Perbedaan Merek dan Paten sebagai Objek Kekayaan Intelektual

Perbedaan Merek dan Paten sebagai Objek Kekayaan Intelektual
Sumber ilustrasi: freepik.com

Perbedaan Merek dan Paten sebagai Objek Kekayaan Intelektual

“Tampak mirip, padahal sangat berbeda.”

Sering kali, merek dan paten dianggap sama oleh masyarakat.

Bahkan, keduanya sering dicampuradukkan dalam satu kalimat. Misalnya, “Merek bisnis ini sudah dipatenkan.” 

Walau keduanya sama-sama merupakan objek kekayaan intelektual, akan tetapi merek dan paten adalah dua hal yang begitu berbeda.

Dalam hal ini, regulasi mengenai merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).

Sementara untuk paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU 13/2016).

Lantas, apa saja perbedaan mendasar dari merek dan paten?

Baca juga: 4 Merek Lokal yang Dikira Punya Negara Asing

Definisi dan Contoh

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa (Pasal 1 angka 1 UU 20/2016).

Contoh dari merek adalah Mie Gacoan, Hokben, SilverQueen, Indomaret, dan lain-lain.

Sementara itu, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 angka 1 UU 13/2016).

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Beberapa contoh paten yang terdaftar pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual adalah sistem anti-hacking melalui otentikasi lewat telepon (dari Korea Selatan), panel instrumen untuk mobil (pemegang patennya adalah Suzuki Motor Corporation, Jepang), dan sebagainya.

Baca juga: Perlindungan Hak Cipta Konten Video YouTube

Secara sederhana, dapat dipahami bahwa merek merupakan identitas dari suatu barang atau jasa yang diproduksi oleh pelaku usaha.

Sedangkan paten merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada penemu (inventor) atas hasil ciptaannya di bidang teknologi.

Oleh karena itu, letak perbedaannya di sini adalah bahwa merek lebih umum digunakan oleh pelaku usaha. Sementara paten lebih menjurus pada penemuan atau penyempurnaan di bidang teknologi yang dapat membawa manfaat bagi banyak orang.

Baca juga: Ketentuan Hak Cipta dari Kasus Lagu Nadin Amizah yang Di-remix Tanpa Izin

Jenis dan Tujuan

Tujuan merek adalah untuk melindungi identitas bisnis yang digunakan untuk membedakan produk atau layanan dari pesaing dan mencegah orang lain menggunakan tanda identitas yang sama atau serupa.

Kemudian, jenis merek meliputi merek dagang dan merek jasa (Pasal 2 ayat (2) UU 20/2016).

Sedangkan paten bertujuan untuk melindungi inovasi teknis dapat berupa proses, perangkat, atau komposisi yang baru dan berguna.

Dalam hal ini, paten memberikan pemiliknya hak eksklusif untuk membuat, menjual, dan menggunakan inovasi tersebut selama periode tertentu.

Paten terdiri dari dua jenis, yaitu paten dan paten sederhana (Pasal 2 UU 13/2016).

Baca juga: Lisensi Merek, Perjanjian yang Meminimalisir Sengketa

Jangka Waktu Perlindungan dan Perpanjangan

Merek terdaftar memiliki jangka waktu perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan.

Kemudian, perlindungan atas merek dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

Perpanjangan dapat dilakukan dalam jangka 6 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan (Pasal 35 UU 20/2016).

Sementara itu, paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang.

Sedangkan untuk paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang (Pasal 22 UU 13/2016).

Perbedaan yang paling mencolok antara merek dan paten adalah bahwa perlindungan atas merek dapat diperpanjang. Sementara itu, paten tidak bisa lagi diperpanjang.

Baca juga: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Perjanjian Lisensi Merek

Syarat Permohonan

Merek dan paten sama-sama harus diajukan permohonannya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Tujuannya, agar merek bisa terdaftar dan paten bisa diberikan. Jika merek sudah terdaftar dan paten sudah diberikan, maka keduanya akan mendapat perlindungan.

Namun, yang membedakan antara merek dan paten tentu dari syarat untuk mencantumkan permohonan.

Permohonan untuk pendaftaran merek harus mencantumkan beberapa hal, yaitu (Pasal 4 ayat (2) UU 20/2016):

  1. Tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
  2. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
  3. Nama lengkap dan alamat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa;
  4. Warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
  5. Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas; dan
  6. Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Pendaftaran Merek – Terbaru 2023

Sementara itu, permohonan atas paten harus mencantumkan beberapa poin berikut (Pasal 25 ayat (1) UU 13/2016):

  1. Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
  2. Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan inventor;
  3. Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon dalam hal pemohon adalah bukan badan hukum;
  4. Nama dan alamat lengkap pemohon dalam hal pemohon adalah badan hukum;
  5. Nama, dan alamat lengkap kuasa dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa; dan
  6. Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.

Ingin dibantu mengurus pendaftaran merek oleh konsultan profesional? Silakan hubungi Prolegal, dengan cara klik di sini

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,