Mau Mengubah CV Menjadi PT Perorangan? Berikut Prosedurnya

Mau Mengubah CV Menjadi PT Perorangan? Berikut Prosedurnya
Sumber ilustrasi: freepik.com

Mau Mengubah CV Menjadi PT Perorangan? Berikut Prosedurnya

“Mengubah CV ke PT Perorangan dapat diawali dengan pembubaran CV.”

Salah satu bentuk badan usaha yang kerap menjadi pilihan adalah persekutuan komanditer atau lebih dikenal dengan sebutan Commanditaire Vennootschap (CV).

Beberapa orang menganggap bahwa pendirian dan pengurusan CV tidak berbelit-belit dan dianggap lebih menghemat biaya dibandingkan perseroan terbatas (PT).

Alasan ini berdasar karena modal untuk mendirikan CV tidak ditentukan secara spesifik. Oleh karena itu, tidak ada minimal modal dalam pendirian CV.

Sementara itu, PT memang dikenal memiliki ketentuan modal untuk pendiriannya, yaitu minimal Rp50 juta.

Namun, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), ketentuan minimal modal untuk PT dihapus.

Sebab, ada pasal yang menyebutkan bahwa modal untuk pendirian PT tergantung oleh kesepakatan pendirinya.

Kemudian, UU Cipta Kerja juga memberikan alternatif pendirian PT yang jauh lebih mudah, yaitu PT untuk perseorangan (PT Perorangan).

Lantas, bisakah CV diubah atau dikonversi menjadi PT Perorangan?

Baca juga: Mengenal Beneficial Owner (Pemilik Manfaat) PT

Mengubah CV Menjadi PT Perorangan

Menurut Nurul Amalia selaku direktur PT Pro Legal Indonesia, CV bisa saja diubah dengan PT Perorangan.

Namun, perlu diingat bahwa untuk mengubah CV menjadi PT Perorangan tidak bisa otomatis dilakukan begitu saja.

Hal ini dimulai dengan membubarkan CV, kemudian baru membentuk PT Perorangan.

Lalu, harap diperhatikan bahwa PT Perorangan hanya terdiri dari satu orang saja (Pasal 153A ayat (1) UU Cipta Kerja).

Selain pendiri, seseorang tersebut juga berperan sebagai pemegang saham dan direksi (Pasal 153E dan Pasal 153F UU Cipta Kerja).

Baca juga: Perbedaan PT dan CV – Terbaru

Membubarkan CV

Langkah pertama untuk merubah CV menjadi PT Perorangan adalah dengan membubarkan CV terlebih dahulu. 

CV diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018).

Dalam hal ini, CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 17/2018).

Baca juga: Bikin Usaha Baru, Lebih Baik PT atau CV?

Pembubaran CV pada pokoknya meliputi hal-hal berikut (Pasal 20 Permenkumham 17/2018):

  1. Permohonan Pendaftaran Pembubaran terhadap CV harus didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM oleh pemohon melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABH/AHU Online).
  2. Pembubaran CV dapat dilakukan dalam hal:
    • Berakhirnya jangka waktu perjanjian;
    • Musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan CV;
    • Karena kehendak para sekutu;
    • Alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam hal mengajukan permohonan pembubaran CV, maka harus dilengkapi dengan:
    • Akta pembubaran;
    • Putusan pengadilan yang menyatakan pembubaran; atau
    • Dokumen lain yang menyatakan pembubaran.

Baca juga: Wajib Tahu! Kini, NIB dapat Berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API)

Membentuk PT Perorangan

Ketentuan mengenai PT Perorangan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021).

Seperti yang sudah disinggung di atas, PT Perorangan adalah perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang didirikan oleh satu orang saja (Pasal 2 ayat (1) PP 8/2021).

Adapun syarat mendirikan PT Perorangan meliputi (Pasal 6 PP 8/2021):

  1. Warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun; dan 
  2. Cakap hukum.

Baca juga: NIB Wajib Dimiliki oleh Setiap UMKM dan Usaha Besar

Selain itu, PT Perorangan hanya terbatas pada pelaku usaha yang skala bisnisnya tergolong usaha mikro dan kecil (UMK).

Supaya mengetahui kegiatan usaha masuk UMK atau tidak, maka dapat dilihat pada kriteria dalam gambar berikut.

Kriteria UMK

Sumber: Pasal 35 ayat (3) dan (5) PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Pada intinya, modal yang dipakai untuk mendirikan PT Perorangan tidak boleh lebih dari Rp5 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha. 

Kemudian, pendirian PT Perorangan juga tidak diperlukan akta notaris.

Dalam rangka pendirian PT Perorangan, maka harus mengisi formulir untuk penerbitan Surat Pernyataan Pendirian pada AHU Perseroan Perorangan.

Apabila sudah mengisi formulir dan melampirkan syarat-syarat yang diminta, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan secara elektronik.

Baca juga: Cara Migrasi OSS 1.1 ke OSS RBA – Terbaru 2023

Keuntungan Mendirikan PT Perorangan

Dengan mendirikan PT Perorangan, terdapat berbagai keuntungan yang akan diperoleh, di antaranya:

  1. Dapat didirikan hanya dengan satu orang.
  2. Adanya kepastian status badan hukum yang terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM.
  3. Minimal pendirian mulai dari Rp0.
  4. Pendirian cepat dan mudah, menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) untuk perizinan berusahanya
  5. Adanya pemisahan harta kekayaan pribadi, pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perjanjian yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki.
  6. Kemudahan pengajuan pinjaman modal ke bank, hal tersebut berguna sebagai modal pengembangan usahanya.
  7. Prioritas untuk mendapatkan akses program pemerintah bagi pelaku UMK, dengan didaftarkan otomatis akan masuk pada database pemerintah, sehingga lebih mudah dalam hal pendataan.

Baca juga: Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Sudah Tidak Berlaku, Apa Gantinya?

Bagaimana jika Lebih dari 1 Orang dan Modal Lebih dari Rp5 Miliar?

Pada dasarnya, pendirian PT Perorangan hanya terdiri dari satu orang saja.

Kemudian, PT Perorangan hanya diperbolehkan bagi UMK, yang artinya modal pendirian tidak boleh melebihi Rp5 miliar.

Jika pendiri lebih dari satu orang dan modal juga lebih dari Rp5 miliar, maka harus membentuk PT biasa yang ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007).

Ingin mendirikan PT Perorangan, tetapi masih bingung dengan syarat dan prosedurnya? Konsultan Prolegal dapat membantu, silakan hubungi kami dengan cara klik di sini

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,