha tertentu
  6. Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak
  7. Salinan surat keterangan mengenai alamat lengkap perseroan dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris perseroan.

Baca juga: Perbedaan Merger dan Konsolidasi dalam Perseroan Terbatas

Izin Usaha

Setiap PT yang beroperasi harus memiliki izin usaha yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Mengurus izin usaha dan izin komersial dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sebelumnya, PT harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI).

Ingin mendirikan PT persekutuan modal, tetapi masih bingung dengan syarat dan prosedurnya? Konsultan Prolegal dapat membantu, silakan hubungi kami dengan cara klik di sini.

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,